Perlindungan Lansia dan Difabel, Tanggung Jawab Siapa?

Perlindungan Lansia dan Difabel, Tanggung Jawab Siapa?

Kegiatan Diskusi terfokus yang bertemaPerlindungan Lansia dan Penyandang Disabilitas melalui Skema Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial” dibuka oleh Kepala BAPPEDA Provinsi DI Yogyakarta pukul 09.00. Ini merupakan hasil kerjasama PEKKA, TNP2K dan MAMPU. Jadi pelaksanaan dihadiri oleh TNP2K, Dinas Sosial Provinsi DIY, tim MAMPU, Seknas PEKKA, yang sekaligus menjadi narasumber  dalam acara tersebut.

Selain itu juga dinas dari propinsi DIY, Serikat Pekka dan NGO yang ada di Yogyakarta turut hadir. Lonjakan jumlah Lansia setiap tahunnya terus meningkat, jadi mesti mendapatkan perhatian yang lebih dari semua pihak. Bagi lansia yang masih dalam keluarga yang utuh setidaknya masih berada di lingkungan yang mendukung dan mendapatkan perlindungan dari keluarga. Beberapa di antara mereka mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui program PKH, tetapi bagaimana dengan lansia yang hidup sendiri dan prihatin hidupnya? Tanggung jawab siapa? Bagaimana dengan difabel?

Dalam forum yang terlaksana di tanggal 13 Februari 2020 di Hotel Swiss bell boutique dihadiri oleh Pekka 7 orang, perempuan bukan Pekka 23 orang dan 4 laki-laki. kami mendorong bersama semua pihak supaya adanya perlindungan bagi lansia, bentuknya bisa beragam. Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh beberapa pihak dari yang hadir sebagai pengalaman/praktik baik, misalnya senam lansia, pengecekan kesehatan, dll. Kemudian yang hadir merespon dari informasi yang didapat dari narasumber.

Ternyata ada beberapa kebijakan dari Pemda Propinsi DIY yaitu: Perda Kesejahteraan Lanjut usia, Pergub DIY No. 50 tahun 2017 tentang Sistem Jamkesus Penyandang Disabilitas, PERDA NO. 4/2012 Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan PERGUB tentang Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas. Juga sedang dilakukan penggodokan Perda tentang Lansia. Upaya lain dari PEMDA DIY dalam mendorong perbaikan Kesejahteraan Lansia dan Penyandang Disabilitas, melalui Program Perlindungan Sosial dalam bentuk pendampingan dan panti/ Shelter, adanya jaminan sosial, pemberdayaan bagi dalam bentuk bentuk pendidikan dan pelatihan, serta sarana yang membantu lansia dan disabilitas. Tujuannya supaya terlindungi dan terpenuhi hak-hak Lansia dan Penyandang Disabilitas agar dapat menikmati taraf hidup yang wajar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *