Kader Pekka berkunjung ke Kantor Mahkamah Syari’ah Kabupaten Pidie, Kamis, 18 Oktober 2018. Kami bertemu dengan staf dan mengisi buku tamu. Setelah itu kami meminta untuk bertemu dengan Ketua Makamah Syariah, namun karena ketua sedang melakukan sidang, akhirnya kami bertemu dengan Panitera Pak Masykur dan Pak Nasir Abdullah, S.Ag. Kami bertanya kasus apa saja yang masuk ke pengadilan termasuk perkawinan anak. Pak Nasir menjelaskan kalau kasus yang masuk cukup banyak tapi kalau perkawinan anak hanya ada 2 kasus yang masuk dari tahun 2015 sampai 2018, kalau perkawinan anak harus mengikuti dispensasi kawin. Kami meminta pada mereka supaya ada pembebasan biaya pengdilan.
Pak Nasir mengatakan bahwa setiap tahun ada prodeo (pembebasan biaya) untuk perkara cerai tapi hanya untuk 25 orang saja di tahun 2018 ini. Sedangkan untuk cerai gugat tidak ditanggung oleh Pemda hanya untuk isbad nikah saja yang ditanggung. Kalau untuk syarat pendaftaran perkara cerai cukup membawa buku nikah dan surat kutipan dari kepala desa. Mahkamah menyediakan pos bantuan hukum (Posbakum) yang membantu pendaftar untuk membuat surat permohonan. Untuk biaya pengadilan itu ditentukan menurut radius tiap-tiap daerah, misal Mutiara timur berkisar Rp. 91.000 rupiah dikali berapa panggilan sidang. Kalau tempatnya lebih jauh lagi seperti di Kecamatan Gempang bisa mencapai Rp.150,000 rupiah.
Kalau panggilan sidang kurang dari yang diperkirakan, uang yang lebih akan dikembalikan. Tetapi kalau panggilan sidang lebih dari yang perkirakan uang tidak cukup harus ditambahkan lagi. Biaya persidangan sekali bayar kita langsung menyetornya ke bank. untuk hak nafkah anak, Mahkamah sudah menentukan menurut seberapa besar pendapatan suami. Pembagian harta bersama juga ditentukan. Menurut cerita panitera ada yang dipenuhi ada juga yang tidak, bila tidak dipenuhi, pihak perempuan harus kembali membuat permohonan dan mengikuti sidang lagi. Makamah bisa melakukan eksekusi harta tadi. Waktu melakukan eksekusi tentunya harus ada pengamanan dan untuk biayanya Mahkamah tidak menentukan. Tetapi pihak perempuan yang harus datang langsung ke kantor Polsek yang bersangkutan berapa biayanya.
Pak Masykur mengatakan kalau perkawinan anak banyak terjadi di Aceh Timur, Aceh Tengah dan Kuala Simpang. Untuk isbad nikah tahun 2018 ada 5 pasangan yang ditolak oleh Mahkamah syariah karena tidak memenuhi syarat untuk diitsbatkan, semuamya dari kecamatan Tangse. Syarat untuk mengikuti sidang itsbat nikah yaitu surat permohonan wali dan saksi. Pak Masykur menambahkan bahwa dia sudah pernah membuat itsbat nikah di Kisaran, NTB, dan Cianjur.
setelah kami selesai berbincang dengan panitera, akhirnya kami bertemu juga dengan ketua makamah. Kami meminta pada ketua makamah supaya ada pembebasan biaya persidangan untuk kasus cerai gugat. Pak ketua bilang harus mengajukan permohonan kepada Pemda untuk mendapatkan pembebasan biaya atas kasus apa saja, itupun kalau pemda mengabulkan. Pak Ketua bilang untuk prodeo tahun 2018 hanya 25 orang saja yang diterima dan pendaftaran selanjutnya dibuka Januari 2019.
Sebenarnya yang boleh mengikuti itsbat hanya yang menikah sebelum lahirnya undang undang No 1. Ternyata di tahun 2017 masih banyak yang menikah yang tidak tercatat. Kasus yang masuk ke pengadilan setiap tahun bukannya berkurang tapi malah bertambah.
Kasus poligami hanya 2 kasus yang masuk sejak tahun 2017 sampai 2018. Persyaratan poligami bukan saja mendapatkan surat yang telah ditandatangani oleh istri pertama, tetapi harus mengikuti sidang juga. Suami, istri pertama dan calon istri kedua juga harus hadir di persidangan. Kami meminta data dari Mahkamah Syariah berapa kasus yang sudah selesai ditangani di pengadilan dan kasus apa saja.
Ketua Makamah Syariah mendukung dan meminta Serikat Pekka melakukan kunjungan ke beberapa instansi seperti ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan ke Dinas Syari’at Islam.
Kordinator : Lismayani, kader Pekka Pidie