Sidang Keliling di Karawang

Sidang Keliling di Karawang

Ketiga kalinya Serikat Pekka bersama Pengadilan Agama Karawang memfasilitasi masyarakat yang tidak punya buku nikah dengan menyelenggarakan sidang Itsbat nikah. Yang pertama kali di tahun 2020 ini diselenggarakan di Desa Lemah Karya kecamatan Tempuran, pada hari jum’at tanggal 21 Februari, dengan peserta berjumlah 21 pasang. Pagi itu sangat tidak bersahabat, karena dari subuh sudah turun hujan. Demi melayani masyarakat saya harus tetap bersemangat walaupun cuaca sangat tidak mendukung, apalagi saya harus mengajak cucu karena tidak ada yang mengasuh ataupun yang bisa di titipin. Karena acara itsbat di mulai jam 08.30 wib maka saya harus berangkat dari rumah jam 07.00 wib.

Jam  06.00 saya saya sudah mulai sibuk menyiapkan keperluan dan menyiapkan sang cucu yang harus di ajak walaupun hujan. Selesai memakai jas hujan saya berangkat bersama cucu saya dengan mengendarai sepeda motor yang berjarak kurang lebih 30 km. Di  pertengahan jalan kawan Siti Juariah menunggu untuk ikut bersama. Akhirnyapun kami berangkat bersama – sama. Sekitar pukul 08.00 kami sampai di kantor desa, dan di sana sudah ada kawan Nyai Nuraeni. Dia datang lebih awal karena tempat tinggalnya lebih dekat dengan kantor desa. Peserta itsbat belum ada yang datang satupun, karena terkendala hujan.

Awalnya sidang itsbat akan di mulai jam 08.30, tetapi berhubung hujan maka di undur sampai semua sudah siap, karena Panitera dan hakim pun belum juga datang. Tidak lama kemudian para pesertapun berdatangan bersama dengan para saksinya. Kemudian di susul oleh Petugas ( panitera,hakim ) dari Pengadilan Agamapun tiba di kantor desa. Kami 

segera menyiapkan peralatannya dan mulai melakukan absen bagi peserta yang hadir di acara tersebut. Setelah semuanya siap maka kita panggil satu per satu pasang beserta saksinya untuk di melakukan sidang. Di dalam sidang terlihat untuk saksi di lakukan sumpah sebagai saksi. Di saat sidang saksi boleh seorang perempuan, akan tetapi di dalam pengisian formulir pengajuan itsbat, mewajibkan bahwa saksinya adalah laki-laki.

Dari jumlah peserta 21 pasang ada yang tidak bisa hadir 3 pasang. Untuk yang 3 pasang ini boleh menyusul nanti disaat di selenggarakan sidang putusannya. Adapun sidang putusannya akan di selenggarakan nanti tanggal 6 maret 2020. Sekitar jam 12.00 semua peserta sidang itsbat yang hadir sudah selesai di sidang, dengan begitu acara penyelenggaraan sidang itsbat selesai. Di akhir acara kami dari Serikat Pekka, Pengadilan Agama dan aparat desa melakukan foto bersama, yang kemudian saling bersalaman, berpamitan untuk meninggalkan kantor desa.

Astini, ketua Serikat Pekka Karawang

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *