Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid

Semua Dokumen Bisa Diterbitkan, Asal Data Valid

Pandemi Covid-19 yang mewabah, membuat jumlah perempuan kepala keluarga bertambah. Status ini harus diperjelas di dokumen identitas hukum. Dengan diterbitkannya akta kematian, secara otomatis status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) akan berubah, dari status kawin menjadi cerai mati.

 Sebagai paralegal Pekka, Karmani dalam periode Januari – Oktober 2021 telah melakukan pendampingan kasus akta kematian sebanyak 10 kasus. Untuk wilayah Dusun Cendrawasih dusun ini memiliki lima kelompok Pekka aktif untuk wilayah desa Sungai Kakap. Diperlukan waktu lebih satu jam perjalanan dengan sepeda motor untuk sampai di Disdukcapil Kubu Raya Kalimantan Barat.

 Dimasa pandemi ini, pelayanan online diberlakukan oleh Disdukcapil. Diperlukan kesabaran lebih dalam proses pendaftaran kasus. Karena sinyal, juga pembatasan kuota layanan oleh server Capil. Terlepas dari tantangan itu sesibuk apapun, sebagai paralegal aku harus melakukan pendampingan.

 Pada 27 September 2021, aku mengantar tiga berkas akta kematian atas nama:Tukiran, Muslikan dan Katirah. Karena pendaftaran online berkali – kali aku tidak mendapat konfirmasi. Alhamdulillah, setelah beberapa kali percobaan akhirnya data diterima dan aku mendapat bukti bon pengambilan akta kematian dan KK. Pada tujuh Oktober 2021 pergi lagi ke Capil untuk mengambil akta kematian dan KK yang sudah terbit. Setelah menunggu lumayan lama akhirnya dokumen tersebut bisa ku bawa pulang.

 Setelah mendapatkan KK yang telah berubah statusnya dari yang awalnya status kawin, menjadi cerai mati. Barulah proses perubahan pada status pada KTP, namun karena kurang teliti saat menerima berkas KK ,ternyata ada kesalahan pada tiga KK, yaitu nama ayah tidak tercantum pada kolom ayah. Sehingga pada 15 Oktober 2021, aku harus kembali ke capil mengadukan kasus tersebut. Pada petugas pengaduan kutanyakan mengapa nama ayah tidak tertulis pada kolom KK,  untuk menguatkan bukti kutunjukkan dokumen KK lama yang ada tertulis nama ayahnya. Petugas pengaduan menyuruhku langsung menanyakan pada petugas yang mencetak KK Sunarsih, Musiati dan Suroto. Tanya jawab antara aku dan petugas, ia menyuruhku untuk kembali lagi besok dengan membawa dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran dan surat nikah orang tuanya, namun saya keberatan bila diminta kembali lagi besok saya berkata “maaf saya tidak bisa pulang dan datang lagi besok, karena selain jarak Capil – Sungai Kakap  lumayan jauh, dan tidak mungkin saya mendapatkan  buku nikah orang tua mereka yang bertransmigrasi tahun 1968, tidak punya buku nikah, saya akan tunggu hari ini sampai berkas KK jadi, saya bukan calo yang bisa pasang tarif, mereka adalah ibu-ibu pekka yang suaminya baru meninggal”, jelasku pada petugas..

 Tidak banyak orang yang duduk di jejeran bangku di ruang pelayanan capil , karena ProKes (Protokol Kesehatan) tetap diberlakukan ketat di semua instansi pemerintah, “tak apa aku menunggu lama, yang penting harus selesai hari ini, karena besok sudah ada jadwal kelas Paradigta dan KF(Keaksaraan Fungsional),” kata hatiku memberi penguatan pada diri sendiri. Hampir jam 10.30 WIB, tak sengaja aku melihat Pak Herry Kabid PLT sekretaris Disdukcapil, karena sudah kepergok, akupun menyapa beliau, dan menjawab pertanyaan beliau akan keperluanku ke capil.

 Saat aku kembali menunggu aku dikagetkan dengan datangnya pegawai capil, yang menyuruhku menemui pak Herry di ruang kerjanya. Kaget dan rasa tak nyaman, karena aku dalam posisi sendiri tidak bersama kader Pekka lain. Pak Herry mempersilahkan aku duduk, dan memanggil staf lain keruangan beliau. Menceritakan kasusku hari ini pada beliau, dan beliau menjawab “semua dokumen pasti bisa diterbitkan, asal semua data nya valid, karena di akta kelahiran tidak tercantum nama ayah sehingga di sistem tidak bisa tampil namanya”, jelas pak Herry. Kutunjukkan KK lama yang ada tertulis nama ayah, dan pak Herry siap menerbitkan KK baru milik Sunarsih 61 tahun, Musiati 70 tahun, dan Suroto 52 tahun. Dijelaskan pula bahwa dokumen akan dikirim lewat WA (whatsapp), sehingga aku tidak perlu jauh-jauh ke capil untuk pengambilan.

  Disdukcapil dan Serikat Pekka Kubu Raya memang bermitra sejak dari tahun 2014 namun, kami kader pekka tidak berani mengambil kesempatan untuk semua kasus agar mendapat kemudahan. Budaya mengantri sesuai prosedur tetap kami laksanakan dan aku bersyukur, kasus yang kudampingi selesai, sehingga ibu – ibu pekka dapat mempunyai status yang jelas di KTP dan KK. Semoga dengan terbitnya akta kematian dapat bermanfaat bagi ahli waris dan juga menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat kubu Raya, dan warga Indonesia pada umumnya.

Karmani, kader Pekka Kubu Raya, Kalbar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *