\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari - Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.<\/p>\n\n\n\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Pandemi Covid-19 yang mewabah, membuat jumlah perempuan kepala keluarga bertambah. Status ini harus diperjelas di dokumen identitas hukum. Dengan diterbitkannya akta kematian, secara otomatis status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) akan berubah, dari status kawin menjadi cerai mati.<\/p>\n\n\n\n

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari - Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.<\/p>\n\n\n\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Kontributor: Ida Nasution, kader Pekka Aceh Singkil<\/p>\n","post_title":"Pendampingan Kasus Identitas Hukum dan Perlindungan Sosial","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pendampingan-kasus-identitas-hukum-dan-perlindungan-sosial","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:29:36","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1840","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1837,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:22:20","post_date_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content":"\n

Pandemi Covid-19 yang mewabah, membuat jumlah perempuan kepala keluarga bertambah. Status ini harus diperjelas di dokumen identitas hukum. Dengan diterbitkannya akta kematian, secara otomatis status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) akan berubah, dari status kawin menjadi cerai mati.<\/p>\n\n\n\n

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari - Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.<\/p>\n\n\n\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Semoga kedepannya kita semua lebih sehat dan tetap menjaga kesehatan. Kita juga wajib untuk melengkapi data atau memperbaharui data identitas di manapun kita berada karena kita tidak tau apa yang terjadi kedepannya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Ida Nasution, kader Pekka Aceh Singkil<\/p>\n","post_title":"Pendampingan Kasus Identitas Hukum dan Perlindungan Sosial","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pendampingan-kasus-identitas-hukum-dan-perlindungan-sosial","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:29:36","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1840","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1837,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:22:20","post_date_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content":"\n

Pandemi Covid-19 yang mewabah, membuat jumlah perempuan kepala keluarga bertambah. Status ini harus diperjelas di dokumen identitas hukum. Dengan diterbitkannya akta kematian, secara otomatis status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) akan berubah, dari status kawin menjadi cerai mati.<\/p>\n\n\n\n

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari - Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.<\/p>\n\n\n\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Terjadinya perubahan iklim tidak hanya berdampak bagi lingkungan, tetapi juga pada kesehatan manusia. Pada akhir Desember 2020 di musim penghujan, anak bungsu adik saya jatuh sakit. Saya menyarankan dia untuk membawa anaknya berobat agar tidak salah dalam memberikan obat. Namun adik saya khawatir dengan biayanya, itulah awal mulanya saya mendampingi untuk pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS. Kebetulan untuk Aceh ada kemudahan mendapatkan sarana gratis iuran, dengan mengisi formulir agar diberikan kemudahan dengan bantuan subsidi dari pemerintah. Akhirnya, anak adik saya dan 3 anggota keluarga lainnya mendapatkan KIS dalam kurun waktu pembuatan sekitar 1 minggu. Dengan KIS anak adik saya mendapatkan pengobatan dari fasilitas kesehatan. Dari situ saya mengambil hikmah bahwa apa yang membantu penyembuhan kita, bukan hanya  karena uang tapi identitas diri itu sangatlah diperlukan sekali untuk mengakses fasilitas yang sudah diberikan oleh pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

Semoga kedepannya kita semua lebih sehat dan tetap menjaga kesehatan. Kita juga wajib untuk melengkapi data atau memperbaharui data identitas di manapun kita berada karena kita tidak tau apa yang terjadi kedepannya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Ida Nasution, kader Pekka Aceh Singkil<\/p>\n","post_title":"Pendampingan Kasus Identitas Hukum dan Perlindungan Sosial","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pendampingan-kasus-identitas-hukum-dan-perlindungan-sosial","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:29:36","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1840","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1837,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:22:20","post_date_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content":"\n

Pandemi Covid-19 yang mewabah, membuat jumlah perempuan kepala keluarga bertambah. Status ini harus diperjelas di dokumen identitas hukum. Dengan diterbitkannya akta kematian, secara otomatis status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) akan berubah, dari status kawin menjadi cerai mati.<\/p>\n\n\n\n

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari - Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.<\/p>\n\n\n\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Didampingi dengan almarhum suami saya, saya membantu adik saya mengurus perubahan KTP dan KKnya. Lebih kurang 1 bulan tepatnya setelah sampai di Aceh Singkil tanggal 3 November 2020 barulah Surat Keterangan Pindah dari daerah asalnya Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Labuhan Batu dikirimkan lewat Whatsapp (WA). Selanjutnya ia melaporkan ke Capil dengan melampirkan Pengantar dari Desa yang kemudian ditandatangani oleh camat melalui surat keterangan untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil. Pada tanggal 11 November 2020 akhirnya ia berhasil mendapatkan KTP yang baru sebagai warga Aceh.<\/p>\n\n\n\n

Terjadinya perubahan iklim tidak hanya berdampak bagi lingkungan, tetapi juga pada kesehatan manusia. Pada akhir Desember 2020 di musim penghujan, anak bungsu adik saya jatuh sakit. Saya menyarankan dia untuk membawa anaknya berobat agar tidak salah dalam memberikan obat. Namun adik saya khawatir dengan biayanya, itulah awal mulanya saya mendampingi untuk pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS. Kebetulan untuk Aceh ada kemudahan mendapatkan sarana gratis iuran, dengan mengisi formulir agar diberikan kemudahan dengan bantuan subsidi dari pemerintah. Akhirnya, anak adik saya dan 3 anggota keluarga lainnya mendapatkan KIS dalam kurun waktu pembuatan sekitar 1 minggu. Dengan KIS anak adik saya mendapatkan pengobatan dari fasilitas kesehatan. Dari situ saya mengambil hikmah bahwa apa yang membantu penyembuhan kita, bukan hanya  karena uang tapi identitas diri itu sangatlah diperlukan sekali untuk mengakses fasilitas yang sudah diberikan oleh pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

Semoga kedepannya kita semua lebih sehat dan tetap menjaga kesehatan. Kita juga wajib untuk melengkapi data atau memperbaharui data identitas di manapun kita berada karena kita tidak tau apa yang terjadi kedepannya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Ida Nasution, kader Pekka Aceh Singkil<\/p>\n","post_title":"Pendampingan Kasus Identitas Hukum dan Perlindungan Sosial","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pendampingan-kasus-identitas-hukum-dan-perlindungan-sosial","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:29:36","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1840","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1837,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:22:20","post_date_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content":"\n

Pandemi Covid-19 yang mewabah, membuat jumlah perempuan kepala keluarga bertambah. Status ini harus diperjelas di dokumen identitas hukum. Dengan diterbitkannya akta kematian, secara otomatis status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) akan berubah, dari status kawin menjadi cerai mati.<\/p>\n\n\n\n

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari - Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.<\/p>\n\n\n\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Perpindahan penduduk antar provinsi itu memang melelahkan. Tepatnya 3 Oktober 2020 adik laki-laki saya melakukan pindah kependudukan dari Sumatera Utara ke  Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil, di Desa Sianjo Anjo kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan istri dan 2 orang anaknya. Ia melakukan perpindahan untuk mencoba peruntungan mencari pekerjaan yang lebih baik untuk menafkahi keluarganya. Bersyukur sekali akhirnya ada pekerjaan yang didapatnya walaupun pendapatannya masih di luar dari kata cukup.<\/p>\n\n\n\n

Didampingi dengan almarhum suami saya, saya membantu adik saya mengurus perubahan KTP dan KKnya. Lebih kurang 1 bulan tepatnya setelah sampai di Aceh Singkil tanggal 3 November 2020 barulah Surat Keterangan Pindah dari daerah asalnya Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Labuhan Batu dikirimkan lewat Whatsapp (WA). Selanjutnya ia melaporkan ke Capil dengan melampirkan Pengantar dari Desa yang kemudian ditandatangani oleh camat melalui surat keterangan untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil. Pada tanggal 11 November 2020 akhirnya ia berhasil mendapatkan KTP yang baru sebagai warga Aceh.<\/p>\n\n\n\n

Terjadinya perubahan iklim tidak hanya berdampak bagi lingkungan, tetapi juga pada kesehatan manusia. Pada akhir Desember 2020 di musim penghujan, anak bungsu adik saya jatuh sakit. Saya menyarankan dia untuk membawa anaknya berobat agar tidak salah dalam memberikan obat. Namun adik saya khawatir dengan biayanya, itulah awal mulanya saya mendampingi untuk pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS. Kebetulan untuk Aceh ada kemudahan mendapatkan sarana gratis iuran, dengan mengisi formulir agar diberikan kemudahan dengan bantuan subsidi dari pemerintah. Akhirnya, anak adik saya dan 3 anggota keluarga lainnya mendapatkan KIS dalam kurun waktu pembuatan sekitar 1 minggu. Dengan KIS anak adik saya mendapatkan pengobatan dari fasilitas kesehatan. Dari situ saya mengambil hikmah bahwa apa yang membantu penyembuhan kita, bukan hanya  karena uang tapi identitas diri itu sangatlah diperlukan sekali untuk mengakses fasilitas yang sudah diberikan oleh pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

Semoga kedepannya kita semua lebih sehat dan tetap menjaga kesehatan. Kita juga wajib untuk melengkapi data atau memperbaharui data identitas di manapun kita berada karena kita tidak tau apa yang terjadi kedepannya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Ida Nasution, kader Pekka Aceh Singkil<\/p>\n","post_title":"Pendampingan Kasus Identitas Hukum dan Perlindungan Sosial","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pendampingan-kasus-identitas-hukum-dan-perlindungan-sosial","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:29:36","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1840","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1837,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:22:20","post_date_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content":"\n

Pandemi Covid-19 yang mewabah, membuat jumlah perempuan kepala keluarga bertambah. Status ini harus diperjelas di dokumen identitas hukum. Dengan diterbitkannya akta kematian, secara otomatis status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) akan berubah, dari status kawin menjadi cerai mati.<\/p>\n\n\n\n

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari - Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.<\/p>\n\n\n\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Penulis : Rahma Sari Hasibuan
Editor : Nur Aisyah<\/strong><\/p>\n","post_title":"Audiensi dan Sosialisasi Pekka Dengan DPRD Kabupaten Batu Bara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"audiensi-dan-sosialisasi-pekka-dengan-dprd-kabupaten-batu-bara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-25 10:24:45","post_modified_gmt":"2021-11-25 10:24:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1860","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1840,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:29:36","post_date_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content":"\n

Perpindahan penduduk antar provinsi itu memang melelahkan. Tepatnya 3 Oktober 2020 adik laki-laki saya melakukan pindah kependudukan dari Sumatera Utara ke  Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil, di Desa Sianjo Anjo kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan istri dan 2 orang anaknya. Ia melakukan perpindahan untuk mencoba peruntungan mencari pekerjaan yang lebih baik untuk menafkahi keluarganya. Bersyukur sekali akhirnya ada pekerjaan yang didapatnya walaupun pendapatannya masih di luar dari kata cukup.<\/p>\n\n\n\n

Didampingi dengan almarhum suami saya, saya membantu adik saya mengurus perubahan KTP dan KKnya. Lebih kurang 1 bulan tepatnya setelah sampai di Aceh Singkil tanggal 3 November 2020 barulah Surat Keterangan Pindah dari daerah asalnya Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Labuhan Batu dikirimkan lewat Whatsapp (WA). Selanjutnya ia melaporkan ke Capil dengan melampirkan Pengantar dari Desa yang kemudian ditandatangani oleh camat melalui surat keterangan untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil. Pada tanggal 11 November 2020 akhirnya ia berhasil mendapatkan KTP yang baru sebagai warga Aceh.<\/p>\n\n\n\n

Terjadinya perubahan iklim tidak hanya berdampak bagi lingkungan, tetapi juga pada kesehatan manusia. Pada akhir Desember 2020 di musim penghujan, anak bungsu adik saya jatuh sakit. Saya menyarankan dia untuk membawa anaknya berobat agar tidak salah dalam memberikan obat. Namun adik saya khawatir dengan biayanya, itulah awal mulanya saya mendampingi untuk pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS. Kebetulan untuk Aceh ada kemudahan mendapatkan sarana gratis iuran, dengan mengisi formulir agar diberikan kemudahan dengan bantuan subsidi dari pemerintah. Akhirnya, anak adik saya dan 3 anggota keluarga lainnya mendapatkan KIS dalam kurun waktu pembuatan sekitar 1 minggu. Dengan KIS anak adik saya mendapatkan pengobatan dari fasilitas kesehatan. Dari situ saya mengambil hikmah bahwa apa yang membantu penyembuhan kita, bukan hanya  karena uang tapi identitas diri itu sangatlah diperlukan sekali untuk mengakses fasilitas yang sudah diberikan oleh pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

Semoga kedepannya kita semua lebih sehat dan tetap menjaga kesehatan. Kita juga wajib untuk melengkapi data atau memperbaharui data identitas di manapun kita berada karena kita tidak tau apa yang terjadi kedepannya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Ida Nasution, kader Pekka Aceh Singkil<\/p>\n","post_title":"Pendampingan Kasus Identitas Hukum dan Perlindungan Sosial","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pendampingan-kasus-identitas-hukum-dan-perlindungan-sosial","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:29:36","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1840","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1837,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:22:20","post_date_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content":"\n

Pandemi Covid-19 yang mewabah, membuat jumlah perempuan kepala keluarga bertambah. Status ini harus diperjelas di dokumen identitas hukum. Dengan diterbitkannya akta kematian, secara otomatis status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) akan berubah, dari status kawin menjadi cerai mati.<\/p>\n\n\n\n

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari - Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.<\/p>\n\n\n\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Pertemuan berlangsung selama 4 jam lebih. Cukup rasanya audiensi dan sosialisasi yang kami lakukan demi kesejahteraan serikat Pekka kedepannnya. Sangat besar harapan bagi kami para pengurus dan kader Pekka, bahwa apa yang kami lakukan dapat menjadi penghubung masyarakat terutama ibu-ibu Pekka dalam mendapatkan haknya sebagai perempuan dan masyarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Penulis : Rahma Sari Hasibuan
Editor : Nur Aisyah<\/strong><\/p>\n","post_title":"Audiensi dan Sosialisasi Pekka Dengan DPRD Kabupaten Batu Bara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"audiensi-dan-sosialisasi-pekka-dengan-dprd-kabupaten-batu-bara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-25 10:24:45","post_modified_gmt":"2021-11-25 10:24:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1860","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1840,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:29:36","post_date_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content":"\n

Perpindahan penduduk antar provinsi itu memang melelahkan. Tepatnya 3 Oktober 2020 adik laki-laki saya melakukan pindah kependudukan dari Sumatera Utara ke  Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil, di Desa Sianjo Anjo kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan istri dan 2 orang anaknya. Ia melakukan perpindahan untuk mencoba peruntungan mencari pekerjaan yang lebih baik untuk menafkahi keluarganya. Bersyukur sekali akhirnya ada pekerjaan yang didapatnya walaupun pendapatannya masih di luar dari kata cukup.<\/p>\n\n\n\n

Didampingi dengan almarhum suami saya, saya membantu adik saya mengurus perubahan KTP dan KKnya. Lebih kurang 1 bulan tepatnya setelah sampai di Aceh Singkil tanggal 3 November 2020 barulah Surat Keterangan Pindah dari daerah asalnya Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Labuhan Batu dikirimkan lewat Whatsapp (WA). Selanjutnya ia melaporkan ke Capil dengan melampirkan Pengantar dari Desa yang kemudian ditandatangani oleh camat melalui surat keterangan untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil. Pada tanggal 11 November 2020 akhirnya ia berhasil mendapatkan KTP yang baru sebagai warga Aceh.<\/p>\n\n\n\n

Terjadinya perubahan iklim tidak hanya berdampak bagi lingkungan, tetapi juga pada kesehatan manusia. Pada akhir Desember 2020 di musim penghujan, anak bungsu adik saya jatuh sakit. Saya menyarankan dia untuk membawa anaknya berobat agar tidak salah dalam memberikan obat. Namun adik saya khawatir dengan biayanya, itulah awal mulanya saya mendampingi untuk pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS. Kebetulan untuk Aceh ada kemudahan mendapatkan sarana gratis iuran, dengan mengisi formulir agar diberikan kemudahan dengan bantuan subsidi dari pemerintah. Akhirnya, anak adik saya dan 3 anggota keluarga lainnya mendapatkan KIS dalam kurun waktu pembuatan sekitar 1 minggu. Dengan KIS anak adik saya mendapatkan pengobatan dari fasilitas kesehatan. Dari situ saya mengambil hikmah bahwa apa yang membantu penyembuhan kita, bukan hanya  karena uang tapi identitas diri itu sangatlah diperlukan sekali untuk mengakses fasilitas yang sudah diberikan oleh pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

Semoga kedepannya kita semua lebih sehat dan tetap menjaga kesehatan. Kita juga wajib untuk melengkapi data atau memperbaharui data identitas di manapun kita berada karena kita tidak tau apa yang terjadi kedepannya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Ida Nasution, kader Pekka Aceh Singkil<\/p>\n","post_title":"Pendampingan Kasus Identitas Hukum dan Perlindungan Sosial","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pendampingan-kasus-identitas-hukum-dan-perlindungan-sosial","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:29:36","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1840","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1837,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:22:20","post_date_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content":"\n

Pandemi Covid-19 yang mewabah, membuat jumlah perempuan kepala keluarga bertambah. Status ini harus diperjelas di dokumen identitas hukum. Dengan diterbitkannya akta kematian, secara otomatis status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) akan berubah, dari status kawin menjadi cerai mati.<\/p>\n\n\n\n

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari - Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.<\/p>\n\n\n\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Setelah mendengarkan langsung pernyataan dari Bapak Ahmad Mukhtas terkait program isbat gratis yang belum jadi terealisasi di tahun 2021 ini, kami para kader Pekka tidak diam begitu saja. Kami coba memberikan informasi terkait data ibu rumah tangga yang belum memiliki buku nikah dengan berbagai macam permasalahan, bersyukur Bapak Ahmad selaku DPRD yang menangani hal tersebut memberi catatan khusus di buku agendanya agar program tersebut dapat terlaksana di tahun 2022. Disamping itu, kami para kader Pekka juga menggali informasi tentang program apa yang berguna bagi masyarakat terutama buat ibu-ibu Pekka. Aisyah meminta kepada Bapak Ahmad, jika ada program kebupaten yang mengarah untuk masyarakat terutama perempuan dan anak, beliau dapat memberikan informasi kepada pengurus Pekka Kabupaten Batu Bara untuk nantinya disampaikan kepada ibu-ibu Pekka yang ada di daerah.<\/p>\n\n\n\n

Pertemuan berlangsung selama 4 jam lebih. Cukup rasanya audiensi dan sosialisasi yang kami lakukan demi kesejahteraan serikat Pekka kedepannnya. Sangat besar harapan bagi kami para pengurus dan kader Pekka, bahwa apa yang kami lakukan dapat menjadi penghubung masyarakat terutama ibu-ibu Pekka dalam mendapatkan haknya sebagai perempuan dan masyarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Penulis : Rahma Sari Hasibuan
Editor : Nur Aisyah<\/strong><\/p>\n","post_title":"Audiensi dan Sosialisasi Pekka Dengan DPRD Kabupaten Batu Bara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"audiensi-dan-sosialisasi-pekka-dengan-dprd-kabupaten-batu-bara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-25 10:24:45","post_modified_gmt":"2021-11-25 10:24:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1860","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1840,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:29:36","post_date_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content":"\n

Perpindahan penduduk antar provinsi itu memang melelahkan. Tepatnya 3 Oktober 2020 adik laki-laki saya melakukan pindah kependudukan dari Sumatera Utara ke  Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil, di Desa Sianjo Anjo kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan istri dan 2 orang anaknya. Ia melakukan perpindahan untuk mencoba peruntungan mencari pekerjaan yang lebih baik untuk menafkahi keluarganya. Bersyukur sekali akhirnya ada pekerjaan yang didapatnya walaupun pendapatannya masih di luar dari kata cukup.<\/p>\n\n\n\n

Didampingi dengan almarhum suami saya, saya membantu adik saya mengurus perubahan KTP dan KKnya. Lebih kurang 1 bulan tepatnya setelah sampai di Aceh Singkil tanggal 3 November 2020 barulah Surat Keterangan Pindah dari daerah asalnya Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Labuhan Batu dikirimkan lewat Whatsapp (WA). Selanjutnya ia melaporkan ke Capil dengan melampirkan Pengantar dari Desa yang kemudian ditandatangani oleh camat melalui surat keterangan untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil. Pada tanggal 11 November 2020 akhirnya ia berhasil mendapatkan KTP yang baru sebagai warga Aceh.<\/p>\n\n\n\n

Terjadinya perubahan iklim tidak hanya berdampak bagi lingkungan, tetapi juga pada kesehatan manusia. Pada akhir Desember 2020 di musim penghujan, anak bungsu adik saya jatuh sakit. Saya menyarankan dia untuk membawa anaknya berobat agar tidak salah dalam memberikan obat. Namun adik saya khawatir dengan biayanya, itulah awal mulanya saya mendampingi untuk pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS. Kebetulan untuk Aceh ada kemudahan mendapatkan sarana gratis iuran, dengan mengisi formulir agar diberikan kemudahan dengan bantuan subsidi dari pemerintah. Akhirnya, anak adik saya dan 3 anggota keluarga lainnya mendapatkan KIS dalam kurun waktu pembuatan sekitar 1 minggu. Dengan KIS anak adik saya mendapatkan pengobatan dari fasilitas kesehatan. Dari situ saya mengambil hikmah bahwa apa yang membantu penyembuhan kita, bukan hanya  karena uang tapi identitas diri itu sangatlah diperlukan sekali untuk mengakses fasilitas yang sudah diberikan oleh pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

Semoga kedepannya kita semua lebih sehat dan tetap menjaga kesehatan. Kita juga wajib untuk melengkapi data atau memperbaharui data identitas di manapun kita berada karena kita tidak tau apa yang terjadi kedepannya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Ida Nasution, kader Pekka Aceh Singkil<\/p>\n","post_title":"Pendampingan Kasus Identitas Hukum dan Perlindungan Sosial","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pendampingan-kasus-identitas-hukum-dan-perlindungan-sosial","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:29:36","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1840","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1837,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:22:20","post_date_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content":"\n

Pandemi Covid-19 yang mewabah, membuat jumlah perempuan kepala keluarga bertambah. Status ini harus diperjelas di dokumen identitas hukum. Dengan diterbitkannya akta kematian, secara otomatis status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) akan berubah, dari status kawin menjadi cerai mati.<\/p>\n\n\n\n

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari - Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.<\/p>\n\n\n\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Dalam hal itu, Bapak Ahmad Muktas selaku Ketua Komisi III yang menangani hal tersebut mengutarakan, memang benar adanya \"Wacana\" itu dan telah kami sampaikan kepada Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, M.AP. Tetapi untuk Tahun ini tidak dapat terlaksana berhubung negara kita lagi menghadapi pandemi Covid-19, jadi mereka  tidak memiliki dana untuk itu. Dengan adanya organisasi Pekka, Bapak Ahmad berharap kedepan ibu-ibu Pekka dapat bersinergi dan bergotong royong dengan pihak DPRD dalam menyampaikan informasi dan membantu masyarakat terutama terkait perlindungan perempuan dan anak.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mendengarkan langsung pernyataan dari Bapak Ahmad Mukhtas terkait program isbat gratis yang belum jadi terealisasi di tahun 2021 ini, kami para kader Pekka tidak diam begitu saja. Kami coba memberikan informasi terkait data ibu rumah tangga yang belum memiliki buku nikah dengan berbagai macam permasalahan, bersyukur Bapak Ahmad selaku DPRD yang menangani hal tersebut memberi catatan khusus di buku agendanya agar program tersebut dapat terlaksana di tahun 2022. Disamping itu, kami para kader Pekka juga menggali informasi tentang program apa yang berguna bagi masyarakat terutama buat ibu-ibu Pekka. Aisyah meminta kepada Bapak Ahmad, jika ada program kebupaten yang mengarah untuk masyarakat terutama perempuan dan anak, beliau dapat memberikan informasi kepada pengurus Pekka Kabupaten Batu Bara untuk nantinya disampaikan kepada ibu-ibu Pekka yang ada di daerah.<\/p>\n\n\n\n

Pertemuan berlangsung selama 4 jam lebih. Cukup rasanya audiensi dan sosialisasi yang kami lakukan demi kesejahteraan serikat Pekka kedepannnya. Sangat besar harapan bagi kami para pengurus dan kader Pekka, bahwa apa yang kami lakukan dapat menjadi penghubung masyarakat terutama ibu-ibu Pekka dalam mendapatkan haknya sebagai perempuan dan masyarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Penulis : Rahma Sari Hasibuan
Editor : Nur Aisyah<\/strong><\/p>\n","post_title":"Audiensi dan Sosialisasi Pekka Dengan DPRD Kabupaten Batu Bara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"audiensi-dan-sosialisasi-pekka-dengan-dprd-kabupaten-batu-bara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-25 10:24:45","post_modified_gmt":"2021-11-25 10:24:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1860","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1840,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:29:36","post_date_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content":"\n

Perpindahan penduduk antar provinsi itu memang melelahkan. Tepatnya 3 Oktober 2020 adik laki-laki saya melakukan pindah kependudukan dari Sumatera Utara ke  Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil, di Desa Sianjo Anjo kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan istri dan 2 orang anaknya. Ia melakukan perpindahan untuk mencoba peruntungan mencari pekerjaan yang lebih baik untuk menafkahi keluarganya. Bersyukur sekali akhirnya ada pekerjaan yang didapatnya walaupun pendapatannya masih di luar dari kata cukup.<\/p>\n\n\n\n

Didampingi dengan almarhum suami saya, saya membantu adik saya mengurus perubahan KTP dan KKnya. Lebih kurang 1 bulan tepatnya setelah sampai di Aceh Singkil tanggal 3 November 2020 barulah Surat Keterangan Pindah dari daerah asalnya Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Labuhan Batu dikirimkan lewat Whatsapp (WA). Selanjutnya ia melaporkan ke Capil dengan melampirkan Pengantar dari Desa yang kemudian ditandatangani oleh camat melalui surat keterangan untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil. Pada tanggal 11 November 2020 akhirnya ia berhasil mendapatkan KTP yang baru sebagai warga Aceh.<\/p>\n\n\n\n

Terjadinya perubahan iklim tidak hanya berdampak bagi lingkungan, tetapi juga pada kesehatan manusia. Pada akhir Desember 2020 di musim penghujan, anak bungsu adik saya jatuh sakit. Saya menyarankan dia untuk membawa anaknya berobat agar tidak salah dalam memberikan obat. Namun adik saya khawatir dengan biayanya, itulah awal mulanya saya mendampingi untuk pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS. Kebetulan untuk Aceh ada kemudahan mendapatkan sarana gratis iuran, dengan mengisi formulir agar diberikan kemudahan dengan bantuan subsidi dari pemerintah. Akhirnya, anak adik saya dan 3 anggota keluarga lainnya mendapatkan KIS dalam kurun waktu pembuatan sekitar 1 minggu. Dengan KIS anak adik saya mendapatkan pengobatan dari fasilitas kesehatan. Dari situ saya mengambil hikmah bahwa apa yang membantu penyembuhan kita, bukan hanya  karena uang tapi identitas diri itu sangatlah diperlukan sekali untuk mengakses fasilitas yang sudah diberikan oleh pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

Semoga kedepannya kita semua lebih sehat dan tetap menjaga kesehatan. Kita juga wajib untuk melengkapi data atau memperbaharui data identitas di manapun kita berada karena kita tidak tau apa yang terjadi kedepannya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Ida Nasution, kader Pekka Aceh Singkil<\/p>\n","post_title":"Pendampingan Kasus Identitas Hukum dan Perlindungan Sosial","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pendampingan-kasus-identitas-hukum-dan-perlindungan-sosial","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:29:36","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1840","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1837,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:22:20","post_date_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content":"\n

Pandemi Covid-19 yang mewabah, membuat jumlah perempuan kepala keluarga bertambah. Status ini harus diperjelas di dokumen identitas hukum. Dengan diterbitkannya akta kematian, secara otomatis status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) akan berubah, dari status kawin menjadi cerai mati.<\/p>\n\n\n\n

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari - Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.<\/p>\n\n\n\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Pada pertemuan itu, Aisyah selaku koordinator wilayah menyampaikan dan memperkenalkan terlebih dahulu tentang Pekka dan sejauh mana selama ini Pekka berkiprah di Kabupaten Batu Bara. Mulai dari berdiri, tujuan dan kegiatan yang sudah terlaksana selama ini dan siapa aja yang ada didalam Pekka itu sendiri. Rahma selaku Co-koordinator juga memberikan informasi masalah masyrakat, terutama perempuan dan anak yang telah terjadi selama ini dan bagaimana Pekka hadir menyelesaikan dan mendampingi kasus-kasus yang ada. Sembari perkenalan lebih dalam, Aisyah menyampaikan tujuan kehadiran pengurus Pekka ke DPRD Kabupaten Batu Bara, yaitu melanjutkan dan menanyakan kebenaran informasi yang didapat dari Pengadilan Agama tentang sidang isbat gratis, pengurus Pekka berharap ada ruang untuk anggota Pekka dalam program tersebut agar realisasi itu berjalan tepat sasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam hal itu, Bapak Ahmad Muktas selaku Ketua Komisi III yang menangani hal tersebut mengutarakan, memang benar adanya \"Wacana\" itu dan telah kami sampaikan kepada Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, M.AP. Tetapi untuk Tahun ini tidak dapat terlaksana berhubung negara kita lagi menghadapi pandemi Covid-19, jadi mereka  tidak memiliki dana untuk itu. Dengan adanya organisasi Pekka, Bapak Ahmad berharap kedepan ibu-ibu Pekka dapat bersinergi dan bergotong royong dengan pihak DPRD dalam menyampaikan informasi dan membantu masyarakat terutama terkait perlindungan perempuan dan anak.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mendengarkan langsung pernyataan dari Bapak Ahmad Mukhtas terkait program isbat gratis yang belum jadi terealisasi di tahun 2021 ini, kami para kader Pekka tidak diam begitu saja. Kami coba memberikan informasi terkait data ibu rumah tangga yang belum memiliki buku nikah dengan berbagai macam permasalahan, bersyukur Bapak Ahmad selaku DPRD yang menangani hal tersebut memberi catatan khusus di buku agendanya agar program tersebut dapat terlaksana di tahun 2022. Disamping itu, kami para kader Pekka juga menggali informasi tentang program apa yang berguna bagi masyarakat terutama buat ibu-ibu Pekka. Aisyah meminta kepada Bapak Ahmad, jika ada program kebupaten yang mengarah untuk masyarakat terutama perempuan dan anak, beliau dapat memberikan informasi kepada pengurus Pekka Kabupaten Batu Bara untuk nantinya disampaikan kepada ibu-ibu Pekka yang ada di daerah.<\/p>\n\n\n\n

Pertemuan berlangsung selama 4 jam lebih. Cukup rasanya audiensi dan sosialisasi yang kami lakukan demi kesejahteraan serikat Pekka kedepannnya. Sangat besar harapan bagi kami para pengurus dan kader Pekka, bahwa apa yang kami lakukan dapat menjadi penghubung masyarakat terutama ibu-ibu Pekka dalam mendapatkan haknya sebagai perempuan dan masyarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Penulis : Rahma Sari Hasibuan
Editor : Nur Aisyah<\/strong><\/p>\n","post_title":"Audiensi dan Sosialisasi Pekka Dengan DPRD Kabupaten Batu Bara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"audiensi-dan-sosialisasi-pekka-dengan-dprd-kabupaten-batu-bara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-25 10:24:45","post_modified_gmt":"2021-11-25 10:24:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1860","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1840,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:29:36","post_date_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content":"\n

Perpindahan penduduk antar provinsi itu memang melelahkan. Tepatnya 3 Oktober 2020 adik laki-laki saya melakukan pindah kependudukan dari Sumatera Utara ke  Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil, di Desa Sianjo Anjo kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan istri dan 2 orang anaknya. Ia melakukan perpindahan untuk mencoba peruntungan mencari pekerjaan yang lebih baik untuk menafkahi keluarganya. Bersyukur sekali akhirnya ada pekerjaan yang didapatnya walaupun pendapatannya masih di luar dari kata cukup.<\/p>\n\n\n\n

Didampingi dengan almarhum suami saya, saya membantu adik saya mengurus perubahan KTP dan KKnya. Lebih kurang 1 bulan tepatnya setelah sampai di Aceh Singkil tanggal 3 November 2020 barulah Surat Keterangan Pindah dari daerah asalnya Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Labuhan Batu dikirimkan lewat Whatsapp (WA). Selanjutnya ia melaporkan ke Capil dengan melampirkan Pengantar dari Desa yang kemudian ditandatangani oleh camat melalui surat keterangan untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil. Pada tanggal 11 November 2020 akhirnya ia berhasil mendapatkan KTP yang baru sebagai warga Aceh.<\/p>\n\n\n\n

Terjadinya perubahan iklim tidak hanya berdampak bagi lingkungan, tetapi juga pada kesehatan manusia. Pada akhir Desember 2020 di musim penghujan, anak bungsu adik saya jatuh sakit. Saya menyarankan dia untuk membawa anaknya berobat agar tidak salah dalam memberikan obat. Namun adik saya khawatir dengan biayanya, itulah awal mulanya saya mendampingi untuk pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS. Kebetulan untuk Aceh ada kemudahan mendapatkan sarana gratis iuran, dengan mengisi formulir agar diberikan kemudahan dengan bantuan subsidi dari pemerintah. Akhirnya, anak adik saya dan 3 anggota keluarga lainnya mendapatkan KIS dalam kurun waktu pembuatan sekitar 1 minggu. Dengan KIS anak adik saya mendapatkan pengobatan dari fasilitas kesehatan. Dari situ saya mengambil hikmah bahwa apa yang membantu penyembuhan kita, bukan hanya  karena uang tapi identitas diri itu sangatlah diperlukan sekali untuk mengakses fasilitas yang sudah diberikan oleh pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

Semoga kedepannya kita semua lebih sehat dan tetap menjaga kesehatan. Kita juga wajib untuk melengkapi data atau memperbaharui data identitas di manapun kita berada karena kita tidak tau apa yang terjadi kedepannya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Ida Nasution, kader Pekka Aceh Singkil<\/p>\n","post_title":"Pendampingan Kasus Identitas Hukum dan Perlindungan Sosial","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pendampingan-kasus-identitas-hukum-dan-perlindungan-sosial","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:29:36","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1840","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1837,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:22:20","post_date_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content":"\n

Pandemi Covid-19 yang mewabah, membuat jumlah perempuan kepala keluarga bertambah. Status ini harus diperjelas di dokumen identitas hukum. Dengan diterbitkannya akta kematian, secara otomatis status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) akan berubah, dari status kawin menjadi cerai mati.<\/p>\n\n\n\n

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari - Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.<\/p>\n\n\n\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Audiensi ini dilakukan merujuk kepada informasi dari Pengadilan Agama beberapa waktu lalu, bahwa DPRD Batu Bara akan merencanakan sidang isbat nikah gratis kepada masyarakat Kabupaten Batu Bara secara Masal. Maka dengan adanya hal tersebut, pengurus serikat Pekka Kabupaten Batu Bara menuju ke gedung DPRD guna menanyakan langsung perihal kebenaran informasi tersebut. Disamping itu, pengurus serikat juga mensosialisasikan dan memperkenalkan Pekka yang ada di Kabupaten Batu Bara, dengan harapan agar kedepannya organisasi Pekka di batu bara dapat bekerja sama dengan pemerintahan dengan tujuan pemberdayaan masyarakat, khususnya terkait perempuan dan anak.<\/p>\n\n\n\n

Pada pertemuan itu, Aisyah selaku koordinator wilayah menyampaikan dan memperkenalkan terlebih dahulu tentang Pekka dan sejauh mana selama ini Pekka berkiprah di Kabupaten Batu Bara. Mulai dari berdiri, tujuan dan kegiatan yang sudah terlaksana selama ini dan siapa aja yang ada didalam Pekka itu sendiri. Rahma selaku Co-koordinator juga memberikan informasi masalah masyrakat, terutama perempuan dan anak yang telah terjadi selama ini dan bagaimana Pekka hadir menyelesaikan dan mendampingi kasus-kasus yang ada. Sembari perkenalan lebih dalam, Aisyah menyampaikan tujuan kehadiran pengurus Pekka ke DPRD Kabupaten Batu Bara, yaitu melanjutkan dan menanyakan kebenaran informasi yang didapat dari Pengadilan Agama tentang sidang isbat gratis, pengurus Pekka berharap ada ruang untuk anggota Pekka dalam program tersebut agar realisasi itu berjalan tepat sasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam hal itu, Bapak Ahmad Muktas selaku Ketua Komisi III yang menangani hal tersebut mengutarakan, memang benar adanya \"Wacana\" itu dan telah kami sampaikan kepada Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, M.AP. Tetapi untuk Tahun ini tidak dapat terlaksana berhubung negara kita lagi menghadapi pandemi Covid-19, jadi mereka  tidak memiliki dana untuk itu. Dengan adanya organisasi Pekka, Bapak Ahmad berharap kedepan ibu-ibu Pekka dapat bersinergi dan bergotong royong dengan pihak DPRD dalam menyampaikan informasi dan membantu masyarakat terutama terkait perlindungan perempuan dan anak.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mendengarkan langsung pernyataan dari Bapak Ahmad Mukhtas terkait program isbat gratis yang belum jadi terealisasi di tahun 2021 ini, kami para kader Pekka tidak diam begitu saja. Kami coba memberikan informasi terkait data ibu rumah tangga yang belum memiliki buku nikah dengan berbagai macam permasalahan, bersyukur Bapak Ahmad selaku DPRD yang menangani hal tersebut memberi catatan khusus di buku agendanya agar program tersebut dapat terlaksana di tahun 2022. Disamping itu, kami para kader Pekka juga menggali informasi tentang program apa yang berguna bagi masyarakat terutama buat ibu-ibu Pekka. Aisyah meminta kepada Bapak Ahmad, jika ada program kebupaten yang mengarah untuk masyarakat terutama perempuan dan anak, beliau dapat memberikan informasi kepada pengurus Pekka Kabupaten Batu Bara untuk nantinya disampaikan kepada ibu-ibu Pekka yang ada di daerah.<\/p>\n\n\n\n

Pertemuan berlangsung selama 4 jam lebih. Cukup rasanya audiensi dan sosialisasi yang kami lakukan demi kesejahteraan serikat Pekka kedepannnya. Sangat besar harapan bagi kami para pengurus dan kader Pekka, bahwa apa yang kami lakukan dapat menjadi penghubung masyarakat terutama ibu-ibu Pekka dalam mendapatkan haknya sebagai perempuan dan masyarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Penulis : Rahma Sari Hasibuan
Editor : Nur Aisyah<\/strong><\/p>\n","post_title":"Audiensi dan Sosialisasi Pekka Dengan DPRD Kabupaten Batu Bara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"audiensi-dan-sosialisasi-pekka-dengan-dprd-kabupaten-batu-bara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-25 10:24:45","post_modified_gmt":"2021-11-25 10:24:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1860","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1840,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:29:36","post_date_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content":"\n

Perpindahan penduduk antar provinsi itu memang melelahkan. Tepatnya 3 Oktober 2020 adik laki-laki saya melakukan pindah kependudukan dari Sumatera Utara ke  Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil, di Desa Sianjo Anjo kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan istri dan 2 orang anaknya. Ia melakukan perpindahan untuk mencoba peruntungan mencari pekerjaan yang lebih baik untuk menafkahi keluarganya. Bersyukur sekali akhirnya ada pekerjaan yang didapatnya walaupun pendapatannya masih di luar dari kata cukup.<\/p>\n\n\n\n

Didampingi dengan almarhum suami saya, saya membantu adik saya mengurus perubahan KTP dan KKnya. Lebih kurang 1 bulan tepatnya setelah sampai di Aceh Singkil tanggal 3 November 2020 barulah Surat Keterangan Pindah dari daerah asalnya Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Labuhan Batu dikirimkan lewat Whatsapp (WA). Selanjutnya ia melaporkan ke Capil dengan melampirkan Pengantar dari Desa yang kemudian ditandatangani oleh camat melalui surat keterangan untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil. Pada tanggal 11 November 2020 akhirnya ia berhasil mendapatkan KTP yang baru sebagai warga Aceh.<\/p>\n\n\n\n

Terjadinya perubahan iklim tidak hanya berdampak bagi lingkungan, tetapi juga pada kesehatan manusia. Pada akhir Desember 2020 di musim penghujan, anak bungsu adik saya jatuh sakit. Saya menyarankan dia untuk membawa anaknya berobat agar tidak salah dalam memberikan obat. Namun adik saya khawatir dengan biayanya, itulah awal mulanya saya mendampingi untuk pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS. Kebetulan untuk Aceh ada kemudahan mendapatkan sarana gratis iuran, dengan mengisi formulir agar diberikan kemudahan dengan bantuan subsidi dari pemerintah. Akhirnya, anak adik saya dan 3 anggota keluarga lainnya mendapatkan KIS dalam kurun waktu pembuatan sekitar 1 minggu. Dengan KIS anak adik saya mendapatkan pengobatan dari fasilitas kesehatan. Dari situ saya mengambil hikmah bahwa apa yang membantu penyembuhan kita, bukan hanya  karena uang tapi identitas diri itu sangatlah diperlukan sekali untuk mengakses fasilitas yang sudah diberikan oleh pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

Semoga kedepannya kita semua lebih sehat dan tetap menjaga kesehatan. Kita juga wajib untuk melengkapi data atau memperbaharui data identitas di manapun kita berada karena kita tidak tau apa yang terjadi kedepannya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Ida Nasution, kader Pekka Aceh Singkil<\/p>\n","post_title":"Pendampingan Kasus Identitas Hukum dan Perlindungan Sosial","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pendampingan-kasus-identitas-hukum-dan-perlindungan-sosial","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:29:36","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1840","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1837,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:22:20","post_date_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content":"\n

Pandemi Covid-19 yang mewabah, membuat jumlah perempuan kepala keluarga bertambah. Status ini harus diperjelas di dokumen identitas hukum. Dengan diterbitkannya akta kematian, secara otomatis status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) akan berubah, dari status kawin menjadi cerai mati.<\/p>\n\n\n\n

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari - Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.<\/p>\n\n\n\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
\n

Setelah beberapa lama mencari informasi untuk menemui Anggota DPRD Batu Bara. Akhirnya Rabu, 30 Juni 2021, Pukul 10.00 Wib kami diberi kesempatan untuk menemui Ketua Komisi III DPRD Kab. Batu Bara yang berada di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Bata Bara. Pertemuan tersebut membahasa tentang kegiatan Kesejahteraan Sosial termasuk didalamnya adalah perlindungan perempuan dan anak, serta membahas tentang program isbat nikah dan juga pendidikan oleh Bapak Ahmad Muktas. Sambutan baik kami rasakan pada pertemuan tersebut. Adapun pengurus serikat Pekka yang hadir yaitu ibu Sulastri selaku ketua serikat, Suriana selaku Bendahara serikat, Nur Aisyah selaku  Koordinator Wilayah, dan Rahma Sari Hasibuan sebagai Co- Koordinator.<\/p>\n\n\n\n

Audiensi ini dilakukan merujuk kepada informasi dari Pengadilan Agama beberapa waktu lalu, bahwa DPRD Batu Bara akan merencanakan sidang isbat nikah gratis kepada masyarakat Kabupaten Batu Bara secara Masal. Maka dengan adanya hal tersebut, pengurus serikat Pekka Kabupaten Batu Bara menuju ke gedung DPRD guna menanyakan langsung perihal kebenaran informasi tersebut. Disamping itu, pengurus serikat juga mensosialisasikan dan memperkenalkan Pekka yang ada di Kabupaten Batu Bara, dengan harapan agar kedepannya organisasi Pekka di batu bara dapat bekerja sama dengan pemerintahan dengan tujuan pemberdayaan masyarakat, khususnya terkait perempuan dan anak.<\/p>\n\n\n\n

Pada pertemuan itu, Aisyah selaku koordinator wilayah menyampaikan dan memperkenalkan terlebih dahulu tentang Pekka dan sejauh mana selama ini Pekka berkiprah di Kabupaten Batu Bara. Mulai dari berdiri, tujuan dan kegiatan yang sudah terlaksana selama ini dan siapa aja yang ada didalam Pekka itu sendiri. Rahma selaku Co-koordinator juga memberikan informasi masalah masyrakat, terutama perempuan dan anak yang telah terjadi selama ini dan bagaimana Pekka hadir menyelesaikan dan mendampingi kasus-kasus yang ada. Sembari perkenalan lebih dalam, Aisyah menyampaikan tujuan kehadiran pengurus Pekka ke DPRD Kabupaten Batu Bara, yaitu melanjutkan dan menanyakan kebenaran informasi yang didapat dari Pengadilan Agama tentang sidang isbat gratis, pengurus Pekka berharap ada ruang untuk anggota Pekka dalam program tersebut agar realisasi itu berjalan tepat sasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam hal itu, Bapak Ahmad Muktas selaku Ketua Komisi III yang menangani hal tersebut mengutarakan, memang benar adanya \"Wacana\" itu dan telah kami sampaikan kepada Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, M.AP. Tetapi untuk Tahun ini tidak dapat terlaksana berhubung negara kita lagi menghadapi pandemi Covid-19, jadi mereka  tidak memiliki dana untuk itu. Dengan adanya organisasi Pekka, Bapak Ahmad berharap kedepan ibu-ibu Pekka dapat bersinergi dan bergotong royong dengan pihak DPRD dalam menyampaikan informasi dan membantu masyarakat terutama terkait perlindungan perempuan dan anak.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mendengarkan langsung pernyataan dari Bapak Ahmad Mukhtas terkait program isbat gratis yang belum jadi terealisasi di tahun 2021 ini, kami para kader Pekka tidak diam begitu saja. Kami coba memberikan informasi terkait data ibu rumah tangga yang belum memiliki buku nikah dengan berbagai macam permasalahan, bersyukur Bapak Ahmad selaku DPRD yang menangani hal tersebut memberi catatan khusus di buku agendanya agar program tersebut dapat terlaksana di tahun 2022. Disamping itu, kami para kader Pekka juga menggali informasi tentang program apa yang berguna bagi masyarakat terutama buat ibu-ibu Pekka. Aisyah meminta kepada Bapak Ahmad, jika ada program kebupaten yang mengarah untuk masyarakat terutama perempuan dan anak, beliau dapat memberikan informasi kepada pengurus Pekka Kabupaten Batu Bara untuk nantinya disampaikan kepada ibu-ibu Pekka yang ada di daerah.<\/p>\n\n\n\n

Pertemuan berlangsung selama 4 jam lebih. Cukup rasanya audiensi dan sosialisasi yang kami lakukan demi kesejahteraan serikat Pekka kedepannnya. Sangat besar harapan bagi kami para pengurus dan kader Pekka, bahwa apa yang kami lakukan dapat menjadi penghubung masyarakat terutama ibu-ibu Pekka dalam mendapatkan haknya sebagai perempuan dan masyarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Penulis : Rahma Sari Hasibuan
Editor : Nur Aisyah<\/strong><\/p>\n","post_title":"Audiensi dan Sosialisasi Pekka Dengan DPRD Kabupaten Batu Bara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"audiensi-dan-sosialisasi-pekka-dengan-dprd-kabupaten-batu-bara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-25 10:24:45","post_modified_gmt":"2021-11-25 10:24:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1860","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1840,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:29:36","post_date_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content":"\n

Perpindahan penduduk antar provinsi itu memang melelahkan. Tepatnya 3 Oktober 2020 adik laki-laki saya melakukan pindah kependudukan dari Sumatera Utara ke  Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil, di Desa Sianjo Anjo kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan istri dan 2 orang anaknya. Ia melakukan perpindahan untuk mencoba peruntungan mencari pekerjaan yang lebih baik untuk menafkahi keluarganya. Bersyukur sekali akhirnya ada pekerjaan yang didapatnya walaupun pendapatannya masih di luar dari kata cukup.<\/p>\n\n\n\n

Didampingi dengan almarhum suami saya, saya membantu adik saya mengurus perubahan KTP dan KKnya. Lebih kurang 1 bulan tepatnya setelah sampai di Aceh Singkil tanggal 3 November 2020 barulah Surat Keterangan Pindah dari daerah asalnya Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Labuhan Batu dikirimkan lewat Whatsapp (WA). Selanjutnya ia melaporkan ke Capil dengan melampirkan Pengantar dari Desa yang kemudian ditandatangani oleh camat melalui surat keterangan untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil. Pada tanggal 11 November 2020 akhirnya ia berhasil mendapatkan KTP yang baru sebagai warga Aceh.<\/p>\n\n\n\n

Terjadinya perubahan iklim tidak hanya berdampak bagi lingkungan, tetapi juga pada kesehatan manusia. Pada akhir Desember 2020 di musim penghujan, anak bungsu adik saya jatuh sakit. Saya menyarankan dia untuk membawa anaknya berobat agar tidak salah dalam memberikan obat. Namun adik saya khawatir dengan biayanya, itulah awal mulanya saya mendampingi untuk pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS. Kebetulan untuk Aceh ada kemudahan mendapatkan sarana gratis iuran, dengan mengisi formulir agar diberikan kemudahan dengan bantuan subsidi dari pemerintah. Akhirnya, anak adik saya dan 3 anggota keluarga lainnya mendapatkan KIS dalam kurun waktu pembuatan sekitar 1 minggu. Dengan KIS anak adik saya mendapatkan pengobatan dari fasilitas kesehatan. Dari situ saya mengambil hikmah bahwa apa yang membantu penyembuhan kita, bukan hanya  karena uang tapi identitas diri itu sangatlah diperlukan sekali untuk mengakses fasilitas yang sudah diberikan oleh pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

Semoga kedepannya kita semua lebih sehat dan tetap menjaga kesehatan. Kita juga wajib untuk melengkapi data atau memperbaharui data identitas di manapun kita berada karena kita tidak tau apa yang terjadi kedepannya.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Ida Nasution, kader Pekka Aceh Singkil<\/p>\n","post_title":"Pendampingan Kasus Identitas Hukum dan Perlindungan Sosial","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pendampingan-kasus-identitas-hukum-dan-perlindungan-sosial","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:29:36","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:29:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1840","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1837,"post_author":"4","post_date":"2021-11-04 10:22:20","post_date_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content":"\n

Pandemi Covid-19 yang mewabah, membuat jumlah perempuan kepala keluarga bertambah. Status ini harus diperjelas di dokumen identitas hukum. Dengan diterbitkannya akta kematian, secara otomatis status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) akan berubah, dari status kawin menjadi cerai mati.<\/p>\n\n\n\n

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari - Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.<\/p>\n\n\n\n

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.<\/p>\n\n\n\n

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali - kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.<\/p>\n\n\n\n

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata \"maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil - Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal\", jelasku pada petugas..<\/p>\n\n\n\n

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, \"tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),\" kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.<\/p>\n\n\n\n

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab \"semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya\", jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.<\/p>\n\n\n\n

\u00a0 Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu - ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar<\/p>\n","post_title":"Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"semua-dokumen-bisa-diterbitkan-asal-data-valid","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-04 10:22:20","post_modified_gmt":"2021-11-04 10:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1837","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1825,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 09:27:28","post_date_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content":"\n

Desa Saneo merupakan salah satu\u00a0 desa yang terletak di sebelah utara wilayah Dompu. Desanya berada di puncak, dikelilingi oleh\u00a0 pegunungan tinggi, lembah, ngarai serta memiliki beberapa sumber mata air dan sungai yang bermuara ke Kota Dompu. Penduduk Saneo berjumlah 4.000 jiwa, dengan jumlah KK sebanyak 1. 345 yang berada di 10 Dusun dan 20 RT yang terdiri dari suku asli dan pendatang.<\/p>\n\n\n\n

Kaya akan sumber air  tidak menjadikan warga desa ini tercukupi kebutuhannya terhadap air bersih. Hampir setiap tahun warga selalu mengeluhkan sulitnya menikmati air bersih. Di beberapa dusun air, sumur-sumur kacobo<\/em> (dangkal) menjadi sumber air alternatif namun jaraknya yang cukup jauh dari desa tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan keamanan terutama bagi perempuan dan anak-anak yang ikut terlibat langsung dalam pemenuhan kebutuhan air rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n

Bukan tidak peduli, namun pemerintah desa pun bingung dengan kondisi ini. Setiap tahun pemerintah desa selalu menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan air bersih tersebut; Namun anehnya air bersih tetap tidak bisa dinikmati oleh warga desa secara keseluruhan. Ada wilayah yang airnya berlimpah hingga terbuang namun ada yang bahkan tidak mendapatkan air sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, ternyata desa Saneo memiliki empat sumber mata air yang bisa di manfaatkan. Yang pertama adalah Mata Air Wadu Nocu; <\/strong>Mata air ini terletak sekitar  tiga kilometer dari desa. Pada tahun 1988, dengan bantuan proyek Care-Kanada sumber air ini dialirkan ke dusun-dusun melalui pipa.  Saat itu semua dusun dapat menikmati, tapi kini DAM penampung  tersumbat dan pipanya tersumbat, beberapa pipa bahkan terputus. Debit airnya kecil akibat digunakan untuk usaha pertanian disekitarnya.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua adalah Mata Air Ompu Mi.<\/strong> Pada tahun 1996 mata air berjarak tiga kilometer dari desa. Dengan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, air dialirkan melalui pipa-pipa untuk mencukupi semua kebutuhan warga desa, tetapi tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya adalah Mata Air Doro Kandui. Mata air ini terletak sekitar 12 kilometer dari desa. Mata Air Doro Kandui merupakan mata air terbesar. Dulu airnya bisa mengalir sampai jauh hingga sampai ke kota kabupaten. Saat ini mata air ini menjadi sumber air bagi dua desa yaitu Desa Saneo sebagai desa induk dan Desa Serakapi sebagai desa pemekaran. Tetapi makin hari aliran air ini semakin mengecil karena pipa yang tertimbun di lahan pertanian penduduk dibocori, dimanfaatkan untuk aktifitas pertanian dan ternak. Konflik di antara dua desa tersebut karena perebutan air merupakan persoalan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Dan yang keempat adalah Mata Air Mada Nduru. Mata Air ini terletak cukup jauh yaitu sekitar 15 kilometer dari desa. Airnya dimanfaatkan oleh warga bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan pertanian yang mengaliri ribuan hektar lahan sawah. Bernasib sama dengan ketiga mata air sebelumnya, beberapa tahun terakhir mata air ini sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Anggaran dana desa tahun 2021 Saneo juga dialokasikan untuk penggalian sumur bor di Dusun Laboga, tapi persoalan air tidak kunjung selesai. (MARLIA-JWP DOMPU).<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Marlia, Kader Pekka Kab. Dompu, NTB<\/p>\n","post_title":"Menuju Perdes Air","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"menuju-perdes-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 09:27:28","post_modified_gmt":"2021-11-02 09:27:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1825","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":1822,"post_author":"4","post_date":"2021-11-02 08:11:52","post_date_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content":"\n

Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya. <\/p>\n\n\n\n

Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah\u00a0 bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. <\/p>\n\n\n\n

Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya. <\/p>\n\n\n\n

Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.<\/p>\n\n\n\n

Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel<\/p>\n","post_title":"Kasus Perdata Gugatan Cerai Anak Anggota Pekka","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kasus-perdata-gugatan-cerai-anak-anggota-pekka","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-11-02 08:11:52","post_modified_gmt":"2021-11-02 08:11:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/jwp.pekka.or.id\/home\/?p=1822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

Page 3 of 12 1 2 3 4 12
Page 3 of 12 1 2 3 4 12