Pada hari Jumat Tanggal 11 Januari 2019 telah dilaksanakan Diskusi Gampong di kelompok Mitana Desa Kulam Ara, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie dan membahas tentang permasalahan hukum keluarga dan perlindungan sosial. Hasil diskusi pada Jumat lalu para perangkat pemerintah Desa Kulamara menyetujui dikeluarkan Perdes (Peraturan Desa) tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang saat diskusi dihadiri oleh anggota Pekka, masyarakat dan perangkat desa Kulam Ara.
Pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019 Irza ke Desa Kulam Ara untuk menemui Sekdes untuk menyerahkan rancangan perdes yang sudah disetujui namun Sekdes sakit dan terpaksa Perdes yang Irza bawa harus bawa pulang lagi, mengenai Perdes ini lebih baik bisa bertemu Pak Keuchik langsung ketika irza datang bapak Keuchik lagi ada kegiatan.
Dan alhamdulillah, pada 24 Januari 2019 bisa bertemu Pak Iskandar Keuchik Desa Kulam Ara dan langsung bisa diterima dan dimusyawarahkan ke masyarakatnya ketika ada pertemuan Desa / Rapat Gampong.
Semoga selain Desa Kulam Ara ada desa lain di Kabupaten Pidie yang bisa menerapkan Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Kontibutor: Irza, kader Pekka Pidie, Aceh