\n

Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 16 of 19 1 15 16 17 19
\n

\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 16 of 19 1 15 16 17 19
\n

Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 16 of 19 1 15 16 17 19
\n

Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 16 of 19 1 15 16 17 19
\n
  1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
  2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
  3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
  4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
  5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
  6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
  7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
  8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
  9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

    Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

    Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

    \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

    Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

    Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

    Page 16 of 19 1 15 16 17 19
    \n

    Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

    1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
    2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
    3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
    4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
    5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
    6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
    7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
    8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
    9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

      Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

      Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

      \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

      Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

      Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

      Page 16 of 19 1 15 16 17 19
      \n

      Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

      Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

      1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
      2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
      3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
      4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
      5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
      6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
      7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
      8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
      9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

        Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

        Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

        \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

        Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

        Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

        Page 16 of 19 1 15 16 17 19
        \n

        Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

        Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

        Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

        1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
        2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
        3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
        4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
        5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
        6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
        7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
        8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
        9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

          Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

          Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

          \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

          Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

          Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

          Page 16 of 19 1 15 16 17 19
          \n

          ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

          Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

          Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

          Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

          1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
          2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
          3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
          4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
          5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
          6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
          7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
          8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
          9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

            Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

            Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

            \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

            Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

            Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

            Page 16 of 19 1 15 16 17 19
            \n

            \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

            ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

            Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

            Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

            Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

            1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
            2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
            3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
            4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
            5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
            6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
            7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
            8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
            9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

              Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

              Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

              \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

              Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

              Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

              Page 16 of 19 1 15 16 17 19
              \n

              Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

              \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

              ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

              Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

              Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

              Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

              1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
              2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
              3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
              4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
              5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
              6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
              7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
              8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
              9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                \n

                Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                  Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                  Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                  \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                  Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                  Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                  Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                  \n

                  Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                  Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                  Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                  \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                  ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                  Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                  Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                  Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                  1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                  2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                  3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                  4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                  5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                  6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                  7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                  8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                  9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                    Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                    Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                    \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                    Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                    Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                    Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                    \n

                    Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                    Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                    Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                    Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                    \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                    ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                    Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                    Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                    Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                    1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                    2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                    3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                    4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                    5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                    6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                    7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                    8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                    9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                      Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                      Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                      \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                      Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                      Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                      Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                      \n

                      Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                      Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                      Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                      Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                      Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                      \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                      ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                      Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                      Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                      Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                      1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                      2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                      3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                      4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                      5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                      6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                      7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                      8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                      9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                        Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                        Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                        \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                        Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                        Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                        Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                        \n

                        Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                        Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                        Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                        Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                        Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                        Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                        \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                        ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                        Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                        Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                        Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                        1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                        2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                        3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                        4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                        5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                        6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                        7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                        8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                        9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                          Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                          Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                          \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                          Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                          Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                          Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                          \n

                          Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                          Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                          Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                          Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                          Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                          Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                          Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                          \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                          ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                          Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                          Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                          Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                          1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                          2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                          3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                          4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                          5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                          6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                          7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                          8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                          9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                            Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                            Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                            \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                            Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                            Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                            Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                            \n

                            \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                            Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                            Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                            Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                            Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                            Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                            Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                            Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                            \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                            ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                            Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                            Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                            Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                            1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                            2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                            3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                            4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                            5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                            6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                            7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                            8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                            9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                              Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                              Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                              \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                              Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                              Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                              Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                              \n

                              Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                              \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                              Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                              Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                              Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                              Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                              Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                              Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                              Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                              \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                              ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                              Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                              Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                              Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                              1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                              2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                              3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                              4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                              5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                              6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                              7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                              8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                              9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                \n

                                Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                  Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                  Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                  \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                  Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                  Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                  Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                  \n

                                  Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                  Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                  Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                  \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                  Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                  Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                  Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                  Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                  Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                  Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                  Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                  \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                  ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                  Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                  Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                  Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                  1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                  2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                  3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                  4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                  5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                  6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                  7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                  8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                  9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                    Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                    Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                    \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                    Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                    Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                    Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                    \n

                                    Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                    Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                    Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                    Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                    \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                    Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                    Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                    Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                    Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                    Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                    Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                    Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                    \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                    ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                    Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                    Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                    Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                    1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                    2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                    3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                    4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                    5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                    6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                    7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                    8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                    9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                      Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                      Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                      \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                      Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                      Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                      Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                      \n

                                      \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                      Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                      Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                      Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                      Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                      \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                      Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                      Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                      Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                      Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                      Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                      Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                      Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                      \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                      ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                      Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                      Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                      Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                      1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                      2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                      3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                      4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                      5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                      6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                      7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                      8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                      9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                        Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                        Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                        \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                        Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                        Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                        Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                        \n

                                        Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                        \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                        Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                        Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                        Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                        Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                        \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                        Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                        Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                        Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                        Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                        Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                        Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                        Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                        \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                        ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                        Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                        Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                        Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                        1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                        2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                        3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                        4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                        5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                        6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                        7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                        8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                        9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                          Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                          Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                          \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                          Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                          Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                          Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                          \n

                                          Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                          Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                          \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                          Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                          Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                          Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                          Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                          \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                          Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                          Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                          Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                          Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                          Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                          Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                          Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                          \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                          ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                          Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                          Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                          Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                          1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                          2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                          3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                          4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                          5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                          6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                          7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                          8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                          9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                            Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                            Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                            \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                            Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                            Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                            Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                            \n

                                            Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                            Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                            Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                            \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                            Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                            Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                            Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                            Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                            \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                            Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                            Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                            Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                            Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                            Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                            Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                            Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                            \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                            ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                            Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                            Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                            Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                            1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                            2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                            3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                            4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                            5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                            6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                            7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                            8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                            9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                              Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                              \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                              Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                              Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                              \n

                                              Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                              Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                              \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                              Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                              Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                              \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                              Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                              Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                              Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                              Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                              Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                              Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                              \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                              ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                              Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                              Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                              2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                              3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                              4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                              5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                              6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                              7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                              8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                              9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                \n

                                                Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                  Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                  Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                  \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                  Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                  \n

                                                  Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                  \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                  \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                  Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                  \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                  ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                  Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                  Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                  1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                  2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                  3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                  4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                  5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                  6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                  7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                  8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                  9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                    Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                    Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                    \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                    Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                    \n

                                                    \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                    \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                    \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                    Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                    \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                    ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                    Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                    Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                    1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                    2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                    3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                    4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                    5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                    6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                    7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                    8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                    9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                      Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                      Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                      \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                      Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                      \n

                                                      Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                      \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                      \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                      \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                      Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                      \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                      ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                      Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                      Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                      1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                      2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                      3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                      4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                      5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                      6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                      7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                      8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                      9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                        Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                        Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                        \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                        Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                        \n

                                                        Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                        \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                        \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                        \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                        Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                        \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                        ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                        Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                        Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                        1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                        2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                        3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                        4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                        5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                        6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                        7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                        8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                        9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                          Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                          Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                          \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                          Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                          \n

                                                          Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                          Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                          \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                          \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                          \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                          Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                          \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                          ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                          Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                          Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                          1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                          2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                          3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                          4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                          5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                          6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                          7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                          8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                          9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                            Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                            Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                            \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                            Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                            \n

                                                            Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                            Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                            \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                            \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                            \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                            Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                            \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                            ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                            Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                            Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                            1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                            2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                            3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                            4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                            5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                            6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                            7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                            8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                            9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                              Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                              Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                              \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                              Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                              \n

                                                              Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                              Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                              \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                              \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                              \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                              Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                              \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                              ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                              Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                              1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                              2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                              3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                              4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                              5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                              6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                              7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                              8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                              9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                \n

                                                                Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                  Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                  Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                  Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                  \n

                                                                  Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                  Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                  \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                  Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                  ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                  Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                  1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                  2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                  3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                  4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                  5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                  6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                  7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                  8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                  9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                    Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                    Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                    Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                    \n

                                                                    Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                    Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                    \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                    Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                    ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                    Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                    1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                    2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                    3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                    4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                    5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                    6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                    7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                    8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                    9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                      Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                      Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                      Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                      \n

                                                                      Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                      Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                      Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                      \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                      Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                      ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                      Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                      1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                      2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                      3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                      4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                      5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                      6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                      7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                      8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                      9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                        Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                        Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                        Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                        \n

                                                                        \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                        Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                        Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                        \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                        Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                        ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                        Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                        1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                        2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                        3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                        4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                        5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                        6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                        7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                        8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                        9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                          Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                          Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                          Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                          \n

                                                                          Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                          \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                          Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                          Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                          \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                          Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                          ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                          Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                          1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                          2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                          3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                          4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                          5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                          6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                          7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                          8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                          9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                            Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                            Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                            Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                            \n

                                                                            \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                            \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                            Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                            Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                            \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                            Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                            ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                            Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                            1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                            2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                            3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                            4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                            5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                            6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                            7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                            8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                            9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                              Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                              Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                              Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                              \n

                                                                              Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                              \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                              Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                              Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                              \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                              Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                              ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                              Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                              1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                              2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                              3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                              4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                              5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                              6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                              7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                              8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                              9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                \n

                                                                                Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                  Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                  Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                  \n

                                                                                  Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                  \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                  Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                  Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                  2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                  3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                  4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                  5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                  6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                  7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                  8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                  9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                    Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                    Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                    \n

                                                                                    Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                    \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                    Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                    Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                    1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                    2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                    3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                    4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                    5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                    6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                    7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                    8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                    9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                      Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                      Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                      \n

                                                                                      Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                      Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                      \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                      Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                      Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                      1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                      2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                      3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                      4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                      5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                      6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                      7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                      8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                      9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                        Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                        Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                        \n

                                                                                        \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                        Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                        \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                        Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                        Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                        1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                        2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                        3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                        4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                        5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                        6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                        7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                        8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                        9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                          Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                          Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                          \n

                                                                                          Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                          Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                          \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                          Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                          Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                          1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                          2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                          3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                          4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                          5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                          6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                          7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                          8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                          9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                            Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                            Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                            \n

                                                                                            Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                            Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                            \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                            Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                            Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                            1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                            2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                            3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                            4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                            5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                            6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                            7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                            8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                            9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                              Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                              Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                              \n

                                                                                              \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                              Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                              \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                              Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                              Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                              1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                              2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                              3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                              4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                              5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                              6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                              7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                              8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                              9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                \n

                                                                                                Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                  Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                  Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                  \n

                                                                                                  Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                  Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                  Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                  Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                  1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                  2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                  3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                  4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                  5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                  6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                  7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                  8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                  9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                    Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                    Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                    \n

                                                                                                    Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                    Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                    Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                    Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                    1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                    2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                    3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                    4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                    5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                    6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                    7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                    8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                    9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                      Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                      Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                      \n

                                                                                                      Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                      Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                      Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                      Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                      2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                      3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                      4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                      5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                      6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                      7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                      8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                      9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                        Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                        Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                        \n

                                                                                                        Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                        Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                        Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                        Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                        1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                        2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                        3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                        4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                        5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                        6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                        7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                        8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                        9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                          Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                          Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                          \n

                                                                                                          Setelah dari Balaweling\nNoten kami mampir di Desa Adobala\nuntuk bertemu Ina-Ina disana namun semunya sudah pulang karena ada kedukaan di Desa Pepak dan Ina-Ina ikut melayat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                          Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                          Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                          Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                          1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                          2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                          3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                          4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                          5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                          6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                          7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                          8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                          9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                            Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                            Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                            \n

                                                                                                            Intinya harus\nteliti kembali di APBDdes, bahasa nomenklaturnya apa. Di sini bukan Ina-Ina saja yang belajar tapi saya dan ibu wali amanah juga belajar\ntentang bahasa program dan juga mengajukan usulan yang baik agar bisa tembus\njuga harus nyambung dengan program di kabupaten ataupun provinsi.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Setelah dari Balaweling\nNoten kami mampir di Desa Adobala\nuntuk bertemu Ina-Ina disana namun semunya sudah pulang karena ada kedukaan di Desa Pepak dan Ina-Ina ikut melayat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                            Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                            Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                            Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                            1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                            2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                            3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                            4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                            5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                            6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                            7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                            8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                            9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                              Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                              Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                              \n

                                                                                                              Seperti contohnya, jika kelompok\nmembutuhkan modal usaha maka usulannya harus\npenambahan modal usaha, tapi jika usulannya berupa dukungan usaha maka bisa saja dalam bentuk barang dan\njasa yang di terima.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Intinya harus\nteliti kembali di APBDdes, bahasa nomenklaturnya apa. Di sini bukan Ina-Ina saja yang belajar tapi saya dan ibu wali amanah juga belajar\ntentang bahasa program dan juga mengajukan usulan yang baik agar bisa tembus\njuga harus nyambung dengan program di kabupaten ataupun provinsi.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Setelah dari Balaweling\nNoten kami mampir di Desa Adobala\nuntuk bertemu Ina-Ina disana namun semunya sudah pulang karena ada kedukaan di Desa Pepak dan Ina-Ina ikut melayat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                              Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                              Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                              Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                              1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                              2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                              3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                              4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                              5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                              6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                              7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                              8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                              9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                                Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                                Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                                \n

                                                                                                                Kebetulan hari\nitu ada juga Koordinator Pendamping Pemberdayaan Dana Desa hadir bersama kami di Kelompok Raflesia, sehingga Ina-Ina pun\nmendapatkan ilmu baru soal usulan dan bagaimana membuat kalimat usulan untuk diajukan ke desa agar sesuai dengan kebutuhan kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Seperti contohnya, jika kelompok\nmembutuhkan modal usaha maka usulannya harus\npenambahan modal usaha, tapi jika usulannya berupa dukungan usaha maka bisa saja dalam bentuk barang dan\njasa yang di terima.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Intinya harus\nteliti kembali di APBDdes, bahasa nomenklaturnya apa. Di sini bukan Ina-Ina saja yang belajar tapi saya dan ibu wali amanah juga belajar\ntentang bahasa program dan juga mengajukan usulan yang baik agar bisa tembus\njuga harus nyambung dengan program di kabupaten ataupun provinsi.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Setelah dari Balaweling\nNoten kami mampir di Desa Adobala\nuntuk bertemu Ina-Ina disana namun semunya sudah pulang karena ada kedukaan di Desa Pepak dan Ina-Ina ikut melayat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                                Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                                Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                                Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                                2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                                3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                                4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                                5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                                6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                                7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                                8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                                9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                                  Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                                  Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                                  \n

                                                                                                                  Setelah itu dilanjutkan dengan kunjungan ke Serikat Pekka\nRaflesia Desa Balaweling Noten untuk menyelesaikan persoalan kelompok dan melihat\nSK Pengukuhan Kelompok agar kedepannya jika ada Musrebangdes Ina-Ina bisa\nterlibat serta mengajukan usulan untuk penambahan\nmodal atau juga dukungan usaha lainnya sesuai bidang usaha yang dikembangkan di\nkelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Kebetulan hari\nitu ada juga Koordinator Pendamping Pemberdayaan Dana Desa hadir bersama kami di Kelompok Raflesia, sehingga Ina-Ina pun\nmendapatkan ilmu baru soal usulan dan bagaimana membuat kalimat usulan untuk diajukan ke desa agar sesuai dengan kebutuhan kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Seperti contohnya, jika kelompok\nmembutuhkan modal usaha maka usulannya harus\npenambahan modal usaha, tapi jika usulannya berupa dukungan usaha maka bisa saja dalam bentuk barang dan\njasa yang di terima.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Intinya harus\nteliti kembali di APBDdes, bahasa nomenklaturnya apa. Di sini bukan Ina-Ina saja yang belajar tapi saya dan ibu wali amanah juga belajar\ntentang bahasa program dan juga mengajukan usulan yang baik agar bisa tembus\njuga harus nyambung dengan program di kabupaten ataupun provinsi.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Setelah dari Balaweling\nNoten kami mampir di Desa Adobala\nuntuk bertemu Ina-Ina disana namun semunya sudah pulang karena ada kedukaan di Desa Pepak dan Ina-Ina ikut melayat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                                  Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                                  Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                                  Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                  1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                                  2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                                  3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                                  4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                                  5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                                  6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                                  7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                                  8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                                  9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                                    Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                                    Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                                    \n

                                                                                                                    Jumat, 11 Oktober 2019, Faslap dan Wali Amanah Serikat keliling ke tiga desa dengan agenda untuk menyelesaikan persoalan serikat desa dan unit koperasi, serta diskusi terfokus dengan Pemerintah Desa Balaweling untuk persiapan KLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Setelah itu dilanjutkan dengan kunjungan ke Serikat Pekka\nRaflesia Desa Balaweling Noten untuk menyelesaikan persoalan kelompok dan melihat\nSK Pengukuhan Kelompok agar kedepannya jika ada Musrebangdes Ina-Ina bisa\nterlibat serta mengajukan usulan untuk penambahan\nmodal atau juga dukungan usaha lainnya sesuai bidang usaha yang dikembangkan di\nkelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Kebetulan hari\nitu ada juga Koordinator Pendamping Pemberdayaan Dana Desa hadir bersama kami di Kelompok Raflesia, sehingga Ina-Ina pun\nmendapatkan ilmu baru soal usulan dan bagaimana membuat kalimat usulan untuk diajukan ke desa agar sesuai dengan kebutuhan kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Seperti contohnya, jika kelompok\nmembutuhkan modal usaha maka usulannya harus\npenambahan modal usaha, tapi jika usulannya berupa dukungan usaha maka bisa saja dalam bentuk barang dan\njasa yang di terima.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Intinya harus\nteliti kembali di APBDdes, bahasa nomenklaturnya apa. Di sini bukan Ina-Ina saja yang belajar tapi saya dan ibu wali amanah juga belajar\ntentang bahasa program dan juga mengajukan usulan yang baik agar bisa tembus\njuga harus nyambung dengan program di kabupaten ataupun provinsi.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Setelah dari Balaweling\nNoten kami mampir di Desa Adobala\nuntuk bertemu Ina-Ina disana namun semunya sudah pulang karena ada kedukaan di Desa Pepak dan Ina-Ina ikut melayat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                                    Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                                    Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                                    Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                    1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                                    2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                                    3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                                    4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                                    5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                                    6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                                    7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                                    8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                                    9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                                      Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                                      Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                                      \n

                                                                                                                      Kontributor: Mira Lensun<\/strong><\/p>\n","post_title":"Sosialisasi Program & Perluasan Wilayah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"sosialisasi-program-perluasan-wilayah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 07:50:15","post_modified_gmt":"2020-09-29 07:50:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=549","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6661,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:34:11","post_date_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content":"\n

                                                                                                                      Jumat, 11 Oktober 2019, Faslap dan Wali Amanah Serikat keliling ke tiga desa dengan agenda untuk menyelesaikan persoalan serikat desa dan unit koperasi, serta diskusi terfokus dengan Pemerintah Desa Balaweling untuk persiapan KLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Setelah itu dilanjutkan dengan kunjungan ke Serikat Pekka\nRaflesia Desa Balaweling Noten untuk menyelesaikan persoalan kelompok dan melihat\nSK Pengukuhan Kelompok agar kedepannya jika ada Musrebangdes Ina-Ina bisa\nterlibat serta mengajukan usulan untuk penambahan\nmodal atau juga dukungan usaha lainnya sesuai bidang usaha yang dikembangkan di\nkelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Kebetulan hari\nitu ada juga Koordinator Pendamping Pemberdayaan Dana Desa hadir bersama kami di Kelompok Raflesia, sehingga Ina-Ina pun\nmendapatkan ilmu baru soal usulan dan bagaimana membuat kalimat usulan untuk diajukan ke desa agar sesuai dengan kebutuhan kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Seperti contohnya, jika kelompok\nmembutuhkan modal usaha maka usulannya harus\npenambahan modal usaha, tapi jika usulannya berupa dukungan usaha maka bisa saja dalam bentuk barang dan\njasa yang di terima.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Intinya harus\nteliti kembali di APBDdes, bahasa nomenklaturnya apa. Di sini bukan Ina-Ina saja yang belajar tapi saya dan ibu wali amanah juga belajar\ntentang bahasa program dan juga mengajukan usulan yang baik agar bisa tembus\njuga harus nyambung dengan program di kabupaten ataupun provinsi.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Setelah dari Balaweling\nNoten kami mampir di Desa Adobala\nuntuk bertemu Ina-Ina disana namun semunya sudah pulang karena ada kedukaan di Desa Pepak dan Ina-Ina ikut melayat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                                      Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                                      Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                                      Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                      1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                                      2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                                      3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                                      4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                                      5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                                      6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                                      7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                                      8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                                      9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                                        Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                                        Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                                        \n

                                                                                                                        Kelompok\nyang terbentuk ada dua kelompok yg berada di lingkungan 2 dan lingkungan 5, dan\nakan diadakan kegiatan selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2019 jam 3 sore di rumah\nketua kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Kontributor: Mira Lensun<\/strong><\/p>\n","post_title":"Sosialisasi Program & Perluasan Wilayah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"sosialisasi-program-perluasan-wilayah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 07:50:15","post_modified_gmt":"2020-09-29 07:50:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=549","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6661,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:34:11","post_date_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content":"\n

                                                                                                                        Jumat, 11 Oktober 2019, Faslap dan Wali Amanah Serikat keliling ke tiga desa dengan agenda untuk menyelesaikan persoalan serikat desa dan unit koperasi, serta diskusi terfokus dengan Pemerintah Desa Balaweling untuk persiapan KLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Setelah itu dilanjutkan dengan kunjungan ke Serikat Pekka\nRaflesia Desa Balaweling Noten untuk menyelesaikan persoalan kelompok dan melihat\nSK Pengukuhan Kelompok agar kedepannya jika ada Musrebangdes Ina-Ina bisa\nterlibat serta mengajukan usulan untuk penambahan\nmodal atau juga dukungan usaha lainnya sesuai bidang usaha yang dikembangkan di\nkelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Kebetulan hari\nitu ada juga Koordinator Pendamping Pemberdayaan Dana Desa hadir bersama kami di Kelompok Raflesia, sehingga Ina-Ina pun\nmendapatkan ilmu baru soal usulan dan bagaimana membuat kalimat usulan untuk diajukan ke desa agar sesuai dengan kebutuhan kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Seperti contohnya, jika kelompok\nmembutuhkan modal usaha maka usulannya harus\npenambahan modal usaha, tapi jika usulannya berupa dukungan usaha maka bisa saja dalam bentuk barang dan\njasa yang di terima.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Intinya harus\nteliti kembali di APBDdes, bahasa nomenklaturnya apa. Di sini bukan Ina-Ina saja yang belajar tapi saya dan ibu wali amanah juga belajar\ntentang bahasa program dan juga mengajukan usulan yang baik agar bisa tembus\njuga harus nyambung dengan program di kabupaten ataupun provinsi.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Setelah dari Balaweling\nNoten kami mampir di Desa Adobala\nuntuk bertemu Ina-Ina disana namun semunya sudah pulang karena ada kedukaan di Desa Pepak dan Ina-Ina ikut melayat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                                        Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                                        Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                                        Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                        1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                                        2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                                        3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                                        4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                                        5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                                        6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                                        7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                                        8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                                        9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                                          Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                                          Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                                          \n

                                                                                                                          Mereka\nberharap agar dengan adanya Pekka bisa menjadi penerang bagi keluarganya untuk\nmendapatkan ilmu melalui Pekka, selain itu setelah bergabung di Pekka mereka\nmendapat pengetahuan terkait cara pengurusan BPJS dan akte kelahiran sehingga\nmereka juga bisa membantu masyarakat sekitar.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Kelompok\nyang terbentuk ada dua kelompok yg berada di lingkungan 2 dan lingkungan 5, dan\nakan diadakan kegiatan selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2019 jam 3 sore di rumah\nketua kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Kontributor: Mira Lensun<\/strong><\/p>\n","post_title":"Sosialisasi Program & Perluasan Wilayah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"sosialisasi-program-perluasan-wilayah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 07:50:15","post_modified_gmt":"2020-09-29 07:50:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=549","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6661,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:34:11","post_date_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content":"\n

                                                                                                                          Jumat, 11 Oktober 2019, Faslap dan Wali Amanah Serikat keliling ke tiga desa dengan agenda untuk menyelesaikan persoalan serikat desa dan unit koperasi, serta diskusi terfokus dengan Pemerintah Desa Balaweling untuk persiapan KLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Setelah itu dilanjutkan dengan kunjungan ke Serikat Pekka\nRaflesia Desa Balaweling Noten untuk menyelesaikan persoalan kelompok dan melihat\nSK Pengukuhan Kelompok agar kedepannya jika ada Musrebangdes Ina-Ina bisa\nterlibat serta mengajukan usulan untuk penambahan\nmodal atau juga dukungan usaha lainnya sesuai bidang usaha yang dikembangkan di\nkelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Kebetulan hari\nitu ada juga Koordinator Pendamping Pemberdayaan Dana Desa hadir bersama kami di Kelompok Raflesia, sehingga Ina-Ina pun\nmendapatkan ilmu baru soal usulan dan bagaimana membuat kalimat usulan untuk diajukan ke desa agar sesuai dengan kebutuhan kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Seperti contohnya, jika kelompok\nmembutuhkan modal usaha maka usulannya harus\npenambahan modal usaha, tapi jika usulannya berupa dukungan usaha maka bisa saja dalam bentuk barang dan\njasa yang di terima.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Intinya harus\nteliti kembali di APBDdes, bahasa nomenklaturnya apa. Di sini bukan Ina-Ina saja yang belajar tapi saya dan ibu wali amanah juga belajar\ntentang bahasa program dan juga mengajukan usulan yang baik agar bisa tembus\njuga harus nyambung dengan program di kabupaten ataupun provinsi.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Setelah dari Balaweling\nNoten kami mampir di Desa Adobala\nuntuk bertemu Ina-Ina disana namun semunya sudah pulang karena ada kedukaan di Desa Pepak dan Ina-Ina ikut melayat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                                          Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                                          Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                                          Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                                          2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                                          3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                                          4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                                          5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                                          6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                                          7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                                          8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                                          9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                                            Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                                            Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                                            \n

                                                                                                                            Dari\nsosialisasi tersebut disepakati akan terbentuknya kelompok Pekka di wilayah\nitu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Mereka\nberharap agar dengan adanya Pekka bisa menjadi penerang bagi keluarganya untuk\nmendapatkan ilmu melalui Pekka, selain itu setelah bergabung di Pekka mereka\nmendapat pengetahuan terkait cara pengurusan BPJS dan akte kelahiran sehingga\nmereka juga bisa membantu masyarakat sekitar.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Kelompok\nyang terbentuk ada dua kelompok yg berada di lingkungan 2 dan lingkungan 5, dan\nakan diadakan kegiatan selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2019 jam 3 sore di rumah\nketua kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Kontributor: Mira Lensun<\/strong><\/p>\n","post_title":"Sosialisasi Program & Perluasan Wilayah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"sosialisasi-program-perluasan-wilayah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 07:50:15","post_modified_gmt":"2020-09-29 07:50:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=549","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6661,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:34:11","post_date_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content":"\n

                                                                                                                            Jumat, 11 Oktober 2019, Faslap dan Wali Amanah Serikat keliling ke tiga desa dengan agenda untuk menyelesaikan persoalan serikat desa dan unit koperasi, serta diskusi terfokus dengan Pemerintah Desa Balaweling untuk persiapan KLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Setelah itu dilanjutkan dengan kunjungan ke Serikat Pekka\nRaflesia Desa Balaweling Noten untuk menyelesaikan persoalan kelompok dan melihat\nSK Pengukuhan Kelompok agar kedepannya jika ada Musrebangdes Ina-Ina bisa\nterlibat serta mengajukan usulan untuk penambahan\nmodal atau juga dukungan usaha lainnya sesuai bidang usaha yang dikembangkan di\nkelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Kebetulan hari\nitu ada juga Koordinator Pendamping Pemberdayaan Dana Desa hadir bersama kami di Kelompok Raflesia, sehingga Ina-Ina pun\nmendapatkan ilmu baru soal usulan dan bagaimana membuat kalimat usulan untuk diajukan ke desa agar sesuai dengan kebutuhan kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Seperti contohnya, jika kelompok\nmembutuhkan modal usaha maka usulannya harus\npenambahan modal usaha, tapi jika usulannya berupa dukungan usaha maka bisa saja dalam bentuk barang dan\njasa yang di terima.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Intinya harus\nteliti kembali di APBDdes, bahasa nomenklaturnya apa. Di sini bukan Ina-Ina saja yang belajar tapi saya dan ibu wali amanah juga belajar\ntentang bahasa program dan juga mengajukan usulan yang baik agar bisa tembus\njuga harus nyambung dengan program di kabupaten ataupun provinsi.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Setelah dari Balaweling\nNoten kami mampir di Desa Adobala\nuntuk bertemu Ina-Ina disana namun semunya sudah pulang karena ada kedukaan di Desa Pepak dan Ina-Ina ikut melayat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                                            Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                                            Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                                            Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                            1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                                            2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                                            3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                                            4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                                            5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                                            6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                                            7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                                            8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                                            9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                                              Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                                              Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                                              \n

                                                                                                                              Pekka\nsudah berdiri pada tahun 2002 yg digagas oleh Komnas Perempuan. Program Pekka\nterdiri dari pemberdayaan ekonomi seperti simpan pinjam, pemberdayaan sosial,\npemberdayaan hukum, penyadaran untuk masyarakat akan pentingnya mempunyai\nidentitas diri, Pemberdayaan Politik yang melatih anggota untuk menjadi\npemimpin dalam organisasi dan di desa, Pendidikan sepanjang hayat melalui\nsekolah kader Pekka Akademi Paradigta dan program media rakyat yang meliput\nkegiatan pekka untuk bertujuan menulis cerita atau mendokumentasikan kegiatan Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Dari\nsosialisasi tersebut disepakati akan terbentuknya kelompok Pekka di wilayah\nitu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Mereka\nberharap agar dengan adanya Pekka bisa menjadi penerang bagi keluarganya untuk\nmendapatkan ilmu melalui Pekka, selain itu setelah bergabung di Pekka mereka\nmendapat pengetahuan terkait cara pengurusan BPJS dan akte kelahiran sehingga\nmereka juga bisa membantu masyarakat sekitar.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Kelompok\nyang terbentuk ada dua kelompok yg berada di lingkungan 2 dan lingkungan 5, dan\nakan diadakan kegiatan selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2019 jam 3 sore di rumah\nketua kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Kontributor: Mira Lensun<\/strong><\/p>\n","post_title":"Sosialisasi Program & Perluasan Wilayah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"sosialisasi-program-perluasan-wilayah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 07:50:15","post_modified_gmt":"2020-09-29 07:50:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=549","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6661,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:34:11","post_date_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content":"\n

                                                                                                                              Jumat, 11 Oktober 2019, Faslap dan Wali Amanah Serikat keliling ke tiga desa dengan agenda untuk menyelesaikan persoalan serikat desa dan unit koperasi, serta diskusi terfokus dengan Pemerintah Desa Balaweling untuk persiapan KLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Setelah itu dilanjutkan dengan kunjungan ke Serikat Pekka\nRaflesia Desa Balaweling Noten untuk menyelesaikan persoalan kelompok dan melihat\nSK Pengukuhan Kelompok agar kedepannya jika ada Musrebangdes Ina-Ina bisa\nterlibat serta mengajukan usulan untuk penambahan\nmodal atau juga dukungan usaha lainnya sesuai bidang usaha yang dikembangkan di\nkelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Kebetulan hari\nitu ada juga Koordinator Pendamping Pemberdayaan Dana Desa hadir bersama kami di Kelompok Raflesia, sehingga Ina-Ina pun\nmendapatkan ilmu baru soal usulan dan bagaimana membuat kalimat usulan untuk diajukan ke desa agar sesuai dengan kebutuhan kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Seperti contohnya, jika kelompok\nmembutuhkan modal usaha maka usulannya harus\npenambahan modal usaha, tapi jika usulannya berupa dukungan usaha maka bisa saja dalam bentuk barang dan\njasa yang di terima.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Intinya harus\nteliti kembali di APBDdes, bahasa nomenklaturnya apa. Di sini bukan Ina-Ina saja yang belajar tapi saya dan ibu wali amanah juga belajar\ntentang bahasa program dan juga mengajukan usulan yang baik agar bisa tembus\njuga harus nyambung dengan program di kabupaten ataupun provinsi.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Setelah dari Balaweling\nNoten kami mampir di Desa Adobala\nuntuk bertemu Ina-Ina disana namun semunya sudah pulang karena ada kedukaan di Desa Pepak dan Ina-Ina ikut melayat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                                              Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                                              Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                                              Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                              1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                                              2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                                              3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                                              4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                                              5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                                              6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                                              7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                                              8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                                              9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                                                Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                                                Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                                                \n

                                                                                                                                Faslap\nmenjelaskan tentang Pekka yang merupakan program perempuan kepala keluarga yang\nmenjadi tulang punggung dalam keluarga atau membantu keluarga dalam mencari\nnafkah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Pekka\nsudah berdiri pada tahun 2002 yg digagas oleh Komnas Perempuan. Program Pekka\nterdiri dari pemberdayaan ekonomi seperti simpan pinjam, pemberdayaan sosial,\npemberdayaan hukum, penyadaran untuk masyarakat akan pentingnya mempunyai\nidentitas diri, Pemberdayaan Politik yang melatih anggota untuk menjadi\npemimpin dalam organisasi dan di desa, Pendidikan sepanjang hayat melalui\nsekolah kader Pekka Akademi Paradigta dan program media rakyat yang meliput\nkegiatan pekka untuk bertujuan menulis cerita atau mendokumentasikan kegiatan Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Dari\nsosialisasi tersebut disepakati akan terbentuknya kelompok Pekka di wilayah\nitu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Mereka\nberharap agar dengan adanya Pekka bisa menjadi penerang bagi keluarganya untuk\nmendapatkan ilmu melalui Pekka, selain itu setelah bergabung di Pekka mereka\nmendapat pengetahuan terkait cara pengurusan BPJS dan akte kelahiran sehingga\nmereka juga bisa membantu masyarakat sekitar.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Kelompok\nyang terbentuk ada dua kelompok yg berada di lingkungan 2 dan lingkungan 5, dan\nakan diadakan kegiatan selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2019 jam 3 sore di rumah\nketua kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Kontributor: Mira Lensun<\/strong><\/p>\n","post_title":"Sosialisasi Program & Perluasan Wilayah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"sosialisasi-program-perluasan-wilayah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 07:50:15","post_modified_gmt":"2020-09-29 07:50:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=549","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6661,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:34:11","post_date_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content":"\n

                                                                                                                                Jumat, 11 Oktober 2019, Faslap dan Wali Amanah Serikat keliling ke tiga desa dengan agenda untuk menyelesaikan persoalan serikat desa dan unit koperasi, serta diskusi terfokus dengan Pemerintah Desa Balaweling untuk persiapan KLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Setelah itu dilanjutkan dengan kunjungan ke Serikat Pekka\nRaflesia Desa Balaweling Noten untuk menyelesaikan persoalan kelompok dan melihat\nSK Pengukuhan Kelompok agar kedepannya jika ada Musrebangdes Ina-Ina bisa\nterlibat serta mengajukan usulan untuk penambahan\nmodal atau juga dukungan usaha lainnya sesuai bidang usaha yang dikembangkan di\nkelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Kebetulan hari\nitu ada juga Koordinator Pendamping Pemberdayaan Dana Desa hadir bersama kami di Kelompok Raflesia, sehingga Ina-Ina pun\nmendapatkan ilmu baru soal usulan dan bagaimana membuat kalimat usulan untuk diajukan ke desa agar sesuai dengan kebutuhan kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Seperti contohnya, jika kelompok\nmembutuhkan modal usaha maka usulannya harus\npenambahan modal usaha, tapi jika usulannya berupa dukungan usaha maka bisa saja dalam bentuk barang dan\njasa yang di terima.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Intinya harus\nteliti kembali di APBDdes, bahasa nomenklaturnya apa. Di sini bukan Ina-Ina saja yang belajar tapi saya dan ibu wali amanah juga belajar\ntentang bahasa program dan juga mengajukan usulan yang baik agar bisa tembus\njuga harus nyambung dengan program di kabupaten ataupun provinsi.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Setelah dari Balaweling\nNoten kami mampir di Desa Adobala\nuntuk bertemu Ina-Ina disana namun semunya sudah pulang karena ada kedukaan di Desa Pepak dan Ina-Ina ikut melayat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                                                Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                                                Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                                                Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                                                2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                                                3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                                                4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                                                5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                                                6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                                                7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                                                8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                                                9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                                                  Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                                                  \n

                                                                                                                                  Sosialisasi disampaikan\noleh Faslap ditemani dengan 4 orang kader, serta juga didampingi oleh Kepala\nSeksi Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kab Bolaangmongondow, yang mendukung\nprogram Pekka, Ibu Nurmiati Salam.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Faslap\nmenjelaskan tentang Pekka yang merupakan program perempuan kepala keluarga yang\nmenjadi tulang punggung dalam keluarga atau membantu keluarga dalam mencari\nnafkah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Pekka\nsudah berdiri pada tahun 2002 yg digagas oleh Komnas Perempuan. Program Pekka\nterdiri dari pemberdayaan ekonomi seperti simpan pinjam, pemberdayaan sosial,\npemberdayaan hukum, penyadaran untuk masyarakat akan pentingnya mempunyai\nidentitas diri, Pemberdayaan Politik yang melatih anggota untuk menjadi\npemimpin dalam organisasi dan di desa, Pendidikan sepanjang hayat melalui\nsekolah kader Pekka Akademi Paradigta dan program media rakyat yang meliput\nkegiatan pekka untuk bertujuan menulis cerita atau mendokumentasikan kegiatan Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Dari\nsosialisasi tersebut disepakati akan terbentuknya kelompok Pekka di wilayah\nitu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Mereka\nberharap agar dengan adanya Pekka bisa menjadi penerang bagi keluarganya untuk\nmendapatkan ilmu melalui Pekka, selain itu setelah bergabung di Pekka mereka\nmendapat pengetahuan terkait cara pengurusan BPJS dan akte kelahiran sehingga\nmereka juga bisa membantu masyarakat sekitar.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Kelompok\nyang terbentuk ada dua kelompok yg berada di lingkungan 2 dan lingkungan 5, dan\nakan diadakan kegiatan selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2019 jam 3 sore di rumah\nketua kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Kontributor: Mira Lensun<\/strong><\/p>\n","post_title":"Sosialisasi Program & Perluasan Wilayah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"sosialisasi-program-perluasan-wilayah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 07:50:15","post_modified_gmt":"2020-09-29 07:50:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=549","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6661,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:34:11","post_date_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content":"\n

                                                                                                                                  Jumat, 11 Oktober 2019, Faslap dan Wali Amanah Serikat keliling ke tiga desa dengan agenda untuk menyelesaikan persoalan serikat desa dan unit koperasi, serta diskusi terfokus dengan Pemerintah Desa Balaweling untuk persiapan KLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Setelah itu dilanjutkan dengan kunjungan ke Serikat Pekka\nRaflesia Desa Balaweling Noten untuk menyelesaikan persoalan kelompok dan melihat\nSK Pengukuhan Kelompok agar kedepannya jika ada Musrebangdes Ina-Ina bisa\nterlibat serta mengajukan usulan untuk penambahan\nmodal atau juga dukungan usaha lainnya sesuai bidang usaha yang dikembangkan di\nkelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Kebetulan hari\nitu ada juga Koordinator Pendamping Pemberdayaan Dana Desa hadir bersama kami di Kelompok Raflesia, sehingga Ina-Ina pun\nmendapatkan ilmu baru soal usulan dan bagaimana membuat kalimat usulan untuk diajukan ke desa agar sesuai dengan kebutuhan kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Seperti contohnya, jika kelompok\nmembutuhkan modal usaha maka usulannya harus\npenambahan modal usaha, tapi jika usulannya berupa dukungan usaha maka bisa saja dalam bentuk barang dan\njasa yang di terima.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Intinya harus\nteliti kembali di APBDdes, bahasa nomenklaturnya apa. Di sini bukan Ina-Ina saja yang belajar tapi saya dan ibu wali amanah juga belajar\ntentang bahasa program dan juga mengajukan usulan yang baik agar bisa tembus\njuga harus nyambung dengan program di kabupaten ataupun provinsi.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Setelah dari Balaweling\nNoten kami mampir di Desa Adobala\nuntuk bertemu Ina-Ina disana namun semunya sudah pulang karena ada kedukaan di Desa Pepak dan Ina-Ina ikut melayat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                                                  Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                                                  Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                                                  Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                  1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                                                  2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                                                  3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                                                  4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                                                  5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                                                  6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                                                  7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                                                  8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                                                  9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                                                    Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                                                    \n

                                                                                                                                    Siang hari yang terik bertempat di Kantor Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu Sulawesi Utara, diadakan acara Sosialisasi Pekka, Juli 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Sosialisasi disampaikan\noleh Faslap ditemani dengan 4 orang kader, serta juga didampingi oleh Kepala\nSeksi Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kab Bolaangmongondow, yang mendukung\nprogram Pekka, Ibu Nurmiati Salam.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Faslap\nmenjelaskan tentang Pekka yang merupakan program perempuan kepala keluarga yang\nmenjadi tulang punggung dalam keluarga atau membantu keluarga dalam mencari\nnafkah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Pekka\nsudah berdiri pada tahun 2002 yg digagas oleh Komnas Perempuan. Program Pekka\nterdiri dari pemberdayaan ekonomi seperti simpan pinjam, pemberdayaan sosial,\npemberdayaan hukum, penyadaran untuk masyarakat akan pentingnya mempunyai\nidentitas diri, Pemberdayaan Politik yang melatih anggota untuk menjadi\npemimpin dalam organisasi dan di desa, Pendidikan sepanjang hayat melalui\nsekolah kader Pekka Akademi Paradigta dan program media rakyat yang meliput\nkegiatan pekka untuk bertujuan menulis cerita atau mendokumentasikan kegiatan Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Dari\nsosialisasi tersebut disepakati akan terbentuknya kelompok Pekka di wilayah\nitu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Mereka\nberharap agar dengan adanya Pekka bisa menjadi penerang bagi keluarganya untuk\nmendapatkan ilmu melalui Pekka, selain itu setelah bergabung di Pekka mereka\nmendapat pengetahuan terkait cara pengurusan BPJS dan akte kelahiran sehingga\nmereka juga bisa membantu masyarakat sekitar.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Kelompok\nyang terbentuk ada dua kelompok yg berada di lingkungan 2 dan lingkungan 5, dan\nakan diadakan kegiatan selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2019 jam 3 sore di rumah\nketua kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Kontributor: Mira Lensun<\/strong><\/p>\n","post_title":"Sosialisasi Program & Perluasan Wilayah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"sosialisasi-program-perluasan-wilayah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 07:50:15","post_modified_gmt":"2020-09-29 07:50:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=549","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6661,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:34:11","post_date_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content":"\n

                                                                                                                                    Jumat, 11 Oktober 2019, Faslap dan Wali Amanah Serikat keliling ke tiga desa dengan agenda untuk menyelesaikan persoalan serikat desa dan unit koperasi, serta diskusi terfokus dengan Pemerintah Desa Balaweling untuk persiapan KLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Setelah itu dilanjutkan dengan kunjungan ke Serikat Pekka\nRaflesia Desa Balaweling Noten untuk menyelesaikan persoalan kelompok dan melihat\nSK Pengukuhan Kelompok agar kedepannya jika ada Musrebangdes Ina-Ina bisa\nterlibat serta mengajukan usulan untuk penambahan\nmodal atau juga dukungan usaha lainnya sesuai bidang usaha yang dikembangkan di\nkelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Kebetulan hari\nitu ada juga Koordinator Pendamping Pemberdayaan Dana Desa hadir bersama kami di Kelompok Raflesia, sehingga Ina-Ina pun\nmendapatkan ilmu baru soal usulan dan bagaimana membuat kalimat usulan untuk diajukan ke desa agar sesuai dengan kebutuhan kelompok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Seperti contohnya, jika kelompok\nmembutuhkan modal usaha maka usulannya harus\npenambahan modal usaha, tapi jika usulannya berupa dukungan usaha maka bisa saja dalam bentuk barang dan\njasa yang di terima.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Intinya harus\nteliti kembali di APBDdes, bahasa nomenklaturnya apa. Di sini bukan Ina-Ina saja yang belajar tapi saya dan ibu wali amanah juga belajar\ntentang bahasa program dan juga mengajukan usulan yang baik agar bisa tembus\njuga harus nyambung dengan program di kabupaten ataupun provinsi.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Setelah dari Balaweling\nNoten kami mampir di Desa Adobala\nuntuk bertemu Ina-Ina disana namun semunya sudah pulang karena ada kedukaan di Desa Pepak dan Ina-Ina ikut melayat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Kami hanya bisa\nbertemu beberapa orang pengurus saja, sehingga kami langsung pamit pulang karena masih ada kelas Akademi Paradigta Kader Desa di\nLodan Doe. Di kelas\nParadigta Lodan Doe pun kebetulan hari ini membahas tentang perempuan dan\npelayan publik serta perempuan dan penanganan pengaduan sehingga bisa nyambung\ndengan hasil kunjungan kami hari ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Satu pertanyaan\ndari akademia, \"apa\nyang ibu <\/em>Faslap<\/em> dapatkan saat\nberkunjung ke desa kami tadi dan bagaimana pendapat ibu tentang pelayanan pemerintah\ndesa tadi?<\/em>\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Pelayanan cukup bagus, di mana sebelum\nbertemu Kepala Desa kami disodorkan dulu buku tamu untuk selanjutnya kami bertemu\nKepala Desa dan beliau juga memanggil beberapa stafnya untuk diskusi bersama\ntentang kegiatanKLIK Pekka.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Mereka semua menyambut baik kegiatan ini, Ungkap ku menjawab pertanyaan akademia\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Ada satu testimoni dari Ina Meri dari Noten,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    \u201c<\/em>dengan\nmengikuti kelas <\/em>A<\/em>kademi\nParadigta dia sendiri merasa semakin berani mengeluarkan pendapat dan mampu\nuntuk membuat usulan sesuai bahasa program, dia<\/em> <\/em>pun\nakhirnya terpilih untuk menjadi panitia penjaringan <\/em>K<\/em>epala <\/em>D<\/em>esa<\/em>\u201d<\/em>.<\/em><\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Ketika ditanya\nkenapa Ina tidak mencalonkan diri ?<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Dia menjawab,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    \u201cperiode berikut Bu, karena saya mau belajar lagi di periode ini dan mencari pengalaman lebih banyak lagi baru saya akan maju di periode berikut.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Kontributor Dete D. Langobelen<\/strong><\/p>\n","post_title":"Berjalan Sambil Belajar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berjalan-sambil-belajar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:34:11","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:34:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=520","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6659,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 01:17:10","post_date_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content":"\n

                                                                                                                                    Waktu menunjukkan pukul 08.30 WIT. Di Balai\nPertemuan Lingkungan Lewoduli sudah mulai berdatangan seorang dua orang warga\nKelurahan Lamatwelu, Kec.\nAdonara Timur, disusul beberapa orang lainnya memasuki halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Mereka mulai mendaftarkan diri dan\nberkonsultasi kepada paralegal yang bertugas di KLIK PEKKA hari Senin 21\nOktober 2019.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Satu dua orang dari mereka yang\nmempunyai persoalan terkait dokumen kependudukan dan pencatatatan sipil segera\nmeleSementara mereka yang punya persoalan JKN-KIS setelah mendengar penjelasan\ndari paralegal tentang cara mengurus secara mandiri, duduk menunggu kehadiran\nnarasumber untuk bisa berdiskusi. Keinginan yang kuat untuk memiliki dokumen\nkependudukan, pencatatan sipil dan perlindungan sosial membuat sebagian besar\ndari mereka masih setia menunggu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Pukul 12.30 narasumber dari\nDisdukcapil Kabupaten Flores Timur tiba di lokasi kegiatan, sedangkan dari\nDinas Sosial dan BPJS berhalangan hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    \"Pekka\nhanyalah penyambung tangan untuk membantu masyarakat, sedangkan finalnya ada di\ndinas-dinas terkait\"<\/em>, ungkap Petronela Peni Wali Amanah Serikat Pekka NTT dalam\nsambutannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Sementara Fitryah Muhidin, Lurah\nKelurahan Lamatwelu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Pekka\ndengan programnya yang telah membantu masyarakatnya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    \"Sekarang\nini warga tidak harus kembali ke kabupaten asal untuk meminta surat pindah\ntetapi bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk tandatangan pernyataan\npindah diatas materai. Selanjutnya urusan ada di Dinas. Besok ibu datang saja\nke kantor, saya akan bantu urus kepindahan ibu ke Flotim\"<\/em>, ungkap\nEmiliana Seno Sale, SH, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten\nFlores Timur menjawab persoalan salah satu klien KLIK.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Saat itu Ina Vene Randa Tani\nmenyampaikan bahwa dirinya belum punya KTP dan KK karena dia masih tercatat\nsebagai penduduk Kabupaten Kefamenanu. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Emiliana akan tetap mendukung\nkegiatan Pekka, dengan menghadiri setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran\nlembaganya. Dia mengatakan akan memberikan kinerja terbaik untuk menyelesaikan\npermasalahan masyarakat sesuai bidang merekangkapi persyaratan yang diminta.\nMereka mulai bergerak untuk mencari tempat memfotocopy berkas yang lokasinya\nlumayan jauh, sekitar 5 - 10 KM dari tempat pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Melihat hal tersebut, pemerintah\nkelurahan berinisiatif mengumpulkan semua dokumen yang akan di fotocopy dan\nselanjutnya merekalah yang membantu menggandakan berkas-berkas tersebut.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Untuk itu, masyarakat diminta\nmenyiapkan persyaratannya. Persoalan yang ditemukan pada KLIK juga akan menjadi\nprioritasnya. Karena KLIK ini sangat membantu kerja pemerintah, karena\nseharusnya mereka menjemput bola untuk menyelesaikan permasalah pencatatan sipil\ndan kependudukan di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Terakhir Emiliana memberi masukan\nbahwa untuk kegiatan selanjutnya Serikat Pekka diminta untuk berkoordinasi\nterdahulu dengan petugas operator Disdukcapil di kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Dari 58 orang yang datang\nberkonsultasi terkumpul sebanyak 114 kasus yaitu 26 kasus akta kelahiran, 18\nkasus KTP, 14 kasus KK, 32 kasus BPJS, 32 kasus akta nikah dan 1 pengesahan\nanak.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Kontributor\n: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"KLIK PEKKA Perlindungan Sosial di Lamatwelu, 114 Kasus Ditemukan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"klik-pekka-perlindungan-sosial-di-lamatwelu-114-kasus-ditemukan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 01:17:10","post_modified_gmt":"2020-09-29 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=517","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6657,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:36:29","post_date_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content":"\n

                                                                                                                                    Dua\npuluh satu akademia melangkahkan kaki memasuki Aula Utama Center Pekka Seni\nTawa di Desa Lewoblolong Kecamatan Ile Boleng, tempat kelas Paradigta\ndiselenggarakan. Ada dari mereka yang datang dengan menggendong anak dan ada\njuga yang sambil menggandeng cucunya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Senin, 30 September 2019, kelas paradigta memasuki Modul 6 Pokok Bahasan 3 tentang Perempuan dan APBDes. Perempuan memahami APBDes yang berpihak pada perempuan adalah tujuan pembelajaran dari materi ini.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    \"Saya\ntid<\/em>ak berani lagi datang ke Pemdes untuk meminta\ndokumen itu. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari mereka hilang\"<\/em>, kata Baharia\nBeribing saat mentor menanyakan siapa saja dari akademia yang membawa dokumen\nAPBDes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Meri sang mentor yang bertugas hari itu mengajak\nakademia mempelajari dan menganalisis bersama dokumen APBDes Desa Nelelamdiken.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Waktu terasa berjalan dengan cepat, empat jam tidak\ncukup buat akademia membedah keseluruhan dari APBDes pada hari itu. Mereka\nhanya bisa mengidentifikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran serta biaya langsung\ndan biaya tidak langsung.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Dari perhitungan yang dilakukan, total pendapatan\ntahun 2019 Desa Nelelamdiken adalah Rp 970.735.670,- dan pengeluaran\nsebesar  Rp 981.735.670,- sehingga Silpa Rp\n11.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Dari dana tersebut biaya langsungnya ada Rp\n752.816.706,3 atau sekitar 76,7% dari total anggaran dan biaya tidak\nLangsungnya Rp 228.918.963,7,- atau sekitar 23,3%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Kelas kemudian dilanjutkan pada Senin 7 oktober\n2019, dengan fokus bahasan menganalisis anggaran untuk kepentingan perempuan.\nAkademia mengalami kesulitan dalam penghitungannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Wis salah satu peserta menyampaikan jika hitungan\nmereka sangat jauh berbeda dari hitungan mentor.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    \u201cJika\nkami menghitung semua angka yang ditebalkan, hasilnya bahkan lebih besar dari\njumlah pengeluaran seluruhnya\u201d,<\/em> katanya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Kemudian dengan penuh kesabaran, mentor melatih akademia\nagar dapat menghitung dengan tepat yaitu sambil memperhatikan kode umum dan\nkode khusus pada setiap pengeluaran karena disitu ada penjabaran dari setiap\nanggaran.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Tidak hanya sekali mentor menjelaskan berulang kali\nhingga akademia memahaminya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Anggaran khusus untuk perempuan masih sangat kecil\nyaitu hanya Rp 65.560.000 atau 6,7%. Setelah dikaji, salah satu penyebabnya\nadalah karena pada saat Musrenbang, perempuan tidak banyak yang hadir.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Namun Onna akademia dari Lingkungan Watowaeng-Twelu\nKelurahann Lamatwelu mengatakan,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    \u201cpun saat banyak perempuan yang hadir tidak selalu\nberkorelasi pada perubahan anggaran untuk perempuan. Rata-rata perempuan yang\ndatang hanya duduk diam dan mendengarkan saja, tidak berani mengeluarkan\npendapatnya,\u201d<\/em> ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Perempuan perlu terlibat aktif pada saat\nMusrenbangdes supaya bisa mengusulkan anggaran untuk perempuan, karena yang\nmengetahui dan memahami kebutuhan perempuan adalah perempuan sendiri kata Irna\nmerangkum pembelajaran hari itu.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Kontributor: Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Perempuan dan APBDes","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"perempuan-dan-apbdes","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:36:29","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:36:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=506","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6655,"post_author":"4","post_date":"2020-09-29 00:30:55","post_date_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content":"\n

                                                                                                                                    Awan tipis menyelimuti mentari. Cuaca pagi menjelang\nsiang pada hari Senin, 23 September 2019, sebentar cerah  sebentar berawan. Riuh suara Akademia\nParadigta memasuki halaman Center Pekka Seni Tawa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Para akademia yang hadir tersebut kemudian duduk lesehan melingkar di aula utama tempat kelas dilaksananakan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Setelah berdoa memohon kelancaran proses belajar,\nmentor mengingatkan kepada akademia tentang materi sebelumnya tentang Perempuan\ndan Tata Kelola Pemerintahan Desa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Pemerintahan Desa yang bersih dan bertanggung jawab\nadalah pemerintah yang dikelola dengan transparan dan jujur dengan melibatkan\nmasyarakat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Materi pembelajaran memasuki modul 6 pokok bahasan 2\ntentang Perempuan Memahami Peraturan Desa. Tujuan pembelajaran adalah agar\nakademia mengetahui jenis peraturan dan prinsip peraturan yang ramah terhadap\nperempuan serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan peraturan\ndesa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    \u201cPerempuan\nharus terlibat agar dapat mengusulkan peraturan yang akan meringankan perempuan\nagar kita tidak terpinggirkan\u201d<\/em>,<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    ucap Onna menjawab pertanyaan mentor mengapa\nperempuan harus terlibat dalam proses penyusunan Perdes.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Mengkop peserta lainnya mengungkapkan, \u201cpenyesalannya bahwa terkadang perempuan sendiri melanggar aturan.\nDalam aturannya saat ada orang meninggal, masyarakat dapat menyumbang dengan\nuang seikhlasnya dalam amplop. Namun karena gengsi, seringkali mereka membawa\nhantaran berupa makanan yang nilainya lebih mahal. Akhirnya menjadi beban untuk\ndiri perempuan sendiri\u201d<\/em>, katanya<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Diskusi berlangsung seru. Dengan semangat luar biasa\nmereka menyampaikan berbagai macam peraturan yang ada di desa masing-masing.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    Ada 9 aturan yang muncul dari sharing mereka hari\nitu, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                    1. Perdes larangan\nanak-anak nongkrong di jalan lebih dari jam 9 malam,<\/li>
                                                                                                                                    2. Perdes larangan\nmasyarakat mabuk,<\/li>
                                                                                                                                    3. Perdes sumbangan\nsosial kematian berupa uang dalam amplop,<\/li>
                                                                                                                                    4. Perdes dan aturan\nadat tentang jumlah pakaian penutup mayat paling banyak 10 potong pakaian,<\/li>
                                                                                                                                    5. Aturan Paroki\/Gereja\ntidak ada pesta pribadi untuk anak sambut baru,<\/li>
                                                                                                                                    6. Kesepakatan bersama\nwarga bahwa menghadiri suatu pesta harus ada undangan, jika ada masalah yang\ntimbul dari pelanggaran maka denda ke lewo (kampung) sebesar Rp 1 juta,<\/li>
                                                                                                                                    7. Aturan adat jika menikahi\nistri orang atau janda maka belisnya 5 batang gading,<\/li>
                                                                                                                                    8. Kesepakatan bersama\nbahwa perempuan yang sudah menikah ke luar desa jika kembali ke rumah orangtua\ndan mengantongi surat pindah wajib membayar RP 500.000,- <\/li>
                                                                                                                                    9. Perdes tentang\npenggantian suguhan kopi atau teh menjadi air kemasan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                                                                      Vero salah satu mentor yang memfasilitasi materi\ntersebut mengajak peserta untuk manganalisis dari aturan-aturan tersebut aturan\nmana yang berpihak kepada perempuan dan aturan yang mendiskriminasi perempuan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                      Dari hasil diskusi masih banyak aturan-aturan yang\ntidak berpihak atau ramah terhadap perempuan. Misalnya pada aturan ketujuh, hak\nperempuan dibatasi dengan belis yang tinggi; demikian juga pada aturan ke-8\nyang isinya mendiskriminasikan perempuan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                      \u201cAturan\nyang berlaku di desa ternyata ada yang merugikan perempuan juga. Disini kami\nbaru sadar\u201d,<\/em> kata Lipa.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                      Peserta menyadari pentingnya keterlibatan perempuan\ndalam proses penyusunan aturan-aturan di desa untuk memastikan kepentingan\nperempuan dapat diakomodir, meski jalan untuk pelibatannya sendiri tidak akan\nmudah karena budaya patriarki yang masih sangat kental di lingkungan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                      Kontributor : Kornelia Bunga<\/strong><\/p>\n","post_title":"Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyusunan Peraturan Desa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-penyusunan-peraturan-desa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-29 00:30:55","post_modified_gmt":"2020-09-29 00:30:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=503","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":16},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

                                                                                                                                      Page 16 of 19 1 15 16 17 19
                                                                                                                                      Page 16 of 19 1 15 16 17 19