Mur’ainah, janda mempunyai 3 orang anak. Dia menikah lagi dan dikaruniai seorang anak perempuan yang bernama Anida, lahir di Desa Tambalang Tengah, 27 Juni 1995. Sejak berumur 2 tahun Anida sering sakit-sakitan dan mengalami kelainan. Karena sakit yang dideritanya Anida tidak bisa berjalan hingga akhirnya bisa berjalan kembali walaupun tidak seperti orang lain berjalan pada umumnya. Sewaktu Anida masih kecil Ibunya memutuskan bercerai dengan suaminya karena menikah dengan perempuan lain.
Anida bersekolah tetapi cuma sampai duduk di bangku kelas 4 SD, berhenti karena tidak mempunyai biaya. Pada tahun 2016 ibu Anida meninggal dunia akibat sakit yang di deritanya. Tinggal lah Anida bersama abang tirinya Rahimin yang bekerja sebagai buruh, tergantung pada orang yang menawarkan pekerjaan, jadi kadang bekerja kadang juga tidak bekerja..
Begitu juga Anida, jika diminta oleh orang untuk membantu bekerja sebagai pengupas bawang merah maka dia akan memperoleh upah sebesar Rp.10.000,- sampai Rp 20.000. Sepeninggalan ibunya Anida tetap mendapatkan bantuan Rastra dan BPJS hingga mulai bulan Juni 2019, Anida tidak bisa mendapatkan bantuan Rastra lagi.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Hairansyah, S.Pd. bantuan Rastra berubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memegang kartu PKH. Tetapi tidak semua masyarakat yang memegang kartu PKH mendapatkan BPNT.
Anida tidak bisa mendapatkan bantuan beras lagi karena dia tidak mempunyai kartu PKH. Karena Anida dan Rahimin termasuk masyarakat yang harusnya mendapatkan bantuan, maka pemerintah desa memasukkan nama Rahimin sebagai penerima bantuan BPNT karena menanggung kehidupan Anida. Usulan ini sudah disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kontributor: Hamsiah, kader Pekka Hulu Sungai Utara