Minggu, 21 November 2021, tepatnya pukul 13.00 WIB, kami, Komunitas Pekka Kabupaten Trenggalek menghadiri forum yang sangat menarik dan penting bagi kami. Forum tersebut dilaksanakan di rumah Ibu Nanik yang juga dijadikan sebagai center Pekka Trenggalek. Forum ini dihadiri oleh Ibu Kristina dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek dan 15 kader Pekka.
Pekka Trenggalek mengusulkan beberapa usulan kepada Ibu Kristina selaku perwakilan dari Dinsos PPPA, di antaranya: adanya pelatihan bagi perempuan yang berusia di atas 40 tahun; adanya pertemuan antara Komunitas Pekka dengan pengepul rempah-rempah yang mau membeli hasil tani Komunitas Pekka dengan harga yang bersaing, sehingga usaha pertanian yang dikelola Komunitas Pekka tidak merugi; dan adanya akses pelatihan bagi anak putus sekolah, terutama di tingkat SD dan SMP di Desa Jombok, Pule, karena banyak yang orang tuanya tidak mampu untuk menyekolahkan.
Selain menyampaikan usulan, ada pula anggota Pekka yang menyampaikan keluh kesahnya terkait pemasaran usaha batik yang saat ini macet karena pandemi Covid-19. Bahkan ada juga yang menyampaikan kesulitannya dalam beternak lele, karena banyak lelenya yang terkena cacar sehingga tidak bisa dipanen, serta ingin bisa mengembangkan ternak lele yang menghasilkan.
Ibu Kristina berterima kasih atas segala masukan dan keluh kesah yang telah disampaikan oleh anggota Pekka Trenggalek. Beliau juga menjelaskan tentang salah satu program Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Trenggalek yang saat ini sedang berjalan, yaitu program untuk mencetak 5.000 pengusaha muda, yang diwujudkan melalui kegiatan Jadi Pengusaha Mandiri (JAPRI) yang banyak melibatkan perempuan berusia 18-29 tahun.
Menilik sedikit terkait Koperasi Simpan Pinjam, Pemda Kabupaten Trenggalek melalui Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita Trenggalek menawarkan bunga yang sedikit untuk pinjaman usaha. Kemudian terkait usaha makanan, anggota Komunitas Pekka harus memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dalam menjalankan usahanya. Syarat untuk pengajuan sertifikatnya pun cukup mudah dan dapat diurus secara online. Dengan adanya SPP-IRT bagi Komunitas Pekka sebagai pelaku usaha makanan tentunya juga akan membuka akses perempuan untuk mendapatkan bantuan dan bimbingan dalam menjalankan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, di tahun 2022 Bupati Trenggalek akan meluncurkan program pelatihan entrepreneur bintang yang akan mempelajari lebih lanjut terkait teknik berwirausaha. Pelatihan ini dapat diikuti oleh seluruh desa di Kabupaten Trenggalek, di mana setiap desa wajib mengirimkan perwakilannya sebanyak 10 orang dan 7-8 orang diantaranya merupakan perempuan.
Beralih ke persoalan anak, khususnya beasiswa bagi anak putus sekolah, Komunitas Pekka dapat memberikan datanya terlebih dahulu ke Dinsos PPPA, karena Dinsos PPPA mengelola program beasiswa serta pelatihan bagi anak putus sekolah. Jika ada persoalan lain terkait anak, Dinsos PPPA menyarankan agar Komunitas Pekka melaporkan ke Gerakan Tengok Bawah Masalah Kemiskinan (Gertak) Trenggalek, agar persoalan tersebut dapat lebih cepat ditangani. Selain itu, pada struktur organisasi Dinsos PPPA juga terdapat Bidang Rehabilitasi Anak yang fokus pada persoalan anak bermasalah, di mana jika ada laporan masuk, maka akan ada petugas khusus yang mendatangi dan menangani anak tersebut. Menurut Dinsos PPPA, ada dua persoalan yang menyebabkan anak menjadi bermasalah, yakni perspektif orang tua dan pola asuh yang keliru antara orang tua dan lingkungan, sehingga dapat menyebabkan anak berperilaku menyimpang.
Terakhir, terkait advokasi yang dilakukan oleh Pekka, sebenarnya dapat dilakukan melalui beberapa jalur, salah duanya adalah melalui Pemerintah Desa (Pemdes) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Namun yang harus digaris bawahi dan dijadikan perhatian khusus, ketika Pekka akan melakukan advokasi usulan anggaran, baik ke Pemdes maupun Pemkab, harus ada struktur kepengurusan organisasi yang jelas, bagaimana pengelolaan organisasinya, serta wajib menyertakan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Pada RAB juga harus menyertakan rincian pelatihan seperti apa yang akan diselenggarakan, tempatnya di mana, komunitas sasarannya siapa saja, narasumbernya siapa saja, dan berapa orang yang akan mengikuti pelatihan. Di Kabupaten Trenggalek sendiri, sudah ada beberapa anggota Pekka yang juga menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal itu ditanggapi dengan senang oleh Ibu Kristina karena hal tersebut dapat memudahkan Pekka dalam melakukan advokasi di tingkat desa.
Penulis: Susan Prihatin, Kader Pekka Kabupaten Trenggalek
Editor: Capella Latief