Serikat Pekka Pidie mengadakan Forum Pemangku Kepentingan bertajuk “Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak dan Kekerasan dalam Keluarga”, bertempat di Center Pekka Pidie, Desa Menasah Jim, Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie, Kamis, 29 November 2018. Acara dihadiri oleh kader Pekka dan beberapa anggota Serikat Pekka dan Faslap PEKKA Fauziah. Sementara dari dinas terkait: Dinas Sosial (Dinsos), kepala KUA Simpang Tiga, Banid, P2TP2A, Polsek, perwakilan Camat Mutiara Timur, perwakilan KUA Mutiara Timur, Mahkamah Syariah, dan ahli gizi, LSM Flower Aceh, Sekdes Dayah Kumba dan Paloh Tinggi.
Sangat disayangkan semua kepala dinas tidak bisa hadir karena acara kami terbentur dengan acara di kabupaten yang mengharuskan semua kepala dinas hadir termasuk kepala desa jadi yang datang semua perwakilan saja.
Acara dibuka oleh kader Pekka dan diikuti penjelasan dari Fauziah selaku Fasilitator Lapang tentang pentingnya membangun gerakan stop perkawinan anak dan kekerasan dalam keluarga. P2TP2A bekerjasama dengan kepolisian semua kasus yang masuk ada yang dilaporkan oleh warga ada juga dari polisi. P2TP2A juga melakukan observasi ke rumah.
Tahun 2018 ada 20 kasus yang masuk, di antaranya kasus pelecehan seksual, perselingkuhan dan salah satu kasus pelecehan yang baru terjadi sudah dinikahkan dan itu terjadi karena aparatur desa yang tidak tahu tentang Undang-Undang (UU), kasus itu terjadi di kecamatan Indra Jaya. Laki laki berumur 20 tahun, perempuan berumur 16 tahun masih bersekolah menengah atas, dia mendapat pelecehan seksual pada Februari 2018 dan setelah dia hamil 4 bulan barulah ibunya mengetahui dan mencari tahu siapa laki-laki yang menghamili anaknya, kemudian ibunya mendatangi keluaga si laki-laki tersebut, setelah bertemu, mereka langsung mengklaim tidak usah dilaporkan karena mereka suka sama suka.
Aparatur desa pun bilang kalaupun dilaporkan paling 1 minggu saja ditahan dan selesai dan mereka pun dinikahkan. Sampai sekarang pasangan itu belum punya buku nikah karena tidak tercatat di KUA, ada juga kasus persetubuhan, dia yang mengajak, dia yang jadi korban. Di kecamatan Tangse ada satu korban pelecehan dan wanita itu hamil. Saat warga mengetahui, wanita itu malah diusir dari kampung karena dianggap akan membuat aib bagi kampung dan ada korban yang sudah dititipkan di Darusa’adah untuk pembinaan.
Dari KUA Mutiara Timur ada kasus nikah di bawah umur, tidak setuju orangtua dan mereka kawin lari, kalau perkawinan dini ini terjadi, sayang cita cita dan impiannya semua itu kandas karena perkawinan dini. Sebagai orangtua kita patut membimbing anak -anak ke jalan yang baik, setidaknya kita memberikan pendidikan agama pada mereka agar mereka terhindar dari kejahatan. Dengan pendidikan agama mereka akan bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Dari Makamah Syariah, setiap pernikahan harus tercatat di KUA
dan setiap anak yang lahir wajib punya akte kelahiran, akte kelahian ada 4 katagori yaitu :
– Akte kelahiran lengkap tercatat ayah dan ibu karena pernikahan tercatat di KUA,
– Anak yang orangtua tidak punya buku nikah untuk membuat akte kelahiran harus membuat surat pernyataan desa jaminan mutlak (SPDJM) yang ditandatangani oleh pemohon, tengku imam, saksi, perangkat desa dan diketahui oleh kepala desa dengan menyisipkan materai 6000.
– anak temuan yang dibuang setelah mendapat surat keterangan nikah dari dokter dan surat keterangan dari kepolisian bisa dibuat akte kelahiran tapi tidak tercatat orangtua. Apabila ada yang mengadopsi barulah dibuat akte sebagai anak angkat dan dicantumkan orangtua angkat.
Dan anak yang lahir dari hubungan di luar nikah akan dibuat akte kelahiran tapi hanya dicantumkan anak dari seorang ibu, tidak dicantumkan ayah karena ayah tidak ada hubungan perdata dengan anak walaupun ayah ada bersama dia.
Kasus yang ada didesa Paloh Tinggi akan didampingi oleh P2TP2A untuk ke Mahkamah
Syariah. akhir Desember 2018 desa Dayah Kumba akan mengadakan sosialisasi forum pemangku kepentingan membangun gerakan stop perkawinan anak dan kekerasan dalam keluarga. (Liza)
Kordinator : Irza, kader Pekka Pidie