Ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2017 tentang Meningkatkan Kepemilikan Buku Kutipan Akta Nikah pada tanggal 18 Agustus 2017 merupakan oase di tengah penantian panjang masyarakat Bangkalan terhadap pemenuhan hak identitas hukum. Dengan Perdes ini, diharapkan akses layanan identitas hukum semakin mudah dan murah bagi masyarakat miskin dan marjinal. Jumat, 27
Oktober 2017, Pemerintah Desa Batangan bersama Serikat Pekka Bangkalan menyelenggarakan Istbat Nikah, yang dihadiri sekitar 280 orang terdiri dari 65 pasang beserta 2 orang saksi dari masing-masing peserta, petugas Pengadilan Agama, petugas kantor Urusan Agama (KUA), aparat kepolisian (Polsek), pihak Koramil, Serikat Pekka, Camat beserta jajarannya.
Dalam pelaksanaan Istbat Nikah, pengesahan nikah dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama. Sementara, petugas KUA melayani pencatatan akta nikah. Kegiatan ini merupakan terobosan di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan karena untuk pertama kalinya dana desa digunakan untuk pembiayaan Itsbat Nikah. Rencananya kegiatan semacam ini akan terus dilakukan agar masyarakat Desa Batangan punya buku kutipan akta nikah, “Semoga bulan April 2018 bisa terlaksana dengan targetnya 50 pasang agar bisa dilakukan Istbat Nikah melalui sidang keliling dengan menggunakan alokasi Dana Desa, termasuk bagi masyarakat yang datanya sudah masuk ke desa tetapi hari ini belum bisa diproses,” ujar H. Zaini, Klebun Desa Batangan.
Perdes ini lahir dari kesadaran semua pihak baik pemerintah desa maupun masyarakat akan pentingnya kepemilikan identitas hukum. Bermula ketika Serikat Pekka Bangkalan menyosialisasikan KLIK PEKKA di Desa Batangan. Desa Batangan adalah satu-satunya desa di Kecamatan Tanah Merah yang memiliki Balai Desa, sehingga mempermudah pelayanan. Tawaran pelaksanaan KLIK di desa tersebut sempat ditolak karena khawatir masyarakat menjadi berani menentang pemerintah desa. Hal tersebut disampaikan oleh Supardi, Sekretaris Desa Batangan saat pengurus Serikat didampingi fasilitator lapang Pekka Jawa Timur mengunjungi kantor Kepala Desa Batangan, pada 31 Juli 2017. Namun, suasana tegang pun berubah mencair setelah Supardi mengapresiasi keberadaan kelompok Pekka di desa Batangan sebab mereka mulai berani melakukan aktifitas kelompok tanpa didampingi oleh pihak desa.
Banyak kegiatan dilakukan kelompok Pekka untuk membantu masyarakat di sekitarnya, salah satunya dengan cara mendata orang yang tidak punya buku nikah. Supardi sendiri cukup mengenal Pekka karena izin awal pembentukan kelompok Pekka melalui Sekretaris Desa Batangan. Dalam pertemuan ini Sekdes merasa kagum bagaimana Serikat Pekka Bangkalan mampu mengurus buku nikah dan melibatkan Pengadilan Agama dan KUA. Ia pun menanyakan kembali kemungkinan KLIK PEKKA dilakukan di desa tersebut.
Pengurus menceritakan pengalaman Serikat Pekka mengadakan KLIK PEKKA agar bisa mendapatkan data kasus seperti KK, KTP, Akta Lahir, Istbat Nikah, dsb yang dapat digunakan oleh desa dalam mengambil langkah-langkah dalam memenuhi hak identitas hukum masyarakat. Dalam KLIK, masyarakat juga bisa berkonsultasi dan mendapatkan informasi tentang identitas hukum dan perlindungan sosial. Sekdes akhirnya mengizinkan kegiatan KLIK dilaksanakan di Desa Batangan dengan syarat menjaga wibawa Sekdes dan aparat desa lainnya serta meminta datanya untuk desa. Sebelum pelaksanaan KLIK, Serikat Pekka diminta mengajukan permohonan izin kepada Kapala Desa. Saat ditemui dikediamannya, Kepala Desa Batangan menyatakan dukungannya terhadap kegiatan KLIK dan diskusi kampung yang akan dilakukan dan meminta Serikat secara resmi membuat permohonan secara tertulis.
Sesuai jadwal, KLIK PEKKA di Desa Batangan dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2017. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 79 orang yang terdiri dari 51 pemanfaat, 16 petugas KLIK PEKKA, kepala desa dan aparat desa serta beberapa tokoh masyarakat. Tercatat ada 78 kasus yang dikonsultasikan melalui KLIK, terdiri dari: Gugat Cerai 1 kasus, Istbat Nikah 19 kasus, Akta Lahir 25 kasus, KTP 5 kasus, KK 4 orang, BPJS PBI 23 orang, persoalan keluarga 1 orang. Setelah pelaksanaan KLIK, aparat desa menanyakan tentang beberapa hal, di antaranya tentang cara negosiasi biaya, pengajuan permohonan Istbat Nikah dan contact person di Pengadilan Agama. Permasalahan kepemilikan buku nikah menjadi perhatian bagi aparat desa yang ikut hadir saat itu dan akan ditindaklanjuti karena surat nikah terkait dengan KK, Akta Lahir anak, dsb.
Tanggal 10 Agustus 2017 dilaksanakan Diskusi kampung di Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah dengan agenda serah terima hasil KLIK untuk ditindaklanjuti pihak desa, pembahasan nota kesepahaman (MoU) tentang diskusi kampung dan payung hukum pelaksanaan Itsbat Nikah dengan menggunakan dana desa. Acara tersebut dihadiri 36 orang (perempuan: 20 orang; laki-laki: 16 orang) terdiri dari aparat desa, BPD, karang taruna, PKK, Aisyiah, Muslimat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Serikat Pekka dan anggota masyarakat lainnya. Hasilnya, diskusi berjalan dengan lancar, pihak desa berharap Itsbat Nikah dilakukan melalui sidang keliling dengan menggunakan Dana desa. Klebun (sebutan kepala desa di Madura) berharap kader Pekka membantu pembuatan kartu BPJS. Desa juga menerima masukan Serikat Pekka untuk membuat Peraturan Desa tentang pencatatan perkawinan agar ada payung hukumnya dan meminta bantuan Pekka untuk membuat draftnya.
Pada tanggal 12 Agustus Serikat Pekka menyerahkan draft Perdes tentang Meningkatkan Kepemilikan Buku Kutipan Akta Nikah. Pembahasan draft antara Pemdes, BPD dan masyarakat dilakukan hampir setiap hari melalui forum kecil di desa, sehingga lebih cepat diperdeskan, yaitu pada tanggal 18 Agustus 2017.
Kontributor: Mibnasah Rukamah/NSH