Isbat Nikah Bagi Pasangan yang Belum Memiliki Akta Perkawinan

Isbat Nikah Bagi Pasangan yang Belum Memiliki Akta Perkawinan

Mendung tak berarti hujan seperti kata pepatah begitulah saat kaki – kaki kelima orang ibu Pekka menapaki halaman kantor pengadilan Agama di Kisaran. Tidak seperti biasanya pengadilan Agama yang selalu dengan pengunjung yang memiliki masalah dan harus diselesaikan di sini.Tetapi hari ini Kamis tanggal 5 Desember 2019 tampak lebih ramai dari biasanya dengan tenda berdiri dihalaman belakang kantor untuk peserta sidang isbat nikah dari berbagai wilayah sekabupaten Asahan.

Ibu Pekka hadir kembali saat ini mendampingi para anggotanya yang turut menjadi peserta sidang isbat nikah untuk kedua kalinya setelah yang pernah dilakukan di bagan Asahan pada bulan juli lalu. Dibawah naungan tenda yang telah disediakan para pasangan suami istri lengkap dengan dua orang saksi mulai dikordinir oleh staf dari dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Mereka terbagi menjadi tiga kelompok A,B, dan C sesuai dengan meja sidang saat mereka dipanggil diruang persidangan pengadilan.

Wajah penuh harap terlihat karena mereka sudah sekian lama menikah namun tidak tercatat di negara dan tidak memiliki akta pernikahan.

Acara hari ini dimulai pukul 9.00 wib dihadiri oleh Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Para Camat dan KUA, bapak dari Kemenag, dan dari Pengadilan Agama.Ibu Triwan dari Pemberdayaan Perempuan yang selalu membantu dan selalu berkordinasi dengan ibu-ibu Pekka juga hadir.

Bapak Muhilli lubis selaku Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak mengawali kata sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan sidang Isbat Nikah ini sepenuhnya didanai oleh PEMKAB Asahan, dari dana anggaran APBD tahun 2019. Pentingnya Akta Nikah untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak agar tidak terjadi tindakan semena-mena.

Selesai sambutan dari Kadis Pemberdayaan dilanjutkan dari perwakilan Pengadilan agama menyampaikan bahwa program Isbat Nikah ini pemerintah kabupaten Asahan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kememtrian Agama , serta KUA wilayah peserta karena setelah persidangan penerbitan buku nikah tetap melalui kantor KUA setempat. Beliau Juga memyampaikan tentang revisi undang-undang pernikahan yg menetapkan batas usia menikah 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki.

Peserta sidang Isbat dari ibu Pekka Kec.Airjoman sebanyak 5 pasang, dari Tanjungbalai ada 15 pasang. Usai proses sidang untuk kesiapan buku Nikah akan diserahkan langsung oleh bapak Bupati Surya pada tanggal 13 Desember 2019 mendatang. Peserta wajib hadir untuk menerima buku nikahnya.

Apa yang menjadi gagasan PEMKAB Ashan bertujuan agar tidak ada lagi pernikahan yang tidak terdaftar dan tidak dicatatkan dinegara. Diharapkan sekali para peserta Isbat Nikah bisa menjadi duta di desanya masing- masing, menjadi contoh bagi yang belum mempunyai Akta Nikah supaya mencatatkan pernikahannya demi perlindungan terhadap istri dan anak agar tidak hilang hak nafkah dan pendidikannya. Mari kita gelorakan masyarakat sadar hukum demi identitas kependudukan terhadap akta kelahiran anak yang dapat dicatatkan nama ayah dan ibunya, begitu yang disampaikan bapak Saddat Faisal dari Kementrian Agama.

Penyelenggaraan sidang isbat nikah ini adalah hasil advokasi yang dilakukan oleh ibu Rosleli,Yusnita dan ibu Mahyar sebagai ketua Serikat Pekka Asahan, dahulu yang pertama kali dilaksanakan di kecamatan Tanjungbalai di Desa Bagan Asahan dan yang kedua kalinya tergabung dalam wilayah kabupaten Asahan. Proses sidang Isbat selesai jam 12.30 wib

Kontributor: Atika Sunarti, kader Pekka Asahan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *