Salah satu fokus isu yang menjadi perhatian Serikat Pekka Pidie adalah permasalahan perkawinan anak. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Kampung di Desa Meugit Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie pada Sabtu, 9 Maret 2019.
Hadir dalam acara tersebut adalah Faslap PEKKA Aceh (Aji) dan kader Serikat Pekka (Idawati), sekretaris desa, bendahara desa, Tuha Peut, Kadus (Kepala Dusun/lorong), Imam, Bilal, kaur Keuchik Desa Meugit, anggota Serikat Pekka, Kelompok Bina Bersama Meugit. Dalam pembukaannya Serikat Pekka Pidie menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak. Banyak berita yang membingungkan masyarakat tentang pencegahan perikawinan anak.
Mereka beranggapan bahwa pencegahan perkawinan anak berarti anak tidak bisa/boleh menikah. Namun dalam diskusi ini perkawilan Serikat Pekka berusaha menjelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan perkawinan anak adalah batas minimum umur anak untuk melakukan pernikahan. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan qanun/perdes desa seperti draf perdes pengaturan hewan ternak, narkoba, pendewasaan perkawinan anak dan tata tertib desa.
Dengan adanya diskusi ini, pihak desa dengan Serikat Pekka sudah berupaya untuk pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di desa. Selain tentang pencegahan perkawinan anak, hal lain seperti kegiatan Isbat nikah, pernikahan dan persoalan lainnya masih tetap dibahas. Dalam diskusi ini Pak Keuchik Meugit Abubakari juga menjelaskan terkait Program Keluarga Harapan (PKH ). Sudah ada upaya penambahan kuota bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Pidie melalui pendamping lapangan dan bekerjasama dalam melengkapi data bersama Kaur Pembangunan Desa Meugit.
Diantara yang hadir, ada salah seorang anggota Pekka yang menceritakan permasalahannya, dia bercerita bahwa saat ini anaknya belum memiliki akte kelahiran. Anak tersebut adalah hasil perkawinan pertamanya, saat ini dia sedang mengandung anak ke dua dari pernikahan keduanya. Yang menjadi permasalahan adalah dari kedua pernikahan tersebut dia tidak memiliki buku nikah.
Selama tahun 2018, di Desa Meugit tidak terjadi kasus perkawinan anak. Serikat Pekka berharap semua yang didiskusikan pada diskusi kampung kali ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan qanun/perdes yang membatasi usia pernikahan anak.
Kordinator : Irza, kader Pekka Pidie