Forum Pemangku Kepentingan (FPK) Mewujudkan Perlindungan Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Forum Pemangku Kepentingan (FPK) Mewujudkan Perlindungan Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Langit yang cerah, secerah wajah pengurus – pengurus Serikat Pekka  Kota Baubau terutama para panitia pelaksanaan FPK pada hari itu Selasa, 31 Desember 2019.

Saya sebagai penanggungjawab kegiatan dan bertugas sebagai fasilitator kegiatan ada kebanggaan tersendiri  karena pelaksanaan FPK dihadiri oleh Bapak Wakil Walikota Baubau. Meskipun wajah terlihat cerah namun tidak bisa menutupi perasaan resah, khawatir jika para undangan terutama para pemangku kepentingan tidak hadir.

Waktu telah menunjukkan pukul 08.30 Wita, ruangan telah tertata sebagaimana mestinya dan kami tetap optimis untuk melaksanakan kegiatan.

Tanpa membuang waktu lagi saya hubungi satu persatu undangan mulai dari para pemangku kepentingan hingga para camat dan lurah.

Tiba – tiba jantung terasa mau copot begitu pula dengan kondisi teman – teman, apa sebabnya karena kehadiran Bapak Wakil Walikota yang didampingi  para Patwal dan Ajudan telah berada di tempat tepat pukul 09. 15 Wita sementara undangan yang hadir baru satu orang yaitu Camat Kokalukuna.

Para pengurus serikat tidak mampu berkata apa – apa selain menyalalami dan meminta maaf dengan kondisi yang ada. Begitu disiplinnya orang nomor dua di Kota Baubau ini. Sungguh sikap pemimpin yang harus dicontoh.

Dengan sikap bijaksana beliau menyampaikan akan ke kantor dulu nanti kembali lagi. Kemudian saya menghampiri ajudannya dan berjanji akan menghubungi kembali setelah para undangan terutama para pemangku kepentingan telah hadir dan kegiatan akan dimulai.

Diliputi perasaan galau, saya hubungi  kembali para pemangku kepentingan untuk memastikan kehadiran mereka. Selanjutnya tepat pukul 09.55 Wita, saya menghubungi ajudan menyampaikan bahwa kegiatan akan segera dimulai. Tepat pukul 10.05 Wita, di Aula DP3A Jl. Cut Nyak Dien No. 1 Kota Baubau Sultra kegiatan FPK di laksanakan.

Setelah Fasilitator kegiatan memberikan pengantar pembuka tentang latar belakang dan tujuan FPK selanjutnya kegiatan FPK dibuka oleh Bapak Wakil Walikota Baubau Bapak Monianse.

Selanjutnya sebelum meninggalkan tempat, Wakil Walikota meluangkan waktu mengikuti agenda selanjutnya yaitu sesi  perkenalan mulai dari Serikat Pekka, para pemangku kepentingan sesuai dengan tupoksi, serta camat dan lurah.

Saat perkenalan dari Pengadilan Agama memberikan pengarahan singkat dan Wakil Walikota memberikan kesempatan itu.

Setelah dirasa cukup, maka Wakil Walikota meninggalkan tempat setelah melakukan sesi foto bersama Serikat Pekka dan para peserta undangan.

Selanjutnya sosialisasi PEKKA oleh saya (Hasna) selaku Fasilitator kegiatan, presentasi BPJS dan Dinsos terkait JKN KIS, Disdukcapil terkait Adminduk, DP3A terkait informasi home industri dan selanjutnya sesi diskusi.

FPK dihadiri oleh Wakil Walikota, Dinsos, Disdukcapil, BPJS, Pengadilan Agama, para Camat dan Lurah, Fasilitator Lapang PEKKA Yusniah Asia, dan Serikat Pekka Baubau.

FPK bertujuan untuk membangun komunikasi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional dan Daerah Kota Baubau, membangun komitmen para pemangku kepentingan untuk membantu menyelesaikan permasalahan Jaminan Kesehatan untuk masyarakat miskin di Kota Baubau, membahas kemungkinan adanya kebijakan pemerintah  daerah (MOU) tentang partisipasi perempuan miskin(Serikat Pekka) dalam sistim Pemantauan Program Jaminan Kesehatan di Kota Baubau.

Ketika membuka kegiatan FPK Bapak Wakil Walikota menyampaikan akan menindak lanjuti MOU antara Serikat Pekka dan Pemerintah Kota Baubau semoga di tahun 2020 ini dapat terealisasi.

Saat diskusi berlangsung pihak Pengadilan Agama membuka kesempatan itsbat nikah dengan dana prodeo kepada masyarakat miskin sebanyak 15 pasang  di satu kelurahan atau persatu kecamatan sebagai langkah awal.

Disdukcapil ketika menjawab pertanyaan peserta dari Serikat Pekka dan menyatakan bahwa akta kelahiran adalah hak anak Indonesia walaupun orang tuanya tidak memiliki buku nikah tapi bisa menggunakan SPTJM.

Sementara pihak Dinsos menyampaikan semoga nanti kedepannya pendataan bisa menggunakan satu pintu melalui Dinas Sosial.

Kontributor: Hasna

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *