Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah, hari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang permasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri oleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri ,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan kegiatan yang berbeda- beda.
Faslap Aceh dan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik menceritakan bahwa tentang Qanun / Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie katanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh Agama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan perkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.
Serikat pekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan pembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus seperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada, namun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.
Semoga hasil musyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan tentang Qanun /perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk bisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie, Provinsi Aceh
Kontributor: Irza, kader Pekka Pidie