Kepercayaan diri memuncak dengan berani mendaftarkan diri menjadi anggota Pekka. Awalnya saya ragu dan malu akan kemampuan yang dimiliki, hal ini terjadi karena sebagai perempuan saya tidak ada pengalaman di desa. Namun, Pekka memfasilitasi para anggotanya dengan baik, sehingga saya dapat menambah ilmu dan mulai memberanikan diri untuk menjadi anggota Pekka. Bahkan, saya ditunjuk menjadi Ketua Serikat Pekka Dusun Mojo, Desa Pucangombo.
Sebagai organisatoris Pekka Dusun Mojo, saya mengikuti pertemuan FPK di Pacitan. Di sana saya bertemu petugas-petugas dinas dan juga dari KOMPAK yang akan membantu Pekka dalam pelaksanaan kegiatan. Kemudian dalam desa, saya mulai dilibatkan untuk membantu Mbak Latifah mengembangkan kelompok Pekka di Pacitan, serta ikut membantu Pelatihan Visi Misi dan Motivasi di kelompok Pekka lain. Keterlibatan itu membuat saya dipercaya mewakili Pekka untuk ikut Training Of Facilitator Musrenbang Inklusif di Kabupaten, 1 Mei 2019.
Kaget dan bingung merupakan respon pertama kali yang bisa saya tunjukan, apalagi saya mewakili undangan tersebut sebagai tokoh desa. Bahkan saya harus membawa dokumen RKP dan RPJM Desa yang tebal–tebal banget.
Pada hari pertama mengikuti pelatihan, saya hanya banyak diam dalam setiap pembahasan karena pengetahuan yang saya dapatkan tentang desa masih nol besar. Hanya satu yang membuat saya semangat menjalaninya, yaitu tanggung jawab untuk mewakili nama besar Pekka. Pada acara ini, narasumber didatangkan dari pemerintah, lalu dari KOMPAK dan keduanya memiliki kemampuan yang baik dalam menyampaikan materi. Akhirnya, saya memahami apa itu Musrenbang Inklusif yang diartikan sebagai kegiatan yang melibatkan semua masyarakat, perempuan termasuk Pekka, difabel dan anak dari mulai musdus hingga musrenbang di Kabupaten. Semenjak adanya UU no tahun 2014 tentang Desa, masyarakat harus terlibat aktif.
Hari berikutnya bersama Mbak Eny perwakilan dari Pekka 2 orang dari Tegalombo dan Pucangombo lebih santai dan mulai membahas bahwa musrenbang inklusif ini sudah ada Perbup 54 dimana ditegaskan bahwa kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan kepala keluarga dan anak harus terlibat dan memiliki hak mendapatkan akses dalam Undang – Undang Desa. Saya bangga menjadi bagian dalam pelatihan ini, materi yang telah dipaparkan membuat saya semakin memahami bahwa kelompok Pekka harus dilibatkan dalam proses mulai Musdus, Musdes, Murenbangcam bahkan Musrenbangkab. Usulan kelompok rentan seperti kami juga harus masuk dalam RKP dan RPJM Desa. Semoga dengan ikut pelatihan ini Pekka lebih diperhatikan pemerintah desa. (Kunindarsih)