\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nDari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nVero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\n- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nAda 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nMengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\n\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nMateri pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nPemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nSetelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n
Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nPara akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n
Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n
Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nAwan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n
Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n
Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n
Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nKontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\nAwan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n
Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n
Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n
Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nPerempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\nAwan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n
Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n
Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n
Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\n\u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nPerempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\nAwan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n
Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n
Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n
Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nNamun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n
\u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nPerempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\nAwan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n
Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n
Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n
Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nAnggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n
Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n
\u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nPerempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\nAwan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n
Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n
Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n
Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nTidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n
Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n
Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n
\u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nPerempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\nAwan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n
Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n
Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n
Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nKemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n
Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n
Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n
Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n
\u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nPerempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\nAwan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n
Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n
Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n
Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\n\u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\nKemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n
Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n
Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n
Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n
\u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nPerempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\nAwan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n
Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n
Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n
Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nWis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n
\u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\nKemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n
Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n
Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n
Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n
\u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nPerempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\nAwan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n
Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n
Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n
Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nKelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n
Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n
\u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\nKemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n
Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n
Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n
Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n
\u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nPerempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\nAwan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n
Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n
Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n
Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\nucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n
Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\nDiskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n
Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
- Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
- Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
- Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
- Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
- Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
- Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
- Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
- Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\nPeserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\nDari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n
Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n
Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n
\u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\nKemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n
Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n
Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n
Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n
\u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nPerempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n
Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\nAwan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n
Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n
Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n
Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n
Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n