“Intisari pemberdayaan masyarakat desa adalah memperkuat masyarakat desa menjadi subjek pembangunan yang merdeka dan berdaulat. Pemberdayaan masyarakat Desa dimaknai sebagai proses pemberkuasaan rakyat,” kata Kasubdit Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif Ditjen PPMD – KemenDesa-PDTT, Bito Wikantosa dalam paparannya.
Ia hadir sebagai pembicara dalam lokakarya nasional Memperkuat Modul, Mengembangkan Instrumen Asesmen, dan Merencanakan Pengorganisasian Alumni di aula Pusdiklat Altakarya Pekka pada 26-2 September 2018, Bogor, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, Keberdayaan suatu masyarakat dilihat dari keterlibatan rakyat dalam tiap keputusan di desa. Prinsip UU Desa memosisikan rakyat sebagai titik sentral dalam menjalankan pembangunan desa. Mereka harus terlibat dalam setiap pengembilan keputusan di desa. Menurutnya, membangun desa harus dimulai sejak pada proses penguatan tata kelola desa.
Selama ini dana desa hanya diprioritaskan untuk infrastruktur. Sedangkan sektor lain seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi hanya sebagian kecil dari alokasi dana desa karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berjuang bersama sebab regulasi hanya kata-kata, dan hanya menjadi nyata di kehidupan jika digerakkan.
Dengan demikian, ia menekankan Serikat Pekka mesti mengetahui kewenangan desa sejak dini. Gerakan perempuan perlu memahami kewenangan desa sehingga kepentingan perempuan akan diakomudasi bila mampu mengenal dan mempengaruhi kewenangan desa.
“Serikat Pekka harus mengetahui kewenangan desa yang selama ini belum banyak diketahui. Dana desa untuk program desa menyasar pada kegiatan padat karya, bukan ditenderkan. Jika desa mau bangun rumah layak huni, kabupaten harus menyerahkan ke desa untuk dikelola oleh desa,” katanya.
Karena itu, Serikat Pekka harus mengenal batas desa sebagai hak strategis desa, sebagai aset desa untuk menata desa. Batas desa menjadi bagian penting dalam pembangunan desa. “Banyak kepala desa perempuan, desa akan maju. Kaum perempuan perawat peradaban Indonesia,” imbuhnya.
Untuk mewujudkannya, perempuan harus berkompetisi merebut posisi strategis di desa seperti Kepala desa dan BPD. Ini juga bagian dari gerakan politik, yakni memperoleh keadilan melalui demokrasi.
Namun, potensi perempuan harus dikembangkan agar siap untuk melakukan perubahan di masyarakat. Sebab itu, Akademi Paradigta menjadi bagian dari kerja pemberdayaan, untuk mendidik masyarakat termasuk kelompok kepentingan desa seperti petani, pegiat seni.