Mendampingi Kasus Hukum

Mendampingi Kasus Hukum

Pada hari Minggu, 8 Agustus 2021, saya menerima pesan whatsapp masuk dari nomor yang tidak dikenal. Whatsapp tersebut berisi pesan “Assalamualaikum, apa benar ini dengan ibu Sutiyem?”. Saya balas pesan tersebut “Iya betul maaf ini siapa ya?”, lalu di balas kembali “Saya Imah dari Desa Kaliwedi Dusun Semingkir Rt 06/03 Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas.”

Percakapan kemudian berlanjut dengan pertemuan, kami bertemu Imah (29) di rumah ibu Sugiyah (kader pekka). Dari hasil pertemuan tersebut ternyata ibu Imah ini meminta didampingi untuk melakukan proses perceraian dengan suaminya yang sudah 2 tahun tidak memberi nafkah. Mereka menikah pada bulan November tahun 2011, setelah menikah kehidupan mereka baik – baik saja sampai akhirnya pada tahun 2012 mereka di karuniai anak pertama, sejak saat itu konflik mulai muncul karena adanya kebutuhan lebih besar daripada sebelumnya. Hingga puncaknya pada awa tahun 2014 mereka bertengkar dan Imah memutuskan pulang ke rumah orangtua kandungnya dan meninggalkan rumah suaminya karena sudah tidak tahan lagi. Dan imah memutuskan untuk merantau ke jakarta dan menitipkan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun kepada orangtuanya.

Setelah merantau di Jakata selama 1 tahun Imah memutuskan kembali ke kampung dan tinggal dengan orangtua bersama anaknya. Dari banyak pertimbangan dan perubahan dari suaminya maka atas saran orangtuanya pula imah kembali rukun dan tinggal bersama suaminya lagi. Rumah tangga mereka kembali harmonis sampai akhirnya imah melahirkan anak kedua, mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran karena faktor ekonomi. Suaminya kembali tidak memberi nafkah dan tidak mencukupi kebutuhan keluarga khususnya anak – anaknya.

Pada Oktober 2019 menjadi puncak pertengkaran antara imah dan suaminya sehingga membuat mereka kembali pisah tempat tinggal, imah kembali pulang ke rumah orangtuanya. Pihak keluarga mencoba mendamaikan dan menjadi penengah dalam perselisihan antara imah dan suaminya namun tidak berhasil karena imah sudah merasa tersiksa baik lahir maupun batin. Namun karena biaya perceraian yang “mahal” membuat status mereka tidak jelas namun sudah berpisah dan suaminya juga sudah tidak peduli pada imah dan ank – anaknya.

Melalui kelompok pekka Imah mendapatkan informasi tentang pekka dan ingin berkonsultasi dan meminta saran serta masukan atas permasalan yang ingin dia selesaikan. Akhirnya saya dan Sugiyah mendampingi cerai prodeo utuk Imah dan mulai melengkapi syarat – syaratnya, yaitu : fc kartu PKH,BPNT atau BPJS, karena Imah tidak memiliki kartu tersebut, saya dan Sugiyah menyarankan untuk meminta surat pengantar dari Bapak Ketua RT atau RW dan kemudian dibawa ke kantor Balai Desa  untuk meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) setelah itu menuju ke Kantor Kecamatan Kebasen. Dan surat tersebut bisa di ajukan sebagai syarat untuk mengajukan cerai prodeo ke Pengadilan Agama.  

Atas pengajuan cerai prodeo tersebut dari PA mendapatkan dua lembar kertas yang harus di bawa ke kantor pos untuk di mintakan cap atau stampel dan di beri materai dua lembar dan di serahkan kembali ke PA dan gugatan di terima tiggal menunggu panggilan sidang. Imah mengajukan cerai ke Pengadilan Agama pada tanggal 16 Agustus 2021 dan mendapat panggilan pada tgl 25 Agustus 2021 dan langsung membawa saksi dua orang yaitu bapak kandung imah dan tetangganya. Karena suaminya tidak menghadiri sidang tersebut maka langsung mendapat putusan dan selesai, sehingga hanya tinggal menunggu akta cerai dari PA kab. Banyumas.

Imah dua bersaudara dan orangtuanya bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan anak dan cucunya. Bapak Imah bekerja sebagai tukang kayu membuat kusen-kusen rumah atau lemari, ranjang, meja kursi. Itupun kalau ada yang pesan atau minta di buatkan kalau tidak ada pesanan biasanya bertani bersama ibunya dikebun memetik hasil kebun untuk dijual seperti : melinjo, pete, jengkol, lengkuas, kunir dan jahe. Imah sangat berterimakasih dengan adanya kader pekka karena atas bantuan serta pendampingan kader pekka dia bisa lebih lega terkait status pernikahannya, saat ini rencana imah ke depan dia kan bekerja dan mencari pekerjaan di daerah Banyumas untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Kontributor: Sutiyem, Kader Pekka Banyumas, Jawa Tengah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *