Pada tanggal 15 Oktober -2021, saya kedatangan tamu seorang perempuan Anggota pekka dengan anak perempuannya. Anggota pekka itu bernama Yana sedangkan anaknya bernama Nuriyah, saya bertanya kepada mereka ada yang bisa saya bantu, kemudian Nuriyahh bercerita bahwa ia ingin bercerai dengan suaminya.
Nuriyah tinggal di Desa Kayakah,Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU, sedangkan suaminya tinggal di desa Padang darat Kec.Amuntai Sel, Kab. HSU. Nuriyah bercerita ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya malas bekerja dan sering keluar rumah pada waktu malam hari sekitar pukul 20.00 WIT dan pulang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT terkadang sampai waktu subuh. Diduga suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain.
Mereka berpisah sejak tanggal 28 Maret 2021 yang disebabkan permasalahan di atas tadi. Mereka juga bercerita bahwa sebulan yang lalu sudah pernah ke kantor pengadilan tapi gagal mengajukan cerai, karena pernikahannya kurang dari 6 bulan. Hari Senin bertepatan tanggal 18 Oktober 2021 saya membawa Nuriyah ke kantor pengadilan agama dari anggota Pekka, yang bertempat di Sungai Malang Kec, Amuntai tengah, HSU sampai di kantor pengadilan pengambilan nomor antrian lalu akhirnya masuk kedalam ruang informasi dan ditanya mengenai permasalahan dalam rumah tangganya.
Bu Nuriyah juga diminta untuk memperlihatkan Buku nikah dan KTP Asli, akhirnya gugatan cerai diterima dan Nuriiyah diminta membayar biaya sebesar Rp 520,000 karena yang prodio sudah tidak ada lagi dananya atau sudah habis karena akhir tahun. Akhirnya, pembayaran dilakukan melalui ATM BRI sesudahnya kami melegalisir buku nikah ke kantor pos dengan materai 10,000 lalu kembali lagi ke kantor pengadilan dengan menyerahkan bukti pembayaran di bank tadi. Alhamdulillah, umurnya pas 19 tahun karena kalau kurang dari 19 tahun kantor pengadilan tidak menerima gugat cerai. Selanjutnya tinggal menunggu sidang pada tanggal 2 November 2021 untuk turun sidang.
Kontributor: Rusmini, Kader Pekka Hulu Sungai Utara, Kalsel