Tanggal 24 Oktober 2021 merupakan hari Jadi kota tercinta kami, kota Bangkalan yang ke-490 tahun. Untuk merayakan hari jadi Kota Bangkalan yang ke 490, Pekka Marlena mengadakan kegiatan itsbat nikah bekerjasama dengan pengadilan agama Kabupaten Bangkalan. Kegiatan itsbat didampingi oleh 5 orang kader dan diadakan dengan sidang keliling di luar gedung pengadilan. Jumlah peserta yang mengikuti itsbat nikah kali ini sebanyak 10 pasangan suami istri, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 22 Oktober 2021 di rumah kediaman Pak Klebun (kepala desa) Rongdurin kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur.
10 pasangan suami istri yang mengikuti itsbat merupakan masyarakat yang berasal dari Desa Rongdurin. Diantara yang 10 pasang ini ada mertua Pak Klebun, Pak Dusun dan anggota BPD yang ikut juga, karena mereka belum memiliki surat nikah meski sudah lama menikah. Dalam pelaksanaannya selain didampingi kader pekka, pasangan tersebut juga didampingi oleh 10 petugas dari Pengadilan Agama Bangkalan, termasuk 2 Hakim turun hadir di Desa Rongdurin. Kepala Desa Rongdurin sangat berterima kasih kepada ketua Serikat Pekka Bangkalan, Hj. Kholifah karena berkat PEKKA masyarakatnya yang tidak mempunyai surat nikah bisa mendapatkan surat nikah melalui sidang keliling ini. Ada hal yang menarik dalam pelaksanaan itsbat tersebut, masyarakat banyak yang melihat proses sidang pasangan suami istri yang ikut sidang tersebut, karena hal ini merupakan peristiwa yang langka atau tidak pernah terjadi sebelumnya, dimana dalam kegiatan ini banyak orang yang sudah tua tua seperti dinikahkan kembali dan mendapatkan surat putusan nikahnya, sementara buku nikah akan dikeluarkan 1 minggu berikutnya karena masih ada pengurusan di kantor KUA. Lazimnya di masyarakat biasanya kalau yang menikah itu pasangan muda tetapi kali ini kok nenek dan kakek menikah, masyarakat yang hadir menonton proses itsbat banyak yang tertawa melihat kejadian tersebut.
Seusai pelaksanaan itsbat, Pak Wahid Kepala Desa Rondurin mendekatiku dan berkata; “Sekalangkong bu, manabi pekka mebedeanghih isbad nikah bedheh pole eka’dintoh bisaos bu” (Terima kasih bu, sampean sama Pekka sudah mengadakan itsbat nikah disini. Jika ada lagi boleh diadakan disini lagi karena masih banyak masyarakat saya yang tidak mempunyai surat nikah). Aku pun menjawab; “InsyaAllah pak, jika ada waktu dan kesempatan lagi”.
Selain ucapan terima kasih dari Pak Kades, kami juga mendapat apresiasi dari pasangan Matnawi dan Naweroh dari desa Rongdurin yang telah di itsbatkan: dengan senyum merekah pasangan suami istri ini mendekati kami dan berucap “Sekelangkong bedheh prodeo isbad nikah e kakdintoh kuleh bisa andik surat nikah ternyata ngeduen surat nikah nyaman lok akabin dek kiai. Sekali lagi sekelangkong gi bu” (Terima kasih ya bu dengan adanya prodeo itsbat nikah saya bisa mempunyai surat nikah. Ternyata mempunyai surat nikah itu enak dan berguna tidak seperti nikah siri atau kiai. Sekali lagi terima kasih bu) bahagia Pak Matnawi dan istri terlihat dari senyumnya yang sumringah. Berkat adanya sidang keliling yang di laksanakan di desa Rongdurin beliau bisa ikut itsbat dan mempunyai surat nikah. Masyarakat yang tadinya berpikir bahwa surat nikah itu tidak penting, sekarang menyadari bahwa pengakuan negara atas pernikahan dibuktikan dengan keberadaan dokumen yang sah adalah hal penting.
Kebanyakan masyarakat dulu hanya memikirkan pernikahan itu yang penting sah secara agama, sehingga banyak orang tua tidak memiliki buku nikah, padahal mencatatkan pernikahan secara negara adalah hal penting, hal ini juga akan mempermudah dalam pengurusan dokumen lainnya seperti KK, KTP, akte kelahiran anak, dan untuk menjamin keadilan bagi perempuan dan anak jika suatu saat terjadi perceraian.
Kontributor: Hamimah-JWP Bangkalan
Editor: Devi