\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Kontributor:\nHasna, kader Pekka Buton Selatan, Sultra.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"membangun-gerakan-stop-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:37:39","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=830","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6604,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:22:55","post_date_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content":"\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Serikat Pekka\nberharap senantiasa ada kerja sama dengan pemerintah terkait perkawinan anak.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nHasna, kader Pekka Buton Selatan, Sultra.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"membangun-gerakan-stop-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:37:39","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=830","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6604,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:22:55","post_date_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content":"\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Kemenag,\nketika kami wawancarai terkait kegiatan ini mengatakan\" perkawinan anak\ndibawah umur terjadi sala satu penyebab adalah tidak memiliki kelengkapan\nidentitas diri dan kurangnya perhatian orang tua, dan saya apresiasi kegiatan\nyang dilaksanakan oleh Serikat Pekka.<\/p>\n\n\n\n

Serikat Pekka\nberharap senantiasa ada kerja sama dengan pemerintah terkait perkawinan anak.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nHasna, kader Pekka Buton Selatan, Sultra.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"membangun-gerakan-stop-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:37:39","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=830","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6604,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:22:55","post_date_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content":"\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Pemaparan Dinsos\"\nkurangnya perhatian kita bersama baik itu pemerintah, masyarakat dan juga orang\ntua menyebabkan terjadinya kekerasan dalam keluarga bahkan perkawinan anak di bawah\numur.<\/p>\n\n\n\n

Kemenag,\nketika kami wawancarai terkait kegiatan ini mengatakan\" perkawinan anak\ndibawah umur terjadi sala satu penyebab adalah tidak memiliki kelengkapan\nidentitas diri dan kurangnya perhatian orang tua, dan saya apresiasi kegiatan\nyang dilaksanakan oleh Serikat Pekka.<\/p>\n\n\n\n

Serikat Pekka\nberharap senantiasa ada kerja sama dengan pemerintah terkait perkawinan anak.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nHasna, kader Pekka Buton Selatan, Sultra.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"membangun-gerakan-stop-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:37:39","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=830","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6604,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:22:55","post_date_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content":"\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Dari Disdukcapil\nketika memberikan pemaparan mengundang Serikat Pekka Buton Selatan untuk\nbergabung dengan tim percepatan pembuatan akta kelahiran di 2019.<\/p>\n\n\n\n

Pemaparan Dinsos\"\nkurangnya perhatian kita bersama baik itu pemerintah, masyarakat dan juga orang\ntua menyebabkan terjadinya kekerasan dalam keluarga bahkan perkawinan anak di bawah\numur.<\/p>\n\n\n\n

Kemenag,\nketika kami wawancarai terkait kegiatan ini mengatakan\" perkawinan anak\ndibawah umur terjadi sala satu penyebab adalah tidak memiliki kelengkapan\nidentitas diri dan kurangnya perhatian orang tua, dan saya apresiasi kegiatan\nyang dilaksanakan oleh Serikat Pekka.<\/p>\n\n\n\n

Serikat Pekka\nberharap senantiasa ada kerja sama dengan pemerintah terkait perkawinan anak.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nHasna, kader Pekka Buton Selatan, Sultra.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"membangun-gerakan-stop-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:37:39","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=830","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6604,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:22:55","post_date_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content":"\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Ketika\nmembuka acara, Kepala Desa Bola mengatakan, akan mengganggarkan dana dari dana\ndesa kepada anggota Pekka dan alumni untuk penambahan modal tahun 2019. Dan\nsebagai Kepala Desa Bola memberikan dukungan dan apresiasi kepada Serikat Pekka\nButon Selatan, khususnya yang ada di Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Dari Disdukcapil\nketika memberikan pemaparan mengundang Serikat Pekka Buton Selatan untuk\nbergabung dengan tim percepatan pembuatan akta kelahiran di 2019.<\/p>\n\n\n\n

Pemaparan Dinsos\"\nkurangnya perhatian kita bersama baik itu pemerintah, masyarakat dan juga orang\ntua menyebabkan terjadinya kekerasan dalam keluarga bahkan perkawinan anak di bawah\numur.<\/p>\n\n\n\n

Kemenag,\nketika kami wawancarai terkait kegiatan ini mengatakan\" perkawinan anak\ndibawah umur terjadi sala satu penyebab adalah tidak memiliki kelengkapan\nidentitas diri dan kurangnya perhatian orang tua, dan saya apresiasi kegiatan\nyang dilaksanakan oleh Serikat Pekka.<\/p>\n\n\n\n

Serikat Pekka\nberharap senantiasa ada kerja sama dengan pemerintah terkait perkawinan anak.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nHasna, kader Pekka Buton Selatan, Sultra.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"membangun-gerakan-stop-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:37:39","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=830","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6604,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:22:55","post_date_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content":"\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Kegiatan ini\ndihadiri oleh peserta sebanyak 70 orang, terdiri dari para pemangku kepentingan\nyaitu, DP3A, Kemenang, Dinsos, Disdukcapil, Polsek Batauga, Perwakilan Camat\nSampolawa, Kepala Desa Bola selaku tuan rumah. Para alumni akademi Paradigta,\nSerikat Pekka Buton Selatan, 5 orang perwakilan Serikat Pekka Baubau,\nKordinator kawasan 4, Baralia dan masyarakat Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Ketika\nmembuka acara, Kepala Desa Bola mengatakan, akan mengganggarkan dana dari dana\ndesa kepada anggota Pekka dan alumni untuk penambahan modal tahun 2019. Dan\nsebagai Kepala Desa Bola memberikan dukungan dan apresiasi kepada Serikat Pekka\nButon Selatan, khususnya yang ada di Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Dari Disdukcapil\nketika memberikan pemaparan mengundang Serikat Pekka Buton Selatan untuk\nbergabung dengan tim percepatan pembuatan akta kelahiran di 2019.<\/p>\n\n\n\n

Pemaparan Dinsos\"\nkurangnya perhatian kita bersama baik itu pemerintah, masyarakat dan juga orang\ntua menyebabkan terjadinya kekerasan dalam keluarga bahkan perkawinan anak di bawah\numur.<\/p>\n\n\n\n

Kemenag,\nketika kami wawancarai terkait kegiatan ini mengatakan\" perkawinan anak\ndibawah umur terjadi sala satu penyebab adalah tidak memiliki kelengkapan\nidentitas diri dan kurangnya perhatian orang tua, dan saya apresiasi kegiatan\nyang dilaksanakan oleh Serikat Pekka.<\/p>\n\n\n\n

Serikat Pekka\nberharap senantiasa ada kerja sama dengan pemerintah terkait perkawinan anak.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nHasna, kader Pekka Buton Selatan, Sultra.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"membangun-gerakan-stop-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:37:39","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=830","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6604,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:22:55","post_date_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content":"\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Acara dibuka\noleh Kepala Desa Bola, Bapak La Hamirun, yang diawali dengan menyanyikan lagu\nIndonesia Raya, pembacaan doa, laporan ketua Serikat, pemaparan program dari\npara narasumber, selanjutnya dialog peserta dengan para narasumber yang dipandu\noleh Moderator Linda Paliran.<\/p>\n\n\n\n

Kegiatan ini\ndihadiri oleh peserta sebanyak 70 orang, terdiri dari para pemangku kepentingan\nyaitu, DP3A, Kemenang, Dinsos, Disdukcapil, Polsek Batauga, Perwakilan Camat\nSampolawa, Kepala Desa Bola selaku tuan rumah. Para alumni akademi Paradigta,\nSerikat Pekka Buton Selatan, 5 orang perwakilan Serikat Pekka Baubau,\nKordinator kawasan 4, Baralia dan masyarakat Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Ketika\nmembuka acara, Kepala Desa Bola mengatakan, akan mengganggarkan dana dari dana\ndesa kepada anggota Pekka dan alumni untuk penambahan modal tahun 2019. Dan\nsebagai Kepala Desa Bola memberikan dukungan dan apresiasi kepada Serikat Pekka\nButon Selatan, khususnya yang ada di Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Dari Disdukcapil\nketika memberikan pemaparan mengundang Serikat Pekka Buton Selatan untuk\nbergabung dengan tim percepatan pembuatan akta kelahiran di 2019.<\/p>\n\n\n\n

Pemaparan Dinsos\"\nkurangnya perhatian kita bersama baik itu pemerintah, masyarakat dan juga orang\ntua menyebabkan terjadinya kekerasan dalam keluarga bahkan perkawinan anak di bawah\numur.<\/p>\n\n\n\n

Kemenag,\nketika kami wawancarai terkait kegiatan ini mengatakan\" perkawinan anak\ndibawah umur terjadi sala satu penyebab adalah tidak memiliki kelengkapan\nidentitas diri dan kurangnya perhatian orang tua, dan saya apresiasi kegiatan\nyang dilaksanakan oleh Serikat Pekka.<\/p>\n\n\n\n

Serikat Pekka\nberharap senantiasa ada kerja sama dengan pemerintah terkait perkawinan anak.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nHasna, kader Pekka Buton Selatan, Sultra.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"membangun-gerakan-stop-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:37:39","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=830","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6604,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:22:55","post_date_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content":"\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Kegiatan ini\nbertujuan untuk membangun komitmen para pemangku kepentingan untuk membantu\nmenyelesaikan permasalahan penguatan hukum keluarga seperti perkawinan anak dan\nkekerasan dalam keluarga. <\/p>\n\n\n\n

Acara dibuka\noleh Kepala Desa Bola, Bapak La Hamirun, yang diawali dengan menyanyikan lagu\nIndonesia Raya, pembacaan doa, laporan ketua Serikat, pemaparan program dari\npara narasumber, selanjutnya dialog peserta dengan para narasumber yang dipandu\noleh Moderator Linda Paliran.<\/p>\n\n\n\n

Kegiatan ini\ndihadiri oleh peserta sebanyak 70 orang, terdiri dari para pemangku kepentingan\nyaitu, DP3A, Kemenang, Dinsos, Disdukcapil, Polsek Batauga, Perwakilan Camat\nSampolawa, Kepala Desa Bola selaku tuan rumah. Para alumni akademi Paradigta,\nSerikat Pekka Buton Selatan, 5 orang perwakilan Serikat Pekka Baubau,\nKordinator kawasan 4, Baralia dan masyarakat Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Ketika\nmembuka acara, Kepala Desa Bola mengatakan, akan mengganggarkan dana dari dana\ndesa kepada anggota Pekka dan alumni untuk penambahan modal tahun 2019. Dan\nsebagai Kepala Desa Bola memberikan dukungan dan apresiasi kepada Serikat Pekka\nButon Selatan, khususnya yang ada di Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Dari Disdukcapil\nketika memberikan pemaparan mengundang Serikat Pekka Buton Selatan untuk\nbergabung dengan tim percepatan pembuatan akta kelahiran di 2019.<\/p>\n\n\n\n

Pemaparan Dinsos\"\nkurangnya perhatian kita bersama baik itu pemerintah, masyarakat dan juga orang\ntua menyebabkan terjadinya kekerasan dalam keluarga bahkan perkawinan anak di bawah\numur.<\/p>\n\n\n\n

Kemenag,\nketika kami wawancarai terkait kegiatan ini mengatakan\" perkawinan anak\ndibawah umur terjadi sala satu penyebab adalah tidak memiliki kelengkapan\nidentitas diri dan kurangnya perhatian orang tua, dan saya apresiasi kegiatan\nyang dilaksanakan oleh Serikat Pekka.<\/p>\n\n\n\n

Serikat Pekka\nberharap senantiasa ada kerja sama dengan pemerintah terkait perkawinan anak.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nHasna, kader Pekka Buton Selatan, Sultra.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"membangun-gerakan-stop-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:37:39","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=830","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6604,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:22:55","post_date_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content":"\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Serikat Pekka\nButon Selatan mengadakan kegiatan Diskusi Forum Pemangku Kepentingan di Gedung\nSeni Budaya Desa Bola, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi\nTenggara, Senin, 10 Desember 2018. Acara dimulai pada pukul 08.00 - 12.40 WITA,\ndengan tema \"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak dan Kekerasan Dalam\nKeluarga\".<\/p>\n\n\n\n

Kegiatan ini\nbertujuan untuk membangun komitmen para pemangku kepentingan untuk membantu\nmenyelesaikan permasalahan penguatan hukum keluarga seperti perkawinan anak dan\nkekerasan dalam keluarga. <\/p>\n\n\n\n

Acara dibuka\noleh Kepala Desa Bola, Bapak La Hamirun, yang diawali dengan menyanyikan lagu\nIndonesia Raya, pembacaan doa, laporan ketua Serikat, pemaparan program dari\npara narasumber, selanjutnya dialog peserta dengan para narasumber yang dipandu\noleh Moderator Linda Paliran.<\/p>\n\n\n\n

Kegiatan ini\ndihadiri oleh peserta sebanyak 70 orang, terdiri dari para pemangku kepentingan\nyaitu, DP3A, Kemenang, Dinsos, Disdukcapil, Polsek Batauga, Perwakilan Camat\nSampolawa, Kepala Desa Bola selaku tuan rumah. Para alumni akademi Paradigta,\nSerikat Pekka Buton Selatan, 5 orang perwakilan Serikat Pekka Baubau,\nKordinator kawasan 4, Baralia dan masyarakat Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Ketika\nmembuka acara, Kepala Desa Bola mengatakan, akan mengganggarkan dana dari dana\ndesa kepada anggota Pekka dan alumni untuk penambahan modal tahun 2019. Dan\nsebagai Kepala Desa Bola memberikan dukungan dan apresiasi kepada Serikat Pekka\nButon Selatan, khususnya yang ada di Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Dari Disdukcapil\nketika memberikan pemaparan mengundang Serikat Pekka Buton Selatan untuk\nbergabung dengan tim percepatan pembuatan akta kelahiran di 2019.<\/p>\n\n\n\n

Pemaparan Dinsos\"\nkurangnya perhatian kita bersama baik itu pemerintah, masyarakat dan juga orang\ntua menyebabkan terjadinya kekerasan dalam keluarga bahkan perkawinan anak di bawah\numur.<\/p>\n\n\n\n

Kemenag,\nketika kami wawancarai terkait kegiatan ini mengatakan\" perkawinan anak\ndibawah umur terjadi sala satu penyebab adalah tidak memiliki kelengkapan\nidentitas diri dan kurangnya perhatian orang tua, dan saya apresiasi kegiatan\nyang dilaksanakan oleh Serikat Pekka.<\/p>\n\n\n\n

Serikat Pekka\nberharap senantiasa ada kerja sama dengan pemerintah terkait perkawinan anak.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nHasna, kader Pekka Buton Selatan, Sultra.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"membangun-gerakan-stop-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:37:39","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=830","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6604,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:22:55","post_date_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content":"\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Kontibutor:\nMinarti, kader Pekka Lombok Tengah<\/strong><\/p>\n","post_title":"Mewujudkan Perdes Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"mewujudkan-perdes-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 06:29:57","post_modified_gmt":"2020-10-09 06:29:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=833","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6606,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:37:39","post_date_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content":"\n

Serikat Pekka\nButon Selatan mengadakan kegiatan Diskusi Forum Pemangku Kepentingan di Gedung\nSeni Budaya Desa Bola, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi\nTenggara, Senin, 10 Desember 2018. Acara dimulai pada pukul 08.00 - 12.40 WITA,\ndengan tema \"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak dan Kekerasan Dalam\nKeluarga\".<\/p>\n\n\n\n

Kegiatan ini\nbertujuan untuk membangun komitmen para pemangku kepentingan untuk membantu\nmenyelesaikan permasalahan penguatan hukum keluarga seperti perkawinan anak dan\nkekerasan dalam keluarga. <\/p>\n\n\n\n

Acara dibuka\noleh Kepala Desa Bola, Bapak La Hamirun, yang diawali dengan menyanyikan lagu\nIndonesia Raya, pembacaan doa, laporan ketua Serikat, pemaparan program dari\npara narasumber, selanjutnya dialog peserta dengan para narasumber yang dipandu\noleh Moderator Linda Paliran.<\/p>\n\n\n\n

Kegiatan ini\ndihadiri oleh peserta sebanyak 70 orang, terdiri dari para pemangku kepentingan\nyaitu, DP3A, Kemenang, Dinsos, Disdukcapil, Polsek Batauga, Perwakilan Camat\nSampolawa, Kepala Desa Bola selaku tuan rumah. Para alumni akademi Paradigta,\nSerikat Pekka Buton Selatan, 5 orang perwakilan Serikat Pekka Baubau,\nKordinator kawasan 4, Baralia dan masyarakat Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Ketika\nmembuka acara, Kepala Desa Bola mengatakan, akan mengganggarkan dana dari dana\ndesa kepada anggota Pekka dan alumni untuk penambahan modal tahun 2019. Dan\nsebagai Kepala Desa Bola memberikan dukungan dan apresiasi kepada Serikat Pekka\nButon Selatan, khususnya yang ada di Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Dari Disdukcapil\nketika memberikan pemaparan mengundang Serikat Pekka Buton Selatan untuk\nbergabung dengan tim percepatan pembuatan akta kelahiran di 2019.<\/p>\n\n\n\n

Pemaparan Dinsos\"\nkurangnya perhatian kita bersama baik itu pemerintah, masyarakat dan juga orang\ntua menyebabkan terjadinya kekerasan dalam keluarga bahkan perkawinan anak di bawah\numur.<\/p>\n\n\n\n

Kemenag,\nketika kami wawancarai terkait kegiatan ini mengatakan\" perkawinan anak\ndibawah umur terjadi sala satu penyebab adalah tidak memiliki kelengkapan\nidentitas diri dan kurangnya perhatian orang tua, dan saya apresiasi kegiatan\nyang dilaksanakan oleh Serikat Pekka.<\/p>\n\n\n\n

Serikat Pekka\nberharap senantiasa ada kerja sama dengan pemerintah terkait perkawinan anak.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nHasna, kader Pekka Buton Selatan, Sultra.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"membangun-gerakan-stop-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:37:39","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=830","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6604,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:22:55","post_date_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content":"\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Diharapkan\ndialog warga ini diadakan setiap bulan. Awalnya Sumiati hanya meminta bahan\npenyuluhan PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan) dari tim PLKB dari dinas\nKabupaten. Selain itu juga PLKB menginginkan agar Pekka juga ikut serta untuk\nmembuat forum desa melalui dialog warga karena berhubung program yang akan\ndijalani sama\/sevisi dengan Pekka. Kata pihak PLKB ini sudah tugas kita semua\nuntuk berkerjasama dalam memyelesaikan masalah tentang perkawinan anak untuk\ntercapainya sumber daya manusia yang lebih baik.<\/p>\n\n\n\n

Kontibutor:\nMinarti, kader Pekka Lombok Tengah<\/strong><\/p>\n","post_title":"Mewujudkan Perdes Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"mewujudkan-perdes-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 06:29:57","post_modified_gmt":"2020-10-09 06:29:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=833","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6606,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:37:39","post_date_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content":"\n

Serikat Pekka\nButon Selatan mengadakan kegiatan Diskusi Forum Pemangku Kepentingan di Gedung\nSeni Budaya Desa Bola, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi\nTenggara, Senin, 10 Desember 2018. Acara dimulai pada pukul 08.00 - 12.40 WITA,\ndengan tema \"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak dan Kekerasan Dalam\nKeluarga\".<\/p>\n\n\n\n

Kegiatan ini\nbertujuan untuk membangun komitmen para pemangku kepentingan untuk membantu\nmenyelesaikan permasalahan penguatan hukum keluarga seperti perkawinan anak dan\nkekerasan dalam keluarga. <\/p>\n\n\n\n

Acara dibuka\noleh Kepala Desa Bola, Bapak La Hamirun, yang diawali dengan menyanyikan lagu\nIndonesia Raya, pembacaan doa, laporan ketua Serikat, pemaparan program dari\npara narasumber, selanjutnya dialog peserta dengan para narasumber yang dipandu\noleh Moderator Linda Paliran.<\/p>\n\n\n\n

Kegiatan ini\ndihadiri oleh peserta sebanyak 70 orang, terdiri dari para pemangku kepentingan\nyaitu, DP3A, Kemenang, Dinsos, Disdukcapil, Polsek Batauga, Perwakilan Camat\nSampolawa, Kepala Desa Bola selaku tuan rumah. Para alumni akademi Paradigta,\nSerikat Pekka Buton Selatan, 5 orang perwakilan Serikat Pekka Baubau,\nKordinator kawasan 4, Baralia dan masyarakat Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Ketika\nmembuka acara, Kepala Desa Bola mengatakan, akan mengganggarkan dana dari dana\ndesa kepada anggota Pekka dan alumni untuk penambahan modal tahun 2019. Dan\nsebagai Kepala Desa Bola memberikan dukungan dan apresiasi kepada Serikat Pekka\nButon Selatan, khususnya yang ada di Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Dari Disdukcapil\nketika memberikan pemaparan mengundang Serikat Pekka Buton Selatan untuk\nbergabung dengan tim percepatan pembuatan akta kelahiran di 2019.<\/p>\n\n\n\n

Pemaparan Dinsos\"\nkurangnya perhatian kita bersama baik itu pemerintah, masyarakat dan juga orang\ntua menyebabkan terjadinya kekerasan dalam keluarga bahkan perkawinan anak di bawah\numur.<\/p>\n\n\n\n

Kemenag,\nketika kami wawancarai terkait kegiatan ini mengatakan\" perkawinan anak\ndibawah umur terjadi sala satu penyebab adalah tidak memiliki kelengkapan\nidentitas diri dan kurangnya perhatian orang tua, dan saya apresiasi kegiatan\nyang dilaksanakan oleh Serikat Pekka.<\/p>\n\n\n\n

Serikat Pekka\nberharap senantiasa ada kerja sama dengan pemerintah terkait perkawinan anak.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nHasna, kader Pekka Buton Selatan, Sultra.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"membangun-gerakan-stop-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:37:39","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=830","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6604,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:22:55","post_date_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content":"\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Tim dari\nPLKB langsung menghubungi pihak kabupaten supaya lokasi dialog warga akan\ndiadakan di desa Sukarara karena di kampung itu banyak terjadi perkawinan anak,\ntapi sebelum diskusi dilakukan data-data yang dibutuhkan harus lengkap, serta\nharus bekerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, penghulu dan BPD\nsetempat.<\/p>\n\n\n\n

Diharapkan\ndialog warga ini diadakan setiap bulan. Awalnya Sumiati hanya meminta bahan\npenyuluhan PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan) dari tim PLKB dari dinas\nKabupaten. Selain itu juga PLKB menginginkan agar Pekka juga ikut serta untuk\nmembuat forum desa melalui dialog warga karena berhubung program yang akan\ndijalani sama\/sevisi dengan Pekka. Kata pihak PLKB ini sudah tugas kita semua\nuntuk berkerjasama dalam memyelesaikan masalah tentang perkawinan anak untuk\ntercapainya sumber daya manusia yang lebih baik.<\/p>\n\n\n\n

Kontibutor:\nMinarti, kader Pekka Lombok Tengah<\/strong><\/p>\n","post_title":"Mewujudkan Perdes Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"mewujudkan-perdes-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 06:29:57","post_modified_gmt":"2020-10-09 06:29:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=833","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6606,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:37:39","post_date_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content":"\n

Serikat Pekka\nButon Selatan mengadakan kegiatan Diskusi Forum Pemangku Kepentingan di Gedung\nSeni Budaya Desa Bola, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi\nTenggara, Senin, 10 Desember 2018. Acara dimulai pada pukul 08.00 - 12.40 WITA,\ndengan tema \"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak dan Kekerasan Dalam\nKeluarga\".<\/p>\n\n\n\n

Kegiatan ini\nbertujuan untuk membangun komitmen para pemangku kepentingan untuk membantu\nmenyelesaikan permasalahan penguatan hukum keluarga seperti perkawinan anak dan\nkekerasan dalam keluarga. <\/p>\n\n\n\n

Acara dibuka\noleh Kepala Desa Bola, Bapak La Hamirun, yang diawali dengan menyanyikan lagu\nIndonesia Raya, pembacaan doa, laporan ketua Serikat, pemaparan program dari\npara narasumber, selanjutnya dialog peserta dengan para narasumber yang dipandu\noleh Moderator Linda Paliran.<\/p>\n\n\n\n

Kegiatan ini\ndihadiri oleh peserta sebanyak 70 orang, terdiri dari para pemangku kepentingan\nyaitu, DP3A, Kemenang, Dinsos, Disdukcapil, Polsek Batauga, Perwakilan Camat\nSampolawa, Kepala Desa Bola selaku tuan rumah. Para alumni akademi Paradigta,\nSerikat Pekka Buton Selatan, 5 orang perwakilan Serikat Pekka Baubau,\nKordinator kawasan 4, Baralia dan masyarakat Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Ketika\nmembuka acara, Kepala Desa Bola mengatakan, akan mengganggarkan dana dari dana\ndesa kepada anggota Pekka dan alumni untuk penambahan modal tahun 2019. Dan\nsebagai Kepala Desa Bola memberikan dukungan dan apresiasi kepada Serikat Pekka\nButon Selatan, khususnya yang ada di Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Dari Disdukcapil\nketika memberikan pemaparan mengundang Serikat Pekka Buton Selatan untuk\nbergabung dengan tim percepatan pembuatan akta kelahiran di 2019.<\/p>\n\n\n\n

Pemaparan Dinsos\"\nkurangnya perhatian kita bersama baik itu pemerintah, masyarakat dan juga orang\ntua menyebabkan terjadinya kekerasan dalam keluarga bahkan perkawinan anak di bawah\numur.<\/p>\n\n\n\n

Kemenag,\nketika kami wawancarai terkait kegiatan ini mengatakan\" perkawinan anak\ndibawah umur terjadi sala satu penyebab adalah tidak memiliki kelengkapan\nidentitas diri dan kurangnya perhatian orang tua, dan saya apresiasi kegiatan\nyang dilaksanakan oleh Serikat Pekka.<\/p>\n\n\n\n

Serikat Pekka\nberharap senantiasa ada kerja sama dengan pemerintah terkait perkawinan anak.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nHasna, kader Pekka Buton Selatan, Sultra.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"membangun-gerakan-stop-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:37:39","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=830","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6604,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:22:55","post_date_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content":"\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
\n

Sumiati, salah\nsatu anggota PEKKA yang menjabat sebagai BPD di Desa Sukerara, Lombok Tengah,\nNTB diundang dalam rapat kampung keluarga berencana (KB) di Subahanale Dusun\nKetangge, Pada tanggal 24 September 2018. Di tahu bahwa Pekka juga ada program\nuntuk pencegahan kawin anak, sehingga pihak dari PLKB (Pendamping Lapangan\nKeluarga Berencana) menawarkan program P2TP2A yaitu dialog warga yang\nbertemakan Pencegahan Kawin Anak yang mana nanti hasil dari dialog warga tentang\npencegahan tersebut akan menghasilkan Perdes Pencegahan Perkawinana Anak.<\/p>\n\n\n\n

Tim dari\nPLKB langsung menghubungi pihak kabupaten supaya lokasi dialog warga akan\ndiadakan di desa Sukarara karena di kampung itu banyak terjadi perkawinan anak,\ntapi sebelum diskusi dilakukan data-data yang dibutuhkan harus lengkap, serta\nharus bekerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, penghulu dan BPD\nsetempat.<\/p>\n\n\n\n

Diharapkan\ndialog warga ini diadakan setiap bulan. Awalnya Sumiati hanya meminta bahan\npenyuluhan PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan) dari tim PLKB dari dinas\nKabupaten. Selain itu juga PLKB menginginkan agar Pekka juga ikut serta untuk\nmembuat forum desa melalui dialog warga karena berhubung program yang akan\ndijalani sama\/sevisi dengan Pekka. Kata pihak PLKB ini sudah tugas kita semua\nuntuk berkerjasama dalam memyelesaikan masalah tentang perkawinan anak untuk\ntercapainya sumber daya manusia yang lebih baik.<\/p>\n\n\n\n

Kontibutor:\nMinarti, kader Pekka Lombok Tengah<\/strong><\/p>\n","post_title":"Mewujudkan Perdes Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"mewujudkan-perdes-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 06:29:57","post_modified_gmt":"2020-10-09 06:29:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=833","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6606,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:37:39","post_date_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content":"\n

Serikat Pekka\nButon Selatan mengadakan kegiatan Diskusi Forum Pemangku Kepentingan di Gedung\nSeni Budaya Desa Bola, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi\nTenggara, Senin, 10 Desember 2018. Acara dimulai pada pukul 08.00 - 12.40 WITA,\ndengan tema \"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak dan Kekerasan Dalam\nKeluarga\".<\/p>\n\n\n\n

Kegiatan ini\nbertujuan untuk membangun komitmen para pemangku kepentingan untuk membantu\nmenyelesaikan permasalahan penguatan hukum keluarga seperti perkawinan anak dan\nkekerasan dalam keluarga. <\/p>\n\n\n\n

Acara dibuka\noleh Kepala Desa Bola, Bapak La Hamirun, yang diawali dengan menyanyikan lagu\nIndonesia Raya, pembacaan doa, laporan ketua Serikat, pemaparan program dari\npara narasumber, selanjutnya dialog peserta dengan para narasumber yang dipandu\noleh Moderator Linda Paliran.<\/p>\n\n\n\n

Kegiatan ini\ndihadiri oleh peserta sebanyak 70 orang, terdiri dari para pemangku kepentingan\nyaitu, DP3A, Kemenang, Dinsos, Disdukcapil, Polsek Batauga, Perwakilan Camat\nSampolawa, Kepala Desa Bola selaku tuan rumah. Para alumni akademi Paradigta,\nSerikat Pekka Buton Selatan, 5 orang perwakilan Serikat Pekka Baubau,\nKordinator kawasan 4, Baralia dan masyarakat Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Ketika\nmembuka acara, Kepala Desa Bola mengatakan, akan mengganggarkan dana dari dana\ndesa kepada anggota Pekka dan alumni untuk penambahan modal tahun 2019. Dan\nsebagai Kepala Desa Bola memberikan dukungan dan apresiasi kepada Serikat Pekka\nButon Selatan, khususnya yang ada di Desa Bola.<\/p>\n\n\n\n

Dari Disdukcapil\nketika memberikan pemaparan mengundang Serikat Pekka Buton Selatan untuk\nbergabung dengan tim percepatan pembuatan akta kelahiran di 2019.<\/p>\n\n\n\n

Pemaparan Dinsos\"\nkurangnya perhatian kita bersama baik itu pemerintah, masyarakat dan juga orang\ntua menyebabkan terjadinya kekerasan dalam keluarga bahkan perkawinan anak di bawah\numur.<\/p>\n\n\n\n

Kemenag,\nketika kami wawancarai terkait kegiatan ini mengatakan\" perkawinan anak\ndibawah umur terjadi sala satu penyebab adalah tidak memiliki kelengkapan\nidentitas diri dan kurangnya perhatian orang tua, dan saya apresiasi kegiatan\nyang dilaksanakan oleh Serikat Pekka.<\/p>\n\n\n\n

Serikat Pekka\nberharap senantiasa ada kerja sama dengan pemerintah terkait perkawinan anak.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nHasna, kader Pekka Buton Selatan, Sultra.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"membangun-gerakan-stop-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:37:39","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:37:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=830","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6604,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 03:22:55","post_date_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content":"\n

Yana (nama\nsamaran) adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada saat itu.Ia lahir\ndi Cianjur pada tanggal 13 Maret 1997, dan saat itu ia baru lulus dari Sekolah\nDasar.Namun orang tuanya berniat untuk menikahkan Yana dengan seorang laki-laki\nyang bernama Asep (nama samaran), yang berusia 33 tahun.Padahal Yana masih\ningin bersekolah seperi teman-temannya yang lain, namun orang tuanya memaksa\nYana untuk menikah dengan lelaki pilihan orangtuanya.<\/p>\n\n\n\n

Walaupun\npada saat itu usia Yana masih sangat muda, tetapi pernikahannya dilaksanakan di\nKantor Urusan Agama (KUA).karena pada saat itu usia Yana dituakan menjadi 16\ntahun. Tetapi Yana tidak pernah mengerti apa yang sudah terjadi sehingga ia belum\nmau tidur bersama suaminya. Ia lebih senang bermain dengan teman- temannya,\nmengaji bahkan ia sering menginap di rumah ustad tempatnya mengaji.<\/p>\n\n\n\n

Padahal Asep\nsangat menyayangi dan mencintai Yana pada saat itu. Tetapi Yana tidak pernah\nperduli. Sampai beberapa bulan kemudian, suaminya pamit untuk merantau ke luar\npulau untuk bekerja.Setelah kepergian suaminya bekerja,Yana semakin merasa\nbebas dan tidak memperdulikan statusnya.walaupun tak pernah ada kabar dari\nsuaminya tidak pernah membuatnya merasa sedih. Malah Ia berangkat menjadi\nTKW(Tenaga Kerja Wanita) ke Saudi arabia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah\nbekerja selama 2 tahun Yana pun kembali ke Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa\nhari kemudian ia menerima secarik kertas dari suaminya yang berisi kata-kata\ntalak.dan akhirnya Yana resmi menjadi seorang janda walaupun hanya cerai secara\nagama. Beberapa bulan kemudian Yana bertemu dengan seorang Lelaki yang\nberinisial R yang berusia 35 tahun. R adalah seorang duda beranak satu dan\npernah 3 kali menikah. Akhirnya Yana dan R pun menikah pada tahun 2013 berdasarkan\nsuka sama suka.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya\nrumah tangga mereka baik- baik saja. Namun pada tahun kedua Yana tak kunjung\nhamil juga. Dan itu dijadikan alasan oleh suaminya kenapa Ia jarang pulang dan\nsering marah- marah terhadap Yana. Bahkan sering mengancam akan menceraikannya\nkalau Yana tak bisa hamil juga.<\/p>\n\n\n\n

Yana menjadi\nsedih dan bingung,tetapi ia tak bisa berbuat banyak selain berdoa. Ia sangat\ntakut kaalu diceraikan oleh suaminya karena ia sangat mencintai suaminya. Akhirnya\ndoa Yana pun terkabul. Pada akhir tahun 2014 Yana hamil anak pertamanya. Ia\nyakin dengan kehamilannya suaminya akan berubah dan tidak akan menyakitinya\nlagi.<\/p>\n\n\n\n

Namun\nharapannya tidak sesuai kenyataan.Suaminya tetap saja jarang pulang dengan\nalasan yang tidak jelas. Yana tetap bersabar menghadapi kelakuan suaminya itu. Betapa\nbahagianya saat ia bisa melahirkan anak pertamanya secara lancar, apalagi\nsuaminya mulai kelihatan berubah dan kelihatan sangat menyayangi dia dan\nanaknya.Walaupun secara materi selama pernikahannya Yana tidak dinafkahi secara\npenuh oleh suaminya. Karena ia tahu suaminya hanyalah seorang guru honorer. Dan\nuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yana berjualan makanan di depan rumahnya.\nBahkan untuk mempertahankan rumah tangganya,Yana rela menjual harta bendanya\nyang ia dapat selama bekerja menjadi TKW.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan suaminya\ntidak pernah mengharagai apa yang dilakukan istrinya selama ini. Kelakuan\nsuaminya semakin kasar terhadap Yana. Bahkan Yana pernah diketahui oleh\ntetangganya, wajahnya lebam dan biru-biru di beberapa bagian tubuhnya. Namun\ntetangganya tidak bisa berbuat apa-apa karena Yana merasa masih bisa bertahan\ndengan kondisi rumah tangganya dan tidak mau kelakuan suaminya dilaporkan ke\npihak berwajib.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\norangtua R seakan menutup mata atas apa yang terjadi pada rumah tangga anaknya.\nBahkan lebih menyalahkan Yana.Sehingga perlakuan R terhadap Yana semakin\nmenjadi-jadi. Apalagi setelah diketahui R mempunyai selingkuhan. Perempuan itu\nsendiri yang datang ke rumah, untuk mencari keberadaan suaminya yang diakui\nsebagai calon suaminya. R sering berkata kasar bahkan memukul Yana kalau Yana\nmembahas kelakuan suaminya tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi\nsekarang-sekarang Yana seolah mengungkit kembali harta benda milik Yana yang R\njual, dengan alasan untuk modal usaha.Tetapi tak pernah terbukti usahanya apa. R\nmalah memukul dan mendorong Yana sehingga Yana terjatuh dan jari manisnya\nmengalami patah tulang sehingga tidak bisa digerakan lagi. Sekarang ini Yana\nsudah mulai terbuka dan mau menceritakan perlakuan suaminya kepada tetangganya.\nIa merasa kalau sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya bersama R.\nSekarang secara diam-diam Yana telah pergi dari rumahnya meninggalkan suami dan\nanaknya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nNunung Karsanah, kader Pekka Cianjur, Jabar.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perkawinan Anak dan KDRT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perkawinan-anak-dan-kdrt","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 03:22:55","post_modified_gmt":"2020-10-09 03:22:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6602,"post_author":"4","post_date":"2020-10-09 01:52:42","post_date_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content":"\n

Sudah beberapa hari rencana melaksanakan diskusi kampung di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, direncanakan. Alhamdulillah,\nhari Sabtu, 2 Maret 2019 terlaksana diskusi kampung yang membahas tentang\npermasalahan hukum. Diskusi siang itu langsung masuk ke pembahasan yang dihadiri\noleh Pak Keuchik Desa Jiem Bapak Karimuddin yang pada hari itu datang sendiri\n,sedang perangkat desa yang lain ada yang lagi panen disawah dan kesibukan\nkegiatan yang berbeda- beda.<\/p>\n\n\n\n

Faslap Aceh\ndan pengurus dan Anggota Serikat pekka hadir dalam diskusi ini. Pak Keuchik\nmenceritakan bahwa tentang Qanun \/ Perdes yang diusulkan oleh Serikat Pekka Pidie\nkatanya dibawa dulu untuk dimusyawarahkan bersama Petua Peut, Tomas, Tokoh\nAgama dan Apabila disetujui akan ditetapkan sebagai Qanun pendewasaan\nperkawinan anak. Hasilnya nanti akan di kabarkan ke Serikat pekka Pidie.<\/p>\n\n\n\n

Serikat\npekka Pidie juga mengusulkan ke Pak Keuchik ketika dalam pembentukan dan\npembahasan qanun, Serikat Pekka Pidie tolong diundang. Kalau mengenai kasus\nseperti perkawinan anak, Pak Keuchik mengatakan untuk Tahun 2018 tidak ada,\nnamun untuk gugat cerai dan cerai tidak banyak terjadi kasus ini.<\/p>\n\n\n\n

Semoga hasil\nmusyawarah Pak Keuchik dengan perangkat desa nanti bisa menyetujui usulan\ntentang Qanun \/perdes pendewasaan perkawinan anak dan informasi lainnya untuk\nbisa dilaksanakan diterbitkan di Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kab. Pidie,\nProvinsi Aceh<\/p>\n\n\n\n

Kontributor:\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Center Pekka Pidie, Aceh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-center-pekka-pidie-aceh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-09 01:52:42","post_modified_gmt":"2020-10-09 01:52:42","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=824","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6600,"post_author":"4","post_date":"2020-10-08 08:37:21","post_date_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content":"\n

Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019. <\/p>\n\n\n\n

Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun\/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan\u00a0 anak. <\/p>\n\n\n\n

Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa\/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun\/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa. <\/p>\n\n\n\n

Dengan\nadanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk\npencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang\npencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan\ndan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit\nAbubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada\nupaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui\npendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur\nPembangunan Desa Meugit.<\/p>\n\n\n\n

Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah. <\/p>\n\n\n\n

Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun\/perdes yang membatasi usia pernikahan anak. <\/p>\n\n\n\n

Kordinator :\nIrza, kader Pekka Pidie<\/strong><\/p>\n","post_title":"Diskusi Kampung Pencegahan Perkawinan Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"diskusi-kampung-pencegahan-perkawinan-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-10-08 08:37:21","post_modified_gmt":"2020-10-08 08:37:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=821","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 9 of 12 1 8 9 10 12
Page 9 of 12 1 8 9 10 12