Kode Etik Membikin Heboh

Kode Etik Membikin Heboh

Musyawarah besar Serikat Pekka Kabupaten Kubu Raya diadakan pada Sabtu, 9 Oktober 2021 di Center Serikat Pekka Dusun Kampung Baru, Desa Sungai Ambagah, Kecamatan Sungai Raja, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dihadiri 44 peserta perwakilan Serikat Pekka dari lima kecamatan yaitu Sungai Raya, Rasau Jaya, Sungai Kakap, Teluk Pekedai dan Kuala Mandor B.

Peserta datang langsung mengisi daftar hadir, setelah semua peserta selesai mengisi daftar hadir dan jam sudah menunjukkan pukul 08.50 acara segera dimulai.

Tepat pukul 09.00 acara dibuka oleh ibu Karmani selaku pembawa acara, dengan mengucapkan Assalamu’alaikum dan selamat pagi dan selamat datang kepada peserta. Selanjutnya menyanyikan lagu Indonesia Raya yg dipimpin oleh Sri Mahdalena dari kecamatan Teluk Pakedai, dilanjutkan pembacaan doa oleh ibu Gusmiah asal kecamatan Kuala mandor B, kata sambutan dari ketua Federasi ibu Mahdalena, yang mendampingi kegiatan mubes hari ini dalam kata sambutan nya beliau juga menyampaikan dan menjelaskan apa itu Federasi Serikat Pekka sehingga semua peserta memahaminya, acara selanjut laporan ketua Serikat Pekka kabupaten Kubu Raya ibu Asmawati dan di lanjutkan oleh bendahara ibu Rahimah.

Selanjutnya pembacaan tata tertib mubes yang di bacakan pemimpin sidang sementara yaitu ibu Asmawati, setelah selesai pembacaan tata tertib, dilanjutkan pemilihan pemimpin sidang yaitu ibu Khrisna Utami, Rismawati dan Siti Rodiyah, sidang mulai di buka dengan mengetuk   3 kali tanda acara di mulai, pembacaan AD (anggaran dasar) yang di pimpin oleh pemimpin sidang secara bergantian dan menanyakan kepada peserta setuju atau tidak dan jika setuju pemimpin mengetuk ? satu kali

Pembacaan AD selesai dan  dilanjutkan pembacaan dan pembahasan ART (anggaran rumah tangga), pembacaan dan pembahasan pasal perpasal di bacakan tepat pada bacaan pada pasal kode etik semua peserta heboh dan suasana menjadi ramai, saat kode etik di bacakan yaitu tidak boleh menganggu dan menikah dengan suami orang, jika menikah dengan suami orang akan di keluarkan dari keanggotaan Serikat Pekka,

Dan keluarlah celetukan dari ibu Rahimah bendahara Serikat yang masih lajang. “Macam mane kalau mak imah nak nikah tapi yang mau suami orang,” Tanyanya. Lalu, dijawablah yang lainnya. “Kak imah akan dikeluarkanlah dari Pekka,” jawab mbak Utami.

Kita tidak melarang orang menikah Mak Imah, kalau sama bujangan atau duda boleh, jelasku, yang penting statusnya jelas.

Dahlah mak imah tak jadilah nak nikah, tadak beh mak imah gurau jeee (bercanda) katanya sambil ketawa lepas dan di ikuti semua peserta mubes,.

Dengan mengetuk tiga kali oleh pemimpin sidang tanda rapat di score  selama satu jam karena jarum jam sudah menunjukkan jam 12,05

Setelah istirahat selama satu jam sidang di mulai dengan ketukan tiga kali oleh pemimpin sidang.

Pembacaan dan pembahasan ART dilanjutkan dan, setelah selesai selanjutnya pemilihan Koordinator wilayah dan setiap kecamatan mengutus dan terpilihlah:

1 Kartinah

2, Gusmiah.

3. Ida Fatma

4 Misnawati

5. Sri Mahdalena

Selanjutnya pembacaan dan penanda tanganan berita acara. Acara mubes pun selesai dengan foto bersama.

Kontributor: Karmani, kader Pekka Kab. Kubu Raya, Kalbar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *