Di dusun Ketangge Desa Sukerare, Kec. Jonggat, Lombok Tengah diadakan sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak bekerjasama dengan PLKB (Pendamping Lapang Keluarga Berencana).
Ria dari PLKB menjelaskan kepada semua kader posyandu dan dua orang dari kader PEKKA dan Akademi Paradigta tiga orang. Penjelasannya bahwa anak yang menikah umur 15 tahun alat repruduksinya belum matang terutama anak perempuan, lain halnya dengan anak laki-laki alat repruduksinya sudah matang tapi mentalnya yang belum matang.
Ria juga menghimbau pada semua orangtua agar bisa memberi pengertian pada anaknya, faktor utama yang menyebabkan perkawinan anak ini adalah lingkungan sekitar, pergaulan dan kurangnya perhatian dari orangtua. Tugas kita sebagai kader untuk memberi konseling agar tidak terjadi perkawinan anak.
Dari sosialisasi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kita sebagai orangtua harus bisa menjaga dan memberikan pemahaman kepada anak-anak dampak dari kawin anak karena jika orangtua kurang memperhatikan anaknya maka kawin anak sulit untuk dibendung dan tugas kita semua untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
Kontributor: Minarti, kader Pekka Lombok Tengah, NTB