Usulan draf Perdes Pendewasaan Usia Perkawinan ini dilakukan sebagai tindak lanjut tugas akademia Paradigta Desa Mekar Sari menganalisis peraturan di desanya. Saat itu diidentifikasi ada kebutuhan untuk mengusulkan Perdes terkait Pendewasaan Usia Perkawinan karena masih banyaknya masyarakat yang menikah siri dalam usia anak.
Pada tanggal 23 Februari 2017, tim pendamping dan Serikat Pekka melakukan kunjungan ke Bidan Desa Mekar Sari dan satu orang kader Posyandu untuk mendapatkan data tentang pernikahan anak dan tanggapan kaitan usulan Perdes Pendewasaan Usia Perkawinan. “Di sini banyak yang menikah usia anak tetapi Saya tidak punya datanya. Saya setuju jika ada Perdes Penundaan Usia Perkawinan. Apalagi desa ini termasuk desa yang dipilih pemerintah dan sudah menang beberapa kali ikut lomba desa sebagai desa Keluarga Berencana (KB),” kata bu Bidan.
Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2017, kami berkunjung ke rumah Bapak Sahuri, Sekretaris BPD Desa Mekar Sari untuk mendiskusikan rencana pengajuan Perdes. Bapak Sahuri menyambut baik usulan dan memandang perlunya Perdes tersebut. Beliau meminta Pekka membuat drafnya.
Sementara draf dibuat, pencarian data pernikahan anak tetap dilakukan dengan mendatangi kantor Desa Mekar Sari dan KUA Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan Barat. Namun, di tempat tersebut juga tidak ada datanya. Menurut staf KUA, ketiadaan data kasus pernikahan anak tersebut dikarenakan pada pernikahan anak biasanya tidak dicatatkan di KUA atau mereka menikah siri. Akhirnya, untuk menguatkan usulan dilakukan pengumpulan data kasus-kasus akibat pernikahan usia anak. Dari data yang dikumpulkan oleh akademi Paradigta tersebut diketahui bahwa dampak dari perkawinan anak adalah terjadinya perceraian dan sulit melahirkan sehingga harus dirujuk ke rumah sakit.
Pada tanggal 8 Maret 2017, draf Perdes Pendewasaan Usia Perkawinan tersebut dimasukkan ke BPD dan juga ke Kades Mekar Sari. Pada tanggal 10 Maret 2017 di rumah Kepala Desa Mekar Sari atas inisiatif bapak Sahuri dibentuk tim kecil dan dilakukan diskusi untuk membahas isi draf Perdes tersebut. Tim tersebut terdiri dari 6 orang, yaitu: 3 orang akademia Paradigta, seorang BPD, Kades Mekar Sari dan seorang fasilitator lapang PEKKA. Selanjutnya, Kades dan BPD bertugas untuk membuat TOR dan undangan Musyawarah Desa/Rapat Sosialisasi Draf Perdes ke tomas, toga, RT, RW, kelompok perempuan dan perwakilan warga dan merancang anggarannya. Sementara tim Pekka yang terdiri dari akademia Paradigta dan Faslap bertugas untuk merevisi draft dan membuat bahan presentasi.
Sosialisasi draf Perdes dilakukan pada tanggal 6 April 2017 menghadirkan seluruh staf desa, toga, tomas, perwakilan perempuan, kades dan BPD selaku penyelenggara. Proses sosialisasi draf berjalan lancar dan diskusi hanya seputar pada kemungkinan-kemungkinan pelanggaran aturan. Misalnya jika terpaksa menikah muda karena sudah hamil duluan maka akan dilakukan musyawarah karena dalam kondisi darurat. Setelah diskusi dan disepakati seluruh peserta perwakilan masyarakat menyetujui lahirnya Perdes Pendewasaan Usia Perkawinan. Sebelum ditetapkan menjadi Perdes harus dimasukkan ke biro hukum dan BPMD untuk klarifikasi dasar hukum dan tehnis pelaksanaannya. Ditulis oleh: Kholillah